Akademisi Soroti Ketegasan Presiden Sapu Bersih Korupsi
Selasa, 21 Juli 2026 - 22:10 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kesempatan yang sama, Prof. Yuddy juga menanggapi polemik pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang mengaitkan proses hukum Febrie Adriansyah dengan izin Presiden.
Sebagai akademisi yang mendalami tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi, Prof. Yuddy menyampaikan keprihatinannya terhadap upaya menarik nama Presiden ke dalam pembelaan perkara pidana. Ia menilai hal tersebut bukan hanya keliru secara hukum, tetapi juga kontraproduktif bagi Presiden itu sendiri.
"Ironi terbesar dari pernyataan seperti itu adalah, ia justru bertentangan dengan sikap yang selama ini ditunjukkan Presiden Prabowo. Presiden tidak pernah meminta ruang untuk mengintervensi. Presiden justru memilih menjaga jarak dan membiarkan hukum bekerja. Menarik nama Presiden ke dalam pembelaan hukum seorang klien adalah tindakan yang justru mendistorsi sikap kenegarawanan itu," kata Prof. Yuddy.
"Membela klien adalah hak profesional yang dijamin undang-undang, dan itu harus kita hormati. Tetapi ruang pembelaan yang sah adalah ruang persidangan, dengan argumen hukum, bukan konferensi pers yang menyeret institusi kepresidenan. Publik Indonesia hari ini semakin cerdas dan mampu membedakan mana pembelaan hukum, dan mana upaya membangun opini," ujarnya.
Ia meyakini, konsistensi Presiden Prabowo dalam menjaga jarak dari proses penegakan hukum, sebagaimana telah ditunjukkan dalam kasus Febrie Adriansyah, Dadan Hindayana, Immanuel Ebenezer, dan berbagai kasus lainnya, akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintahan sekaligus mempercepat konsolidasi demokrasi di Indonesia.
Sebagai akademisi yang mendalami tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi, Prof. Yuddy menyampaikan keprihatinannya terhadap upaya menarik nama Presiden ke dalam pembelaan perkara pidana. Ia menilai hal tersebut bukan hanya keliru secara hukum, tetapi juga kontraproduktif bagi Presiden itu sendiri.
"Ironi terbesar dari pernyataan seperti itu adalah, ia justru bertentangan dengan sikap yang selama ini ditunjukkan Presiden Prabowo. Presiden tidak pernah meminta ruang untuk mengintervensi. Presiden justru memilih menjaga jarak dan membiarkan hukum bekerja. Menarik nama Presiden ke dalam pembelaan hukum seorang klien adalah tindakan yang justru mendistorsi sikap kenegarawanan itu," kata Prof. Yuddy.
"Membela klien adalah hak profesional yang dijamin undang-undang, dan itu harus kita hormati. Tetapi ruang pembelaan yang sah adalah ruang persidangan, dengan argumen hukum, bukan konferensi pers yang menyeret institusi kepresidenan. Publik Indonesia hari ini semakin cerdas dan mampu membedakan mana pembelaan hukum, dan mana upaya membangun opini," ujarnya.
Ia meyakini, konsistensi Presiden Prabowo dalam menjaga jarak dari proses penegakan hukum, sebagaimana telah ditunjukkan dalam kasus Febrie Adriansyah, Dadan Hindayana, Immanuel Ebenezer, dan berbagai kasus lainnya, akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintahan sekaligus mempercepat konsolidasi demokrasi di Indonesia.
(unt)
Lihat Juga :