PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:55 WIB
loading...
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
Dewan Ahli Pusat Studi Hukum dan Keuangan Publik Mulia Panusunan Nasution meluncurkan Pusat Studi Hukum dan Keuangan Publik (PSHKP). Foto/istimewa. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Pusat Studi Hukum dan Keuangan Publik (PSHKP) resmi diluncurkan. Lembaga kajian yang fokus pada pengembangan kebijakan, pendidikan, penelitian, serta pendampingan di bidang hukum dan keuangan publik tersebut bertujuan untuk menjawab tantangan pengelolaan keuangan publik di Indonesia.

Dewan Ahli Pusat Studi Hukum dan Keuangan Publik Mulia Panusunan Nasution mengatakan, saat ini tata kelola keuangan publik di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), akuntabilitas belanja pemerintah, hingga efektivitas implementasi regulasi di tingkat pusat maupun daerah.

Berangkat dari kebutuhan tersebut, ia bersama sejumlah praktisi dan akademisi meluncurkan PSHKP. Menurut Mulia, pengelolaan keuangan negara tidak boleh berhenti pada pemenuhan aspek administratif semata. Lebih dari itu, setiap kebijakan fiskal harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui tata kelola yang efektif, efisien, dan transparan.

Baca juga: Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana

“Pengelolaan keuangan publik harus dipahami bukan sekadar memenuhi ketentuan administratif, melainkan juga menjalankan filosofi yang terkandung dalam setiap regulasi. Ketika tata kelola dilaksanakan sesuai prinsip tersebut, maka keuangan negara benar-benar menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya, Kamis (23/7/2026).

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan ini mengatakan masih banyak pemerintah daerah yang menghadapi tantangan dalam meningkatkan kapasitas fiskal, mengoptimalkan pengelolaan aset, hingga memperkuat Pendapatan Asli Daerah sebagai fondasi kemandirian keuangan daerah.

Lihat video: RUU PERAMPASAN ASET: Perlu Ada Pengawasan Ketat Terhadap Penegak Hukum


“Persoalan tersebut membutuhkan pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga didukung kajian berbasis bukti, peningkatan kapasitas aparatur, dan pendampingan yang berkelanjutan,” katanya.

Direktur Eksekutif PSHKP RM Wiwing Handayaningsih mengatakan lembaganya dibentuk untuk menjadi mitra pemerintah pusat maupun daerah dalam memperkuat tata kelola hukum dan keuangan publik.

“PSHKP hadir untuk memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kualitas tata kelola keuangan publik. Kami ingin menjadi mitra pemerintah pusat maupun daerah melalui kajian, pendampingan, pendidikan, dan advokasi hukum yang mampu memperkuat kapasitas kelembagaan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” katanya.

Menurut Wiwing, PSHKP tidak hanya menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan konsultasi, tetapi juga mengembangkan empat pusat unggulan sebagai fokus kajian. Keempatnya meliputi Public Finance & Regional Revenue Excellence Center yang berfokus pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah, Regulatory Impact & Legal Reform Center untuk analisis dampak regulasi dan reformasi hukum, Digital Government & AI Policy Center yang mengembangkan kajian transformasi digital pemerintahan dan kecerdasan buatan, serta Executive Government Academy yang menyediakan pendidikan eksekutif bagi kepala daerah, pimpinan OPD, anggota DPRD, hingga direksi BUMD.

“Saya berharap keberadaan empat pusat kajian tersebut dapat membantu pemerintah menghasilkan kebijakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, perubahan regulasi, serta kebutuhan masyarakat,” ucapnya.

Selain menyediakan pelatihan dan konsultasi, PSHKP juga akan mendorong lahirnya berbagai hasil penelitian dan rekomendasi kebijakan yang dapat menjadi rujukan bagi pemerintah dalam memperkuat tata kelola hukum, keuangan publik, dan pembangunan daerah.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Kualitas Negara Hukum...
Kualitas Negara Hukum Terletak dari Kemampuan Aparat Menjaga Hati Nurani
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Pengamat: Dugaan Manipulasi...
Pengamat: Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Harus Diusut demi Kepastian Hukum
Kebijakan Jangan Menimbulkan...
Kebijakan Jangan Menimbulkan Kegaduhan
Kebijakan Tidak Tepat...
Kebijakan Tidak Tepat Implementasi
Doktor Hukum Trisakti...
Doktor Hukum Trisakti Soroti Minimnya Kepastian Hukum dalam Kepailitan BUMN
Kemendagri: Batas Desa...
Kemendagri: Batas Desa Penting Segera Diselesaikan untuk Kepastian Hukum
Wakapolda Papua Barat:...
Wakapolda Papua Barat: Tata Kelola Kebijakan Sebaiknya Berbasis Risiko
Rekomendasi
Wali Kota Sadiq Khan...
Wali Kota Sadiq Khan Sebut Netanyahu Pelaku Genosida dan Tidak Diterima di London
PLN EPI Kebut Ekosistem...
PLN EPI Kebut Ekosistem Biohidrogen, Optimalkan 60 Juta Ton Biomassa
Elon Musk Minta Tak...
Elon Musk Minta Tak Perlu Takut dengan AI, Nikmati Saja
Berita Terkini
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Infografis
Resmi, Prabowo-Gibran...
Resmi, Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved