Akademisi Soroti Ketegasan Presiden Sapu Bersih Korupsi
Selasa, 21 Juli 2026 - 22:10 WIB
loading...
Presiden Prabowo Subianto
A
A
A
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Nasional, Prof. Dr. H. Yuddy Chrisnandi, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto sedang membuktikan janjinya kepada rakyat, yakni memberantas korupsi tanpa tebang pilih, tanpa memandang jabatan, latar belakang, ataupun kedekatan personal.
Menurut Prof. Yuddy, publik tidak perlu lagi menerka-nerka apakah komitmen anti-korupsi Presiden Prabowo hanya retorika politik. Rentetan kasus yang bergulir sejak setahun terakhir menjadi bukti empirik yang sulit dibantah.
"Presiden Prabowo hari ini sedang melakukan hal yang tidak banyak dilakukan pemimpin sebelumnya, yaitu membiarkan hukum bekerja terhadap orang-orang yang dekat dengannya sendiri. Ini bukan sekadar sikap politik, ini adalah keputusan moral seorang kepala negara. Dan menurut saya, inilah wajah kepemimpinan yang sesungguhnya kita butuhkan," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) periode 2014-2016 tersebut.
Prof. Yuddy menyoroti tiga kasus sebagai contoh paling representatif dari konsistensi sikap Presiden Prabowo. Pertama, proses hukum yang tengah berjalan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang terkait perkara PLN batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel. "Febrie adalah figur yang selama bertahun-tahun berada di lini terdepan pemberantasan korupsi di Kejaksaan Agung. Ketika seseorang dengan posisi setinggi itu pun tidak mendapat perlindungan dari Presiden, publik semestinya melihat bahwa negara ini serius. Tidak ada kekebalan hukum berdasarkan kedekatan atau jasa masa lalu," tegasnya.
Kedua, proses hukum yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, beserta dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, dalam dugaankorupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Prof. Yuddy menekankan bahwa kasus ini justru menjadi contoh paling jelas tentang bagaimana Presiden Prabowo bersikap.
"Kita semua tahu bagaimana kedekatan Pak Dadan Hindayana dengan Presiden Prabowo. Beliau bahkan pernah menerima Bintang Jasa dari Presiden pada Februari 2026. Tetapi ketika BPKP dan PPATK melaporkan adanya dugaan penyimpangan, Presiden Prabowo sendiri yang memerintahkan pencopotan dan membuka jalan bagi Kejaksaan Agung untuk memprosesnya secara hukum. Ini adalah sikap yang berat secara politik, tetapi Presiden memilih jalan yang benar," ungkap Prof. Yuddy.
Ketiga, kasus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel, Ketua Relawan Prabowo Mania 08, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan pada 22 Agustus 2025.
"Immanuel Ebenezer adalah tokoh relawan yang sangat aktif mendukung kemenangan Presiden Prabowo di Pilpres 2024. Tetapi begitu KPK menetapkannya sebagai tersangka, Presiden pada hari yang sama menandatangani Keputusan Presiden pemberhentiannya sebagai Wakil Menteri. Tidak ada pembelaan, tidak ada penundaan, tidak ada kompromi. Sikap seperti inilah yang membangun kredibilitas pemberantasan korupsi," jelas Prof. Yuddy.
Duta Besar RI untuk Ukraina merangkap Georgia dan Armenia periode 2017 - 2021 ini juga mengingatkan bahwa sikap Presiden Prabowo ini bukan reaksi kasus per kasus, melainkan pola konsisten yang menunjukkan orientasi kepemimpinan.
"Sebagaimana disampaikan oleh pengurus DPP Gerindra sendiri, sejumlah kepala daerah yang terafiliasi dengan partai koalisi pemerintah juga tetap diproses hukum ketika terindikasi menyimpang. Presiden Prabowo pun telah menegaskan dalam berbagai kesempatan, termasuk di Forbes Global CEO Conference 2025, bahwa korupsi adalah penyakit yang tidak boleh ditolerir. Yang kita saksikan hari ini adalah pembuktian dari janji itu, bukan sekadar pernyataan di depan mikrofon, tetapi keputusan nyata yang berdampak pada orang-orang di lingkaran terdekat sekalipun," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Prof. Yuddy juga menanggapi polemik pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang mengaitkan proses hukum Febrie Adriansyah dengan izin Presiden.
Sebagai akademisi yang mendalami tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi, Prof. Yuddy menyampaikan keprihatinannya terhadap upaya menarik nama Presiden ke dalam pembelaan perkara pidana. Ia menilai hal tersebut bukan hanya keliru secara hukum, tetapi juga kontraproduktif bagi Presiden itu sendiri.
"Ironi terbesar dari pernyataan seperti itu adalah, ia justru bertentangan dengan sikap yang selama ini ditunjukkan Presiden Prabowo. Presiden tidak pernah meminta ruang untuk mengintervensi. Presiden justru memilih menjaga jarak dan membiarkan hukum bekerja. Menarik nama Presiden ke dalam pembelaan hukum seorang klien adalah tindakan yang justru mendistorsi sikap kenegarawanan itu," kata Prof. Yuddy.
"Membela klien adalah hak profesional yang dijamin undang-undang, dan itu harus kita hormati. Tetapi ruang pembelaan yang sah adalah ruang persidangan, dengan argumen hukum, bukan konferensi pers yang menyeret institusi kepresidenan. Publik Indonesia hari ini semakin cerdas dan mampu membedakan mana pembelaan hukum, dan mana upaya membangun opini," ujarnya.
