Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Rabu, 22 Juli 2026 - 20:37 WIB
loading...
A
A
A
"Pengawasan kepatuhan pajak, pendataan aktivitas ekonomi warga, atau pemetaan potensi wajib pajak bukanlah fungsi pertahanan dan tidak dapat diperluas melalui surat edaran administratif," katanya.
Selain itu, koalisi menyoroti potensi pelanggaran terhadap prinsip kerahasiaan wajib pajak dan hak atas privasi. Informasi mengenai penghasilan, aset, kegiatan usaha, transaksi, hingga kondisi ekonomi warga dinilai merupakan data sensitif yang penggunaannya harus dibatasi untuk tujuan perpajakan yang sah serta memiliki mekanisme pertanggung jawaban yang jelas.
Koalisi menilai penggunaan jejaring aparat kewilayahan di luar struktur DJP dalam pengumpulan informasi perpajakan dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan data, kebocoran informasi, hingga tekanan sosial terhadap warga.
Di tingkat desa, kebijakan tersebut juga dinilai dapat menimbulkan rasa takut di kalangan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti pelaku usaha kecil, petani, nelayan, dan pekerja informal. "Kehadiran Babinsa dalam urusan pajak merupakan bentuk manifestasi politik ketakutan yang dibangun negara kepada rakyat," kata Ardi.
Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan mendesak DJP dan Kementerian Keuangan mencabut ketentuan yang membuka ruang pelibatan Babinsa dalam jejaring informasi pengawasan kepatuhan pajak. Mereka juga meminta Panglima TNI memastikan seluruh jajaran TNI tidak terlibat dalam pengawasan, pendataan, penagihan, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kepatuhan pajak warga.
Selain itu, koalisi menyoroti potensi pelanggaran terhadap prinsip kerahasiaan wajib pajak dan hak atas privasi. Informasi mengenai penghasilan, aset, kegiatan usaha, transaksi, hingga kondisi ekonomi warga dinilai merupakan data sensitif yang penggunaannya harus dibatasi untuk tujuan perpajakan yang sah serta memiliki mekanisme pertanggung jawaban yang jelas.
Koalisi menilai penggunaan jejaring aparat kewilayahan di luar struktur DJP dalam pengumpulan informasi perpajakan dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan data, kebocoran informasi, hingga tekanan sosial terhadap warga.
Di tingkat desa, kebijakan tersebut juga dinilai dapat menimbulkan rasa takut di kalangan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti pelaku usaha kecil, petani, nelayan, dan pekerja informal. "Kehadiran Babinsa dalam urusan pajak merupakan bentuk manifestasi politik ketakutan yang dibangun negara kepada rakyat," kata Ardi.
Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan mendesak DJP dan Kementerian Keuangan mencabut ketentuan yang membuka ruang pelibatan Babinsa dalam jejaring informasi pengawasan kepatuhan pajak. Mereka juga meminta Panglima TNI memastikan seluruh jajaran TNI tidak terlibat dalam pengawasan, pendataan, penagihan, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kepatuhan pajak warga.
(jon)
Lihat Juga :