Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Janji Tuntaskan Kasus Besar hingga Evaluasi Perkara
Jum'at, 24 Juli 2026 - 16:18 WIB
loading...
Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Jumat (24/7/2026). Kuntadi berjanji tetap menangani kasus besar di Korps Adhyaksa. Foto: Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Jumat (24/7/2026). Kuntadi berjanji tetap menangani kasus besar di Korps Adhyaksa.
Pernyataan itu disampaikan Kuntadi usai dilantik Jaksa Agung sebagai Jampidsus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). “Sesuai arahan Bapak Jaksa Agung, ada dua hal yang menjadi perhatian, yakni melakukan konsolidasi baik ke dalam maupun ke luar serta melakukan evaluasi,” ujar Kuntadi usai pelantikan yang digelar secara tertutup di Gedung Utama Kejagung.
Baca juga: Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Menurut dia, evaluasi akan mencakup seluruh perkara yang sedang ditangani, terutama kasus-kasus yang menjadi sorotan masyarakat maupun perkara dengan nilai kerugian besar.
“Seluruh penanganan perkara akan kami evaluasi, termasuk perkara yang menarik perhatian masyarakat dan perkara yang nilainya cukup besar. Itu menjadi prioritas kami untuk dituntaskan, termasuk dilakukan percepatan penyelesaiannya,” ungkapnya.
Dalam menangani perkara tindak pidana khusus, pihaknya akan tetap berpegang pada prinsip integritas, objektivitas, dan transparansi. “Hal yang paling harus kami jaga adalah integritas, objektivitas, dan transparansinya,” tegasnya.
Koordinasi pengawasan tetap dilakukan bersama Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), sementara dukungan administrasi serta pengendalian teknis penanganan perkara akan dijalankan oleh jajaran Jampidsus.
"Untuk koordinator tetap Pak Jamwas. Namun, dukungan administrasi dan pengendalian teknis lainnya akan kami lakukan," ucapnya.
Kuntadi menggantikan Febrie Adriansyah yang terjerat kasus dugaan korupsi dan TPPU. Sebelumnya, Kuntadi menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung.
Pernyataan itu disampaikan Kuntadi usai dilantik Jaksa Agung sebagai Jampidsus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). “Sesuai arahan Bapak Jaksa Agung, ada dua hal yang menjadi perhatian, yakni melakukan konsolidasi baik ke dalam maupun ke luar serta melakukan evaluasi,” ujar Kuntadi usai pelantikan yang digelar secara tertutup di Gedung Utama Kejagung.
Baca juga: Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Menurut dia, evaluasi akan mencakup seluruh perkara yang sedang ditangani, terutama kasus-kasus yang menjadi sorotan masyarakat maupun perkara dengan nilai kerugian besar.
“Seluruh penanganan perkara akan kami evaluasi, termasuk perkara yang menarik perhatian masyarakat dan perkara yang nilainya cukup besar. Itu menjadi prioritas kami untuk dituntaskan, termasuk dilakukan percepatan penyelesaiannya,” ungkapnya.
Dalam menangani perkara tindak pidana khusus, pihaknya akan tetap berpegang pada prinsip integritas, objektivitas, dan transparansi. “Hal yang paling harus kami jaga adalah integritas, objektivitas, dan transparansinya,” tegasnya.
Koordinasi pengawasan tetap dilakukan bersama Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), sementara dukungan administrasi serta pengendalian teknis penanganan perkara akan dijalankan oleh jajaran Jampidsus.
"Untuk koordinator tetap Pak Jamwas. Namun, dukungan administrasi dan pengendalian teknis lainnya akan kami lakukan," ucapnya.
Kuntadi menggantikan Febrie Adriansyah yang terjerat kasus dugaan korupsi dan TPPU. Sebelumnya, Kuntadi menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung.
(jon)
Lihat Juga :