Ia meyakini, konsistensi Presiden Prabowo dalam menjaga jarak dari proses penegakan hukum, sebagaimana telah ditunjukkan dalam kasus Febrie Adriansyah, Dadan Hindayana, Immanuel Ebenezer, dan berbagai kasus lainnya, akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintahan sekaligus mempercepat konsolidasi demokrasi di Indonesia.
Menurut Prof. Yuddy, publik tidak perlu lagi menerka-nerka apakah komitmen anti-korupsi Presiden Prabowo hanya retorika politik. Rentetan kasus yang bergulir sejak setahun terakhir menjadi bukti empirik yang sulit dibantah.
"Presiden Prabowo hari ini sedang melakukan hal yang tidak banyak dilakukan pemimpin sebelumnya, yaitu membiarkan hukum bekerja terhadap orang-orang yang dekat dengannya sendiri. Ini bukan sekadar sikap politik, ini adalah keputusan moral seorang kepala negara. Dan menurut saya, inilah wajah kepemimpinan yang sesungguhnya kita butuhkan," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) periode 2014-2016 tersebut.
Prof. Yuddy menyoroti tiga kasus sebagai contoh paling representatif dari konsistensi sikap Presiden Prabowo. Pertama, proses hukum yang tengah berjalan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang terkait perkara PLN batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel. "Febrie adalah figur yang selama bertahun-tahun berada di lini terdepan pemberantasan korupsi di Kejaksaan Agung. Ketika seseorang dengan posisi setinggi itu pun tidak mendapat perlindungan dari Presiden, publik semestinya melihat bahwa negara ini serius. Tidak ada kekebalan hukum berdasarkan kedekatan atau jasa masa lalu," tegasnya.
Kedua, proses hukum yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, beserta dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, dalam dugaankorupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Prof. Yuddy menekankan bahwa kasus ini justru menjadi contoh paling jelas tentang bagaimana Presiden Prabowo bersikap.
"Kita semua tahu bagaimana kedekatan Pak Dadan Hindayana dengan Presiden Prabowo. Beliau bahkan pernah menerima Bintang Jasa dari Presiden pada Februari 2026. Tetapi ketika BPKP dan PPATK melaporkan adanya dugaan penyimpangan, Presiden Prabowo sendiri yang memerintahkan pencopotan dan membuka jalan bagi Kejaksaan Agung untuk memprosesnya secara hukum. Ini adalah sikap yang berat secara politik, tetapi Presiden memilih jalan yang benar," ungkap Prof. Yuddy.
Ketiga, kasus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel, Ketua Relawan Prabowo Mania 08, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan pada 22 Agustus 2025.
"Immanuel Ebenezer adalah tokoh relawan yang sangat aktif mendukung kemenangan Presiden Prabowo di Pilpres 2024. Tetapi begitu KPK menetapkannya sebagai tersangka, Presiden pada hari yang sama menandatangani Keputusan Presiden pemberhentiannya sebagai Wakil Menteri. Tidak ada pembelaan, tidak ada penundaan, tidak ada kompromi. Sikap seperti inilah yang membangun kredibilitas pemberantasan korupsi," jelas Prof. Yuddy.
Duta Besar RI untuk Ukraina merangkap Georgia dan Armenia periode 2017 - 2021 ini juga mengingatkan bahwa sikap Presiden Prabowo ini bukan reaksi kasus per kasus, melainkan pola konsisten yang menunjukkan orientasi kepemimpinan.
"Sebagaimana disampaikan oleh pengurus DPP Gerindra sendiri, sejumlah kepala daerah yang terafiliasi dengan partai koalisi pemerintah juga tetap diproses hukum ketika terindikasi menyimpang. Presiden Prabowo pun telah menegaskan dalam berbagai kesempatan, termasuk di Forbes Global CEO Conference 2025, bahwa korupsi adalah penyakit yang tidak boleh ditolerir. Yang kita saksikan hari ini adalah pembuktian dari janji itu, bukan sekadar pernyataan di depan mikrofon, tetapi keputusan nyata yang berdampak pada orang-orang di lingkaran terdekat sekalipun," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Prof. Yuddy juga menanggapi polemik pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang mengaitkan proses hukum Febrie Adriansyah dengan izin Presiden.
Sebagai akademisi yang mendalami tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi, Prof. Yuddy menyampaikan keprihatinannya terhadap upaya menarik nama Presiden ke dalam pembelaan perkara pidana. Ia menilai hal tersebut bukan hanya keliru secara hukum, tetapi juga kontraproduktif bagi Presiden itu sendiri.
"Ironi terbesar dari pernyataan seperti itu adalah, ia justru bertentangan dengan sikap yang selama ini ditunjukkan Presiden Prabowo. Presiden tidak pernah meminta ruang untuk mengintervensi. Presiden justru memilih menjaga jarak dan membiarkan hukum bekerja. Menarik nama Presiden ke dalam pembelaan hukum seorang klien adalah tindakan yang justru mendistorsi sikap kenegarawanan itu," kata Prof. Yuddy.
"Membela klien adalah hak profesional yang dijamin undang-undang, dan itu harus kita hormati. Tetapi ruang pembelaan yang sah adalah ruang persidangan, dengan argumen hukum, bukan konferensi pers yang menyeret institusi kepresidenan. Publik Indonesia hari ini semakin cerdas dan mampu membedakan mana pembelaan hukum, dan mana upaya membangun opini," ujarnya.
Ia meyakini, konsistensi Presiden Prabowo dalam menjaga jarak dari proses penegakan hukum, sebagaimana telah ditunjukkan dalam kasus Febrie Adriansyah, Dadan Hindayana, Immanuel Ebenezer, dan berbagai kasus lainnya, akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintahan sekaligus mempercepat konsolidasi demokrasi di Indonesia.
(unt)
Lihat Juga :