Marak Kasasi Jaksa atas Vonis Bebas, Pakar Nilai Bertentangan dengan Asas Hukum
Selasa, 28 Juli 2026 - 16:50 WIB
loading...
A
A
A
Senada, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mudzakkir, menilai tidak ada lagi hak untuk mengajukan banding maupun kasasi terhadap putusan bebas. Menurutnya, putusan majelis hakim telah didasarkan pada pembuktian yang dilakukan selama persidangan.
"Kalau putusannya sudah nyatakan bebas, maka tidak ada hak siapapun untuk banding atau kasasi terhadap Mahkamah Agung, karena apa? ini putusan sudah berdasarkan pembuktian bahwa itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," ucapnya.
Ia menambahkan, aparat penegak hukum telah memiliki waktu yang cukup untuk mengumpulkan alat bukti sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Karena itu, apabila setelah seluruh alat bukti diuji dakwaan tetap tidak terbukti, proses hukum seharusnya berakhir.
"Bukankah polisi dan jaksa diberi waktu yang full untuk melakukan pengumpulan bukti-bukti kalau sudah diuji itu ternyata tidak terbukti? Habislah itu. Padahal proses pengadilan itu haknya tersangka itu hanya proses yang singkat," jelas dia.
Mudzakkir juga menyoroti praktik kasasi jaksa terhadap putusan bebas yang menurut pengalamannya hampir selalu dikabulkan Mahkamah Agung. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan persoalan hukum karena putusan bebas dapat berubah hanya berdasarkan argumentasi, tanpa adanya alat bukti baru.
"Pengalaman saya menghadapi putusan bebas yang kemudian diajukan kasasi, hampir semuanya dikabulkan," kata dia.
"Kalau putusannya sudah nyatakan bebas, maka tidak ada hak siapapun untuk banding atau kasasi terhadap Mahkamah Agung, karena apa? ini putusan sudah berdasarkan pembuktian bahwa itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," ucapnya.
Ia menambahkan, aparat penegak hukum telah memiliki waktu yang cukup untuk mengumpulkan alat bukti sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Karena itu, apabila setelah seluruh alat bukti diuji dakwaan tetap tidak terbukti, proses hukum seharusnya berakhir.
"Bukankah polisi dan jaksa diberi waktu yang full untuk melakukan pengumpulan bukti-bukti kalau sudah diuji itu ternyata tidak terbukti? Habislah itu. Padahal proses pengadilan itu haknya tersangka itu hanya proses yang singkat," jelas dia.
Mudzakkir juga menyoroti praktik kasasi jaksa terhadap putusan bebas yang menurut pengalamannya hampir selalu dikabulkan Mahkamah Agung. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan persoalan hukum karena putusan bebas dapat berubah hanya berdasarkan argumentasi, tanpa adanya alat bukti baru.
"Pengalaman saya menghadapi putusan bebas yang kemudian diajukan kasasi, hampir semuanya dikabulkan," kata dia.
Lihat Juga :