Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Rabu, 22 Juli 2026 - 20:37 WIB
loading...
Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menolak kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang membuka ruang pelibatan Babinsa TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menolak kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang membuka ruang pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Ini ditandai dengan pembangunan jejaring informasi hingga tingkat desa dan kelurahan.
Koalisi menilai kebijakan tersebut berpotensi mengaburkan batas kewenangan sipil dan militer, memperluas fungsi pengawasan negara terhadap warga tanpa dasar hukum yang memadai, serta menimbulkan intimidasi dalam hubungan antara masyarakat dan otoritas pajak.
Direktur Eksekutif Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan, pengawasan dan pemungutan pajak merupakan fungsi administrasi pemerintahan sipil yang harus dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, akuntabilitas, perlindungan data, dan pelayanan publik.
Baca juga: Hendardi Angkat Bicara soal Pelibatan Babinsa TNI dalam Pengawasan Pajak
Menurut dia, dalam sistem perpajakan self-assessment, negara memang memiliki kewenangan melakukan pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan oleh otoritas pajak dan aparat penegak hukum sipil yang memiliki mandat jelas serta mekanisme pengawasan yang terukur.
"Melibatkan Babinsa dalam rantai pengumpulan informasi perpajakan justru menggeser pendekatan kepatuhan sukarela menjadi pendekatan keamanan," ujar Ardi, Rabu (22/7/2026).
Koalisi juga menilai pelibatan Babinsa tidak sejalan dengan mandat TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI. Pengawasan kepatuhan pajak, pendataan aktivitas ekonomi warga, maupun pemetaan potensi wajib pajak bukan merupakan fungsi pertahanan negara.
"Pengawasan kepatuhan pajak, pendataan aktivitas ekonomi warga, atau pemetaan potensi wajib pajak bukanlah fungsi pertahanan dan tidak dapat diperluas melalui surat edaran administratif," katanya.
Selain itu, koalisi menyoroti potensi pelanggaran terhadap prinsip kerahasiaan wajib pajak dan hak atas privasi. Informasi mengenai penghasilan, aset, kegiatan usaha, transaksi, hingga kondisi ekonomi warga dinilai merupakan data sensitif yang penggunaannya harus dibatasi untuk tujuan perpajakan yang sah serta memiliki mekanisme pertanggung jawaban yang jelas.
Koalisi menilai penggunaan jejaring aparat kewilayahan di luar struktur DJP dalam pengumpulan informasi perpajakan dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan data, kebocoran informasi, hingga tekanan sosial terhadap warga.
Di tingkat desa, kebijakan tersebut juga dinilai dapat menimbulkan rasa takut di kalangan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti pelaku usaha kecil, petani, nelayan, dan pekerja informal. "Kehadiran Babinsa dalam urusan pajak merupakan bentuk manifestasi politik ketakutan yang dibangun negara kepada rakyat," kata Ardi.
Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan mendesak DJP dan Kementerian Keuangan mencabut ketentuan yang membuka ruang pelibatan Babinsa dalam jejaring informasi pengawasan kepatuhan pajak. Mereka juga meminta Panglima TNI memastikan seluruh jajaran TNI tidak terlibat dalam pengawasan, pendataan, penagihan, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kepatuhan pajak warga.
Koalisi menilai kebijakan tersebut berpotensi mengaburkan batas kewenangan sipil dan militer, memperluas fungsi pengawasan negara terhadap warga tanpa dasar hukum yang memadai, serta menimbulkan intimidasi dalam hubungan antara masyarakat dan otoritas pajak.
Direktur Eksekutif Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan, pengawasan dan pemungutan pajak merupakan fungsi administrasi pemerintahan sipil yang harus dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, akuntabilitas, perlindungan data, dan pelayanan publik.
Baca juga: Hendardi Angkat Bicara soal Pelibatan Babinsa TNI dalam Pengawasan Pajak
Menurut dia, dalam sistem perpajakan self-assessment, negara memang memiliki kewenangan melakukan pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan oleh otoritas pajak dan aparat penegak hukum sipil yang memiliki mandat jelas serta mekanisme pengawasan yang terukur.
"Melibatkan Babinsa dalam rantai pengumpulan informasi perpajakan justru menggeser pendekatan kepatuhan sukarela menjadi pendekatan keamanan," ujar Ardi, Rabu (22/7/2026).
Koalisi juga menilai pelibatan Babinsa tidak sejalan dengan mandat TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI. Pengawasan kepatuhan pajak, pendataan aktivitas ekonomi warga, maupun pemetaan potensi wajib pajak bukan merupakan fungsi pertahanan negara.
"Pengawasan kepatuhan pajak, pendataan aktivitas ekonomi warga, atau pemetaan potensi wajib pajak bukanlah fungsi pertahanan dan tidak dapat diperluas melalui surat edaran administratif," katanya.
Selain itu, koalisi menyoroti potensi pelanggaran terhadap prinsip kerahasiaan wajib pajak dan hak atas privasi. Informasi mengenai penghasilan, aset, kegiatan usaha, transaksi, hingga kondisi ekonomi warga dinilai merupakan data sensitif yang penggunaannya harus dibatasi untuk tujuan perpajakan yang sah serta memiliki mekanisme pertanggung jawaban yang jelas.
Koalisi menilai penggunaan jejaring aparat kewilayahan di luar struktur DJP dalam pengumpulan informasi perpajakan dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan data, kebocoran informasi, hingga tekanan sosial terhadap warga.
Di tingkat desa, kebijakan tersebut juga dinilai dapat menimbulkan rasa takut di kalangan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti pelaku usaha kecil, petani, nelayan, dan pekerja informal. "Kehadiran Babinsa dalam urusan pajak merupakan bentuk manifestasi politik ketakutan yang dibangun negara kepada rakyat," kata Ardi.
Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan mendesak DJP dan Kementerian Keuangan mencabut ketentuan yang membuka ruang pelibatan Babinsa dalam jejaring informasi pengawasan kepatuhan pajak. Mereka juga meminta Panglima TNI memastikan seluruh jajaran TNI tidak terlibat dalam pengawasan, pendataan, penagihan, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kepatuhan pajak warga.
(jon)
Lihat Juga :