Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:35 WIB
loading...
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Jaktim karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak cermat menyusun surat dakwaan kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi. Foto/Danandaya Aria Putra
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan.

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa penuntut umum seharusnya menentukan secara jelas pasal yang akan didakwakan kepada terdakwa, bukan menggunakan ketentuan dari KUHP lama dan KUHP baru.

Baca juga: Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

"Maka Penuntut Umum harus memilih pasal yang akan didakwakan terhadap Terdakwa, bukan menggunakan ketentuan pasal dalam KUHP lama atau wvs dan UU nomor 1 tahun 2023 tetang KUHP Nasional (KUHP baru)," ucap Hakim dalam ruang Sidang, Kamis (23/7/2026).



Hakim menjelaskan, dalam suatu perkara seyogianya Penuntut Umum harus menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Kemudian menentukan delik dalam pasal apa yang dilanggar oleh perbuatan tersebut.

Meski seringkali suatu perbuatan yang sama diatur deliknya di dalam beberapa pasal yang beririsan. Dalam hal ini pun, Penuntut Umum mempunyai kebebasan untuk memilah dan menentukan alternatif pasal apa saja yang akan didakwakan.

Baca juga: Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi

"Kemudian dibuktikan di persidangan, dan pada akhirnya Penuntut Umum menawarkan pasal yang menurutnya terbukti berdasarkan fakta persidangan dalam tuntutannya. Dengan demikian, dalam penentuan pasal yang didakwakan, maka harus diperhatikan adalah substansi materiil dari delik yang diatur dalam alternatif pasal-pasal tersebut," sambungnya.

Hakim kemudian menyoroti penyusunan surat dakwaan alternatif pertama subsider dan dakwaan alternatif kedua subsider mencantumkan dua pasal yang mengatur delik yang sama persis, tetapi berasal dari dua rezim hukum yang berbeda. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan ketidakjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan untuk menjerat terdakwa.

"Menimbang bahwa Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif pertama subsider dan dakwaan alternatif kedua subsider telah menentukan dua pasal yang mengatur delik sama persis, hanya saja berada dalam dua rezim undang-undang berbeda yang terhadapnya berlaku azas-azas sebagaimana telah disebutkan di atas antara lain azas lex mitior dan lex posterior derogat," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Majelis hakim menegaskan bahwa KUHP Nasional saat itu telah berlaku ketika perkara ini dilimpahkan ke pengadilan. Sehingga tidak seharusnya JPU untuk ragu dalam menentukan pasal yang didakwakan.

"Menimbang bahwa memperhatikan pada tanggal dakwaan dan waktu pelimpahan a quo ke Pengadilan adalah jauh telah berlakunya KUHP nasional ,maka Penuntut umum seyogyanya mampu menilai keberlakuan pasal yang ia tuduhkan dengan memperhatikan ketentuan pasal 3 KUHP nasional dan pasal 618 kuhp Nasional," tuturnya.

Berikut ini penerapan pasal dalam dakwaan penuntut umum:


Kesatu primer dalam Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kesatu subsider dalam Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kedua primer dalam Pasal 434 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kedua subsider dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP lama atau WvS.

Dakwaan Ketiga dalam Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Dakwaan Keempat dalam Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eksepsi/Perlawanan Dokter...
Eksepsi/Perlawanan Dokter Tifa Dikabulkan Hakim: Bagaimana Nasib Perkara Ijazah Jokowi?
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi Diterima, Polda Metro Jaya: Itu Bukan Akhir dari Semuanya
Sidang Gugatan Praperadilan...
Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid III di PN Jaksel Digelar Rabu 22 Juli
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan ke 3 Terkait Ganti Kerugian ke PN Jaksel
Rekomendasi
Selain Sertifikat TKA,...
Selain Sertifikat TKA, Ini Syarat Dokumen SPMB Sekolah Nasional Terintegrasi 2026
Hasil Piala AFF 2026:...
Hasil Piala AFF 2026: Gol Spektakuler Warnai Kemenangan Singapura atas Kamboja
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Tanamkan Peduli Lingkungan Usia Dini
Berita Terkini
Masalah Perampasan Aset...
Masalah Perampasan Aset Tindak Pidana
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved