Soal Biaya Lepas Status WNI Rp5 Juta, Menkum Supratman: Kami Kaji Kembali
Jum'at, 24 Juli 2026 - 17:07 WIB
loading...
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan pihaknya akan mengkaji ulang terkait kenaikan sejumlah tarif yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan pihaknya akan mengkaji ulang terkait kenaikan sejumlah tarif yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Salah satunya terkait biaya lepas WNI yang naik mencapai Rp5 juta.
"Namun demikian, kami akan mengkaji kembali untuk melakukan review kembali akan kita bahas secara internal. Menyangkut soal kenaikan-kenaikan yang tadi," kata Supratman di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, pengkajian ulang ini merespons adanya masukan publik. Nantinya, pengkajian akan dilakukan secara internal dengan menggandeng Dirjen AHU dan Dirjen Kekayaan Intelektual.
Baca juga: Sangkal Ada Tren Kenaikan Lepas Kewarganegaraan, Menkum: Yang Ingin Jadi Warga Negara Lebih Banyak
Supratman menambahkan, kenaikan tersebut bukan maksud untuk mencari untung. "Negara tentu tidak mencari untung, sama sekali bukan itu tujuannya," ujarnya.
Ia menambahkan, kenaikan yang dimaksud merupakan usulan Kemenkum. Namun, dengan adanya dinamika yang ada pihaknya akan mengevaluasi yang nantinya disampaikan ke presiden.
"Jadi kalau ada yang salah, yang salah adalah saya sebagai menteri dalam posisi tidak mengecek dan karena itu saya akan melakukan rapat kembali untuk melakukan evaluasi terkait dengan hal-hal yang disampaikan oleh publik baik menyangkut soal kewarganegaraan maupun tarif-tarif yang lain," ucapnya.
"Namun demikian, kami akan mengkaji kembali untuk melakukan review kembali akan kita bahas secara internal. Menyangkut soal kenaikan-kenaikan yang tadi," kata Supratman di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, pengkajian ulang ini merespons adanya masukan publik. Nantinya, pengkajian akan dilakukan secara internal dengan menggandeng Dirjen AHU dan Dirjen Kekayaan Intelektual.
Baca juga: Sangkal Ada Tren Kenaikan Lepas Kewarganegaraan, Menkum: Yang Ingin Jadi Warga Negara Lebih Banyak
Supratman menambahkan, kenaikan tersebut bukan maksud untuk mencari untung. "Negara tentu tidak mencari untung, sama sekali bukan itu tujuannya," ujarnya.
Ia menambahkan, kenaikan yang dimaksud merupakan usulan Kemenkum. Namun, dengan adanya dinamika yang ada pihaknya akan mengevaluasi yang nantinya disampaikan ke presiden.
"Jadi kalau ada yang salah, yang salah adalah saya sebagai menteri dalam posisi tidak mengecek dan karena itu saya akan melakukan rapat kembali untuk melakukan evaluasi terkait dengan hal-hal yang disampaikan oleh publik baik menyangkut soal kewarganegaraan maupun tarif-tarif yang lain," ucapnya.
(rca)
Lihat Juga :