Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Kamis, 23 Juli 2026 - 21:52 WIB
loading...
A
A
A
Rivai menjelaskan, jika kedua pihak sepakat menempuh RJ pada tahap penuntutan, perkara dapat dihentikan dan tidak berlanjut ke persidangan.
"Nah, kalau RJ dia sepakat, sepakat kedua belah pihak dan win-win. Dan saya pastikan itu akan berhenti. Anda mau RJ nggak Dokter? Karena RJ di tahap penuntutan loh ya," kata Rivai.
Ia menambahkan, mekanisme RJ pada tahap penuntutan berbeda dengan penyelesaian yang dilakukan saat perkara sudah memasuki persidangan. "Dan ini kalau penuntutan selesai dia tidak akan maju sidang," ujarnya.
(zik)
Lihat Juga :