Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Kamis, 23 Juli 2026 - 11:33 WIB
loading...
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati. Foto: SindoNews TV
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dalam perkara ijazah Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Majelis hakim menyatakan surat dakwaan Dokter Tifa batal demi hukum.
“Mengadili menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDM/ datar 133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum,” kata Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (23/7/2026).
Majelis hakim memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada penuntut umum dan membebankan biaya perkara kepada negara. Sebelumnya, Dokter Tifa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Jokowi.
Baca juga: Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
“Mengadili menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDM/ datar 133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum,” kata Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (23/7/2026).
Majelis hakim memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada penuntut umum dan membebankan biaya perkara kepada negara. Sebelumnya, Dokter Tifa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Jokowi.
Baca juga: Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Lihat Juga :