Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Kamis, 23 Juli 2026 - 20:57 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, Pasal 143 ayat (2) KUHAP mewajibkan surat dakwaan disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. Apabila syarat tersebut tidak dipenuhi, maka berdasarkan Pasal 143 ayat (3) KUHAP, surat dakwaan dapat dinyatakan batal demi hukum.
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menegaskan, putusan tersebut justru membuka ruang bagi JPU untuk memperbaiki surat dakwaan sesuai pertimbangan hukum majelis hakim.
Lihat video: Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim! Surat Dakwaan Batal Demi Hukum!
"Jaksa masih memiliki kewenangan untuk memperbaiki surat dakwaan berdasarkan pertimbangan hakim, kemudian melimpahkan kembali perkara tersebut ke pengadilan agar diperiksa dari awal. Jadi, secara hukum penuntutan belum gugur. Selama belum ada putusan yang menghapus hak penuntutan, perkara masih dapat diajukan kembali dengan surat dakwaan yang telah disempurnakan," jelasnya.
Menurut Edi, putusan sela tersebut menjadi pengingat penting bagi seluruh aparat penegak hukum bahwa penyusunan surat dakwaan merupakan fondasi utama proses peradilan pidana. Kesalahan dalam penyusunan dakwaan dapat menghambat pemeriksaan pokok perkara dan berdampak pada tertundanya proses pencarian kebenaran materiil.
"Profesionalisme jaksa dalam menyusun surat dakwaan menjadi sangat penting karena dakwaan adalah dasar pemeriksaan hakim. Dakwaan harus memenuhi seluruh persyaratan hukum agar tidak mengandung cacat formil maupun materiil yang berujung pada batal demi hukum. Hal ini sekaligus menjadi pelajaran bagi seluruh aparat penegak hukum untuk semakin cermat, profesional, dan menjunjung tinggi asas kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan," ucapnya.
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menegaskan, putusan tersebut justru membuka ruang bagi JPU untuk memperbaiki surat dakwaan sesuai pertimbangan hukum majelis hakim.
Lihat video: Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim! Surat Dakwaan Batal Demi Hukum!
"Jaksa masih memiliki kewenangan untuk memperbaiki surat dakwaan berdasarkan pertimbangan hakim, kemudian melimpahkan kembali perkara tersebut ke pengadilan agar diperiksa dari awal. Jadi, secara hukum penuntutan belum gugur. Selama belum ada putusan yang menghapus hak penuntutan, perkara masih dapat diajukan kembali dengan surat dakwaan yang telah disempurnakan," jelasnya.
Menurut Edi, putusan sela tersebut menjadi pengingat penting bagi seluruh aparat penegak hukum bahwa penyusunan surat dakwaan merupakan fondasi utama proses peradilan pidana. Kesalahan dalam penyusunan dakwaan dapat menghambat pemeriksaan pokok perkara dan berdampak pada tertundanya proses pencarian kebenaran materiil.
"Profesionalisme jaksa dalam menyusun surat dakwaan menjadi sangat penting karena dakwaan adalah dasar pemeriksaan hakim. Dakwaan harus memenuhi seluruh persyaratan hukum agar tidak mengandung cacat formil maupun materiil yang berujung pada batal demi hukum. Hal ini sekaligus menjadi pelajaran bagi seluruh aparat penegak hukum untuk semakin cermat, profesional, dan menjunjung tinggi asas kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :