Jelang Putusan Praperadilan, Roy Suryo Dapat Kejutan Ulang Tahun dari Pendukung di PN Jaksel

Senin, 20 Juli 2026 - 13:26 WIB
loading...
Jelang Putusan Praperadilan,...
Menjelang sidang pembacaan putusan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi, Roy Suryo mendapat kejutan ulang tahun dari pendukungnya di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026). Foto: Yuwantoro Winduajie
A A A
JAKARTA - Menjelang sidang pembacaan putusan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan fitnah ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo mendapat kejutan ulang tahun dari pendukungnya di Pengadilan Negeri/PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).

Kejutan itu terjadi sesaat sebelum sidang dimulai. Sejumlah pendukung tiba-tiba menyanyikan lagu Selamat Ulang Tahun dan memberikan kue kepada Roy di PN Jakarta Selatan. "Sukses, Allah selalu melindungi Pak Roy," ujar salah seorang pendukung yang hadir.

Pendukung lainnya juga menyampaikan ucapan selamat ulang tahun sambil menyatakan dukungan kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.

Baca juga: Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan

Roy menerima kue ulang tahun tersebut dan menyampaikan terima kasih kepada para pendukung yang hadir. Dia membagikan potongan pertama kue ulang tahun kepada mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno yang turut hadir mendampinginya. "Ini potongan pertama saya berikan untuk penasihat kita Pak Oegroseno," kata Roy.

Setelah itu, Roy membagikan potongan kue kepada sejumlah pihak lain yang hadir, mulai dari tim kuasa hukum, perwakilan ibu-ibu pendukung, saksi, hingga awak media dan kreator konten YouTube yang berada di lokasi.

Roy Suryo diketahui merayakan ulang tahunnya setiap 18 Juli. Pria yang lahir di Yogyakarta pada 1968 itu genap berusia 58 tahun pada 2026.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang pembacaan putusan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Permohonan praperadilan itu diajukan Roy untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi.

Sebelumnya, Roy mengajukan praperadilan terpisah terkait sah atau tidaknya penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik. Dalam putusan sebelumnya, hakim mengabulkan sebagian permohonan Roy dengan menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap dirinya tidak sah karena dinilai cacat formil dan tidak memenuhi syarat subjektif. Namun, permohonan rehabilitasi harkat dan martabat ditolak.

Putusan yang dibacakan hari ini akan menentukan apakah penetapan Roy Suryo sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya sah menurut hukum atau tidak.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eksepsi/Perlawanan Dokter...
Eksