Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Rabu, 22 Juli 2026 - 08:31 WIB
loading...
A
A
A
Eksekutif Koordinator Indonesia Intelligence Institute sekaligus Pengamat Intelijen Ridlwan Habib mengatakan ancaman siber di Indonesia telah memasuki kondisi yang sangat serius. Berdasarkan data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), tren serangan siber terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir sehingga perlu menjadi kewaspadaan bersama.
Ditambahkannya, di tengah dinamika geopolitik global dan persaingan negara-negara besar, Indonesia memiliki potensi menjadi sasaran spionase digital karena posisi geopolitik, sumber daya alam, serta kepentingan strategis yang dimiliki. Alhasil, Indonesia masih membutuhkan regulasi yang lebih komprehensif dalam bidang keamanan siber. “Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat sistem pertahanan siber nasional," ungkap Ridlwan.
Ridlwan menilai penguatan ketahanan siber tidak harus terpusat di satu lokasi karena justru berpotensi menjadi sasaran serangan. Model pengembangan yang tersebar di berbagai komunitas dinilai lebih efektif untuk membangun sistem pertahanan digital yang tangguh.
"Pemerintah juga perlu melibatkan asosiasi penyedia jasa internet serta sektor swasta dalam penyusunan dan implementasi kebijakan keamanan siber karena mereka memiliki data dan infrastruktur yang sangat penting," tuturnya.
Ridlwan Habib mengingatkan ancaman terbesar yang perlu diwaspadai masyarakat adalah meningkatnya serangan melalui tautan berbahaya (malicious link), pencurian data, serta penyalahgunaan perangkat digital yang digunakan sehari-hari.
"Orang tua perlu meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan gawai oleh anak-anak, termasuk jenis konten yang diakses, sebagai bagian dari upaya membangun ketahanan digital sejak lingkungan keluarga," tandasnya.
Ditambahkannya, di tengah dinamika geopolitik global dan persaingan negara-negara besar, Indonesia memiliki potensi menjadi sasaran spionase digital karena posisi geopolitik, sumber daya alam, serta kepentingan strategis yang dimiliki. Alhasil, Indonesia masih membutuhkan regulasi yang lebih komprehensif dalam bidang keamanan siber. “Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat sistem pertahanan siber nasional," ungkap Ridlwan.
Ridlwan menilai penguatan ketahanan siber tidak harus terpusat di satu lokasi karena justru berpotensi menjadi sasaran serangan. Model pengembangan yang tersebar di berbagai komunitas dinilai lebih efektif untuk membangun sistem pertahanan digital yang tangguh.
"Pemerintah juga perlu melibatkan asosiasi penyedia jasa internet serta sektor swasta dalam penyusunan dan implementasi kebijakan keamanan siber karena mereka memiliki data dan infrastruktur yang sangat penting," tuturnya.
Ridlwan Habib mengingatkan ancaman terbesar yang perlu diwaspadai masyarakat adalah meningkatnya serangan melalui tautan berbahaya (malicious link), pencurian data, serta penyalahgunaan perangkat digital yang digunakan sehari-hari.
"Orang tua perlu meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan gawai oleh anak-anak, termasuk jenis konten yang diakses, sebagai bagian dari upaya membangun ketahanan digital sejak lingkungan keluarga," tandasnya.
(cip)
Lihat Juga :