Mantan Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Selasa, 28 Juli 2026 - 19:35 WIB
loading...
A
A
A
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana denda Rp200 juta terhadap Hendi. Jika uang tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara 80 hari.
"Dan denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari," tambah Jaksa.
Jaksa juga menuntut agar Hendi dibebankan biaya pengganti sebesar 500.000 dolar Singapura. Namun, biaya pengganti ini tidak lagi dibebankan terhadap Hendi lantaran uang tersebut telah disetorkan ke rekening penampungan KPK.
Sebagai informasi, jaksa KPK mendakwa mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso melakukan tindak pidana korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada periode 2017-2021. Hendi diduga menyetujui kerja sama tersebut tanpa kajian yang memadai, meski PT IAE dinilai tidak memiliki alokasi gas maupun kemampuan finansial yang cukup, sehingga proyek tersebut akhirnya merugikan keuangan negara.
Dalam surat dakwaannya, jaksa mendakwa Hendi dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau subsider Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor. Jaksa juga mendalilkan perbuatan Hendi telah merugikan keuangan negara mencapai USD15 juta.
"Dan denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari," tambah Jaksa.
Jaksa juga menuntut agar Hendi dibebankan biaya pengganti sebesar 500.000 dolar Singapura. Namun, biaya pengganti ini tidak lagi dibebankan terhadap Hendi lantaran uang tersebut telah disetorkan ke rekening penampungan KPK.
Sebagai informasi, jaksa KPK mendakwa mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso melakukan tindak pidana korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada periode 2017-2021. Hendi diduga menyetujui kerja sama tersebut tanpa kajian yang memadai, meski PT IAE dinilai tidak memiliki alokasi gas maupun kemampuan finansial yang cukup, sehingga proyek tersebut akhirnya merugikan keuangan negara.
Dalam surat dakwaannya, jaksa mendakwa Hendi dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau subsider Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor. Jaksa juga mendalilkan perbuatan Hendi telah merugikan keuangan negara mencapai USD15 juta.
(rca)
Lihat Juga :