Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:25 WIB
loading...
A A A
Perhatian Penuntut Umum tidak hanya menelusuri keberadaan informasi elektronik, tetapi juga menggali metode analisis, dasar argumentasi, hingga proses penalaran yang digunakan dalam menyampaikan pendapat kepada publik.

Perluasan objek pembuktian inilah yang memunculkan persoalan epistemologis. Rangkaian pertanyaan mengenai analisis digital, video, podcast, dan penjelasan ilmiah menunjukkan bahwa perhatian penyidikan tidak berhenti pada keberadaan data elektronik, melainkan juga menyentuh cara data tersebut dipahami dan dijelaskan.

Persoalannya bukan terletak pada kewenangan penyidik dan penuntut umum untuk menggali fakta, melainkan pada batas sejauh mana proses berpikir ilmiah dapat dijadikan bagian dari pembuktian pidana tanpa menggeser fungsi hukum itu sendiri.

Karena itu, tantangan terbesar penegakan UU ITE di era digital bukanlah memperluas objek penyidikan hingga menjangkau seluruh proses berpikir seseorang, melainkan menjaga agar pembuktian tetap berfokus pada unsur-unsur delik yang dirumuskan undang-undang. Negara memang berkewajiban menindak manipulasi data elektronik yang merugikan masyarakat.

Namun negara juga berkewajiban memastikan bahwa ruang akademik tetap menjadi tempat yang aman bagi penelitian, pengujian, dan perbedaan pendapat ilmiah. Di sinilah garis batas antara rule of law dan rule by law diuji: apakah hukum digunakan untuk menegakkan norma pidana secara proporsional, atau justru berkembang menjadi instrumen yang tanpa disadari menentukan batas-batas cara berpikir ilmiah.

Hakim Bukan Penentu Kebenaran Ilmiah


Apabila hukum pidana tidak bertugas menentukan benar atau salahnya suatu teori ilmiah, bagaimana pengadilan memperlakukan pendapat para ahli? Pertanyaan ini menjadi semakin penting ketika perkara pidana bergantung pada analisis forensik digital, kecerdasan buatan (artificial intelligence), biometrik, metadata, error level analysis (ELA), maupun berbagai teknik ilmiah lain yang terus berkembang.

Dalam situasi seperti itu, yang dibutuhkan pengadilan bukanlah kemampuan menggantikan komunitas ilmiah dalam menunjukkan kebenaran, melainkan kemampuan menilai apakah metode yang digunakan memenuhi standar keilmuan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pelajaran penting mengenai hal tersebut lahir melalui putusan Daubert v. Merrell Dow Pharmaceuticals (1993).

Dalam putusan yang kemudian menjadi tonggak hukum pembuktian modern di Amerika Serikat, Mahkamah Agung menegaskan bahwa hakim tidak cukup hanya menerima atau menolak keterangan ahli berdasarkan reputasi atau gelar akademiknya. Hakim mempunyai fungsi sebagai gatekeeper, yaitu memastikan bahwa metode ilmiah yang diajukan di persidangan benar-benar relevan, reliabel, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Howard Zonana dalam artikelnya Daubert v. Merrell Dow Pharmaceuticals: A New Standard for Scientific Evidence in the Courts? (1994) menjelaskan bahwa fungsi gatekeeper bukanlah menentukan teori ilmiah mana yang paling benar. Fungsi tersebut bertujuan menjaga agar putusan pengadilan tidak didasarkan pada apa yang disebut junk science, yaitu pendapat yang tampak ilmiah, tetapi sesungguhnya tidak memiliki dasar metodologis yang memadai. Dengan demikian, pengadilan menghormati perkembangan ilmu pengetahuan tanpa kehilangan kewajibannya menjaga kualitas pembuktian.

Dalam putusan Daubert, Mahkamah Agung Amerika Serikat memperkenalkan beberapa indikator yang hingga kini menjadi rujukan penting dalam menilai reliabilitas suatu metode ilmiah. Pertama, metode tersebut harus dapat diuji (testability). Kedua, telah dipublikasikan dan memperoleh peer review. Ketiga, diketahui tingkat kesalahan (known or potential error rate). Keempat, memperoleh tingkat penerimaan tertentu dalam komunitas ilmiah yang relevan (general acceptance).

Kriteria-kriteria di atas bukan dimaksudkan untuk membatasi inovasi ilmu pengetahuan, melainkan memastikan bahwa pengadilan mendasarkan putusannya pada metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan pada spekulasi yang dibungkus dengan istilah ilmiah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo: Praperadilan...
Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Sidang Gugatan Praperadilan...
Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid III di PN Jaksel Digelar Rabu 22 Juli
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan ke 3 Terkait Ganti Kerugian ke PN Jaksel
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
Rekomendasi
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Berita Terkini
Daftar Lengkap Mutasi...
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved