Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:31 WIB
loading...
Akademisi UI: Indonesia...
Indonesia memerlukan regulasi untuk mengatasi ancaman spionase asing dan siber. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Indonesia memerlukan regulasi untuk mengatasi ancaman spionase asing dan siber . Hal itu lantaran semakin intensnya serangan siber ke Indonesia yang ditengarai adanya spionase asing.

Akademisi UI yang juga sebagai pengamat intelijen dan stratejik UI Stanislaus Riyanta menilai, serangan siber hanyalah media atau alat (tools), dan fokus utama harus diarahkan kepada aktor yang berada di balik serangan, termasuk aktivitas spionase dan operasi intelijen asing.

"Langkah pertama dalam membangun ketahanan siber adalah melakukan assessment untuk memetakan potensi ancaman yang dihadapi Indonesia, kemudian menyiapkan infrastruktur, sistem keamanan, dan regulasi yang memadai," katanya, Rabu (22/7/2026).

Baca juga: Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi

Stanislaus menegaskan Indonesia sudah saatnya memerlukan regulasi yang mengatur standar keamanan terhadap perangkat dan sistem yang digunakan, termasuk mekanisme pemeriksaan guna memastikan tidak terdapat celah atau penyusupan yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan spionase. Regulasi juga harus menjadi dasar pembentukan badan atau lembaga yang memiliki kewenangan jelas untuk melakukan asesmen, pengawasan, dan penanganan ancaman siber.

"Indonesia memerlukan komando yang jelas dalam penanganan insiden siber, termasuk pembagian tugas, prosedur penanganan, dan mekanisme komunikasi publik ketika terjadi serangan terhadap sistem pemerintah," ungkap Stanislaus.

Lihat video: Panglima TNI Bakal Rekrut Warga Sipil Jadi Tentara Siber


Penanganan ancaman siber harus dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu pencegahan yang menjadi ranah intelijen dan penindakan yang menjadi ranah hukum. Regulasi harus mengatur kewenangan, anggaran, serta pembagian tugas agar tidak terjadi tumpang tindih antarinstansi.

"Pemerintah perlu membentuk UU Ketahanan Siber dan UU Kontra Spionase, atau memperkuat fungsi kontra spionase dalam regulasi UU intelijen negara sebagai dasar menghadapi ancaman intelijen dan spionase dari pihak asing," katanya.

Stanislaus menilai ancaman siber tidak lagi sekadar persoalan teknologi informasi, tetapi telah menjadi ancaman strategis terhadap keamanan nasional sehingga perlu dipandang sebagai prioritas kebijakan yang didukung regulasi, kelembagaan, dan anggaran yang memadai.

Hal senada juga disampaikan Guru Besar UKI Prof. Angel Damayanti, yang mengatakan ketergantungan Indonesia terhadap perangkat, sistem, dan teknologi keamanan siber dari luar negeri perlu diantisipasi karena terdapat risiko penyisipan backdoor atau celah yang dapat dimanfaatkan untuk aktivitas spionase. Pembangunan kekuatan siber nasional perlu dilakukan secara bertahap.

“Langkah awal yang paling penting adalah membangun regulasi karena Indonesia belum memiliki sistem keamanan siber yang sepenuhnya mandiri," tegas Prof. Angel.

Prof. Angel menambahkan regulasi harus mengatur pencegahan, penanganan insiden, pengawasan, serta menetapkan satu komando nasional agar koordinasi antarlembaga berjalan efektif dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Pengalaman konflik Rusia dan Ukraina menunjukkan bahwa serangan siber dapat dilakukan jauh sebelum konflik terbuka.

“Termasuk dengan menyerang infrastruktur kritis dan sistem pemerintahan untuk melemahkan kepercayaan public," ucapnya.

Prof Angel Damayanti juga menyebutkan ancaman siber tidak hanya berupa spionase dan ransomware, tetapi juga penggiringan opini melalui media digital yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan memicu polarisasi sosial. Isu-isu strategis nasional, termasuk isu Papua maupun isu sensitif lainnya, dapat dimanfaatkan sebagai celah dalam operasi informasi untuk meningkatkan kerentanan Indonesia apabila tidak diantisipasi dengan baik.

Selain itu Prof Agel menilai dalam membangun regulasi, pemerintah perlu memperkuat tata kelola informasi agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak mudah terpengaruh manipulasi algoritma maupun operasi informasi dari pihak tertentu.

"Pemerintah juga perlu membangun awareness atau kesadaran masyarakat terhadap ancaman siber melalui edukasi dan peningkatan literasi digital agar masyarakat mampu mengenali serta mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan siber," katanya.

Eksekutif Koordinator Indonesia Intelligence Institute sekaligus Pengamat Intelijen Ridlwan Habib mengatakan ancaman siber di Indonesia telah memasuki kondisi yang sangat serius. Berdasarkan data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), tren serangan siber terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir sehingga perlu menjadi kewaspadaan bersama.

Ditambahkannya, di tengah dinamika geopolitik global dan persaingan negara-negara besar, Indonesia memiliki potensi menjadi sasaran spionase digital karena posisi geopolitik, sumber daya alam, serta kepentingan strategis yang dimiliki. Alhasil, Indonesia masih membutuhkan regulasi yang lebih komprehensif dalam bidang keamanan siber. “Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat sistem pertahanan siber nasional," ungkap Ridlwan.

Ridlwan menilai penguatan ketahanan siber tidak harus terpusat di satu lokasi karena justru berpotensi menjadi sasaran serangan. Model pengembangan yang tersebar di berbagai komunitas dinilai lebih efektif untuk membangun sistem pertahanan digital yang tangguh.

"Pemerintah juga perlu melibatkan asosiasi penyedia jasa internet serta sektor swasta dalam penyusunan dan implementasi kebijakan keamanan siber karena mereka memiliki data dan infrastruktur yang sangat penting," tuturnya.

Ridlwan Habib mengingatkan ancaman terbesar yang perlu diwaspadai masyarakat adalah meningkatnya serangan melalui tautan berbahaya (malicious link), pencurian data, serta penyalahgunaan perangkat digital yang digunakan sehari-hari.

"Orang tua perlu meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan gawai oleh anak-anak, termasuk jenis konten yang diakses, sebagai bagian dari upaya membangun ketahanan digital sejak lingkungan keluarga," tandasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur...
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur FBI Langkah Strategis Hadapi Kejahatan Transnasional
Kapolri Bertemu Direktur...
Kapolri Bertemu Direktur FBI, Bahas Penguatan Kerja Sama Kejahatan Transnasional
Audit Media Sosial:...
Audit Media Sosial: Langkah Penting yang Sering Kita Lupakan
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
Pemerintah Ajukan RUU...
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
Polri Tangkap Buronan...
Polri Tangkap Buronan Kasus Online Scam Paling Dicari Asal China
3 Pelaku Pembobolan...
3 Pelaku Pembobolan Bank Jambi Senilai Rp144,82 Miliar Jadi Tersangka
Ilmuwan AS Ini Pelajari...
Ilmuwan AS Ini Pelajari Uji Coba Nuklir Korut, tapi Ditangkap China karena Melakukan Spionase
Pengamat Dukung Mabes...
Pengamat Dukung Mabes Polri Tangkap Pelaku Perampokan dan Penculikan WNA di Bali
Rekomendasi
Elon Musk Minta Tak...
Elon Musk Minta Tak Perlu Takut dengan AI, Nikmati Saja
Kisah Paredes Dicuekin...
Kisah Paredes Dicuekin Messi Sampai 3 Bulan Gara-gara Liga Champions
Wali Kota Sadiq Khan...
Wali Kota Sadiq Khan Sebut Netanyahu Pelaku Genosida dan Tidak Diterima di London
Berita Terkini
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved