KPK Periksa Sekjen Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Kemenhut terkait Kasus Bupati Kuansing
Kamis, 23 Juli 2026 - 15:04 WIB
loading...
KPK memeriksa Sekjen Kementerian ATR/BPN dan pejabat Kemenhut terkait kasus korupsi Bupati Kuansing. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan pada hari ini. Pemeriksaan ini sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Dalam kesempatan ini, Dalu Agung diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN yang merupakan jabatan sebelum Sekjen.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait suap pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing tahun 2021-2026," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo Kamis (23/7/2026).
Baca juga: Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Pemanggilan ini berbarengan dengan satu saksi dari Kementerian Kehutanan. Saksi yang dimaksud ialah Suprapto selaku Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan. Namun, materi apa yang digali dari keterangan mereka belum dibeberkan. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan tersangka sekaligus menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby (SA) terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah di wilayah tersebut.
Suhardiman ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain (ZKN) dan Ardiles (SRD) selaku Direktur Utama PT. Mitra Ideal Consultant
Lihat video: KPK TANGKAP BUPATI KUANSING: Terlibat Suap Jual Beli Jabatan Rp2 Miliar!
Dalam penetapan tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, KPK menduga Suhardiman memberi syarat Land Cruiser bagi pihak yang bersedia mengisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) setempat.
Syarat tersebut kemudian disetujui Zulkarnain dengan mengkredit Land Cruiser Rp2,05 miliar dengan skema cicilan Rp46,5 juta per bulan tenor 5 tahun dengan menggunakan identitas Ardiles.
Selain itu, Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. "Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," kata Taufik.
"Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya," sambungnya.
Dalam kesempatan ini, Dalu Agung diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN yang merupakan jabatan sebelum Sekjen.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait suap pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing tahun 2021-2026," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo Kamis (23/7/2026).
Baca juga: Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Pemanggilan ini berbarengan dengan satu saksi dari Kementerian Kehutanan. Saksi yang dimaksud ialah Suprapto selaku Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan. Namun, materi apa yang digali dari keterangan mereka belum dibeberkan. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan tersangka sekaligus menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby (SA) terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah di wilayah tersebut.
Suhardiman ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain (ZKN) dan Ardiles (SRD) selaku Direktur Utama PT. Mitra Ideal Consultant
Lihat video: KPK TANGKAP BUPATI KUANSING: Terlibat Suap Jual Beli Jabatan Rp2 Miliar!
Dalam penetapan tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, KPK menduga Suhardiman memberi syarat Land Cruiser bagi pihak yang bersedia mengisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) setempat.
Syarat tersebut kemudian disetujui Zulkarnain dengan mengkredit Land Cruiser Rp2,05 miliar dengan skema cicilan Rp46,5 juta per bulan tenor 5 tahun dengan menggunakan identitas Ardiles.
Selain itu, Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. "Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," kata Taufik.
"Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya," sambungnya.
(cip)
Lihat Juga :