Soal Pencegahan Bambang Trihatmodjo, Begini Penjelasan Kuasa Hukum
Selasa, 22 September 2020 - 23:20 WIB
loading...
A
A
A
“Berdasarkan MoU dengan KONI tanggal 14 Oktober 1996, yang ditanda tangani oleh Ketua Umum KONI Bapak Wismoyo Arismunandar dengan Dirut PT TIM Bapak Bambang Riyadi Soegomo yang ditunjuk oleh Pak Bambang Trihatmodjo sebagai Ketua Pelaksana Harian KMP,” ujarnya. (Baca juga: Kasus Corona Capai 4.000 per Hari, IDI Berikan Dua Solusi)
Dia menjelaskan, yang dimaksudkan dengan Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games itu PT Tata Insani Mukti. Sebagai Komisaris, lanjut dia, Bambang Trihatmodjo sudah melakukan tugas dan kewenangannya sabagai Komisaris dengan iktikad baik dan bertanggung jawab.
Bahkan setelah selesai penyelenggaraan pun, lanjut dia, sudah dibuat Laporan Pertangggungjawaban yang sudah diaudit pada tahun 1997 secara resmi oleh Akuntan publik KPMG Hanadi Sudjendro & Rekan tanggal penugasan 10 November 1997 dan dilaksanakan Audit tersebut pada tanggal 1 Desember 1997 - 28 Februari 1998.
Menurut dia, sebagai komisaris ada tanggung renteng tanggungjawab. Tetapi didalam pasal 108 dan dan 104 UU PT, sepanjang sebagai komisaris sudah beriktikad baik dan menjalankan tugas dan kewenangannya dengan baik maka dibebaskan dari tanggung jawab.
“Jangan sampai kesannya, semua penyelenggaraan SEA Games ada di tangan Bambang Trihatmodjo sebagai penanggungjawab. Yang pasti, Ketua Konsorsium sudah memberikan kuasa kepada Ketua harian Untuk menyelenggarakan even SEA Games ini,” terangnya.
Dia menjelaskan, yang dimaksudkan dengan Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games itu PT Tata Insani Mukti. Sebagai Komisaris, lanjut dia, Bambang Trihatmodjo sudah melakukan tugas dan kewenangannya sabagai Komisaris dengan iktikad baik dan bertanggung jawab.
Bahkan setelah selesai penyelenggaraan pun, lanjut dia, sudah dibuat Laporan Pertangggungjawaban yang sudah diaudit pada tahun 1997 secara resmi oleh Akuntan publik KPMG Hanadi Sudjendro & Rekan tanggal penugasan 10 November 1997 dan dilaksanakan Audit tersebut pada tanggal 1 Desember 1997 - 28 Februari 1998.
Menurut dia, sebagai komisaris ada tanggung renteng tanggungjawab. Tetapi didalam pasal 108 dan dan 104 UU PT, sepanjang sebagai komisaris sudah beriktikad baik dan menjalankan tugas dan kewenangannya dengan baik maka dibebaskan dari tanggung jawab.
“Jangan sampai kesannya, semua penyelenggaraan SEA Games ada di tangan Bambang Trihatmodjo sebagai penanggungjawab. Yang pasti, Ketua Konsorsium sudah memberikan kuasa kepada Ketua harian Untuk menyelenggarakan even SEA Games ini,” terangnya.
Lihat Juga :