Perhitungan Kerugian Negara Dipertanyakan, Pengamat Dorong Reformasi Audit BPKP
Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:20 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau melihat kasus impor gula yang melibatkan Tom Lembong dan kasus ASDP yang melibatkan Ira Puspadewi, menurut saya hal itu menunjukkan perlunya evaluasi terhadap proses pemeriksaan dan audit yang dilakukan BPKP dalam menghitung kerugian negara," katanya, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Fernando, pemeriksaan penggunaan anggaran negara seharusnya dilakukan secara komprehensif. Mulai dari tahap pra-perencanaan, perencanaan, hingga pelaksanaan program. "Audit harus dilakukan secara cermat dan menyeluruh, sehingga kesimpulan yang dihasilkan benar-benar menggambarkan keseluruhan proses penggunaan anggaran negara," tegas Fernando.
Belakangan, metode perhitungan kerugian negara oleh BPKP menjadi sorotan dalam sejumlah perkara dugaan korupsi. Di antaranya kasus PT ASDP yang melibatkan Ira Puspadewi, perkara impor gula dengan Tom Lembong, lalu perkara pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.
Kewenangan BPKP menghitung kerugian negara baru terjadi setelah keluar Peraturan Presiden Nomer 19/2014 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. Sebelum muncul Perpres 19/2014, kewenangan mennghitung kerugian negara hanya ada di tangan BPK.
Mahkamah Konstitusi sudah mengembalikan kewenangan menghitung kerugian negara ke BPK menyusul putusan MK Nomor 28/PPU-XXII/2026. Namun, pada prakteknya karena Perpres Nomor 19/2014 belum dicabut, aparat penegak hukum masih terus menggunakannya.
Menurut Fernando, pemeriksaan penggunaan anggaran negara seharusnya dilakukan secara komprehensif. Mulai dari tahap pra-perencanaan, perencanaan, hingga pelaksanaan program. "Audit harus dilakukan secara cermat dan menyeluruh, sehingga kesimpulan yang dihasilkan benar-benar menggambarkan keseluruhan proses penggunaan anggaran negara," tegas Fernando.
Belakangan, metode perhitungan kerugian negara oleh BPKP menjadi sorotan dalam sejumlah perkara dugaan korupsi. Di antaranya kasus PT ASDP yang melibatkan Ira Puspadewi, perkara impor gula dengan Tom Lembong, lalu perkara pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.
Kewenangan BPKP menghitung kerugian negara baru terjadi setelah keluar Peraturan Presiden Nomer 19/2014 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. Sebelum muncul Perpres 19/2014, kewenangan mennghitung kerugian negara hanya ada di tangan BPK.
Mahkamah Konstitusi sudah mengembalikan kewenangan menghitung kerugian negara ke BPK menyusul putusan MK Nomor 28/PPU-XXII/2026. Namun, pada prakteknya karena Perpres Nomor 19/2014 belum dicabut, aparat penegak hukum masih terus menggunakannya.
Lihat Juga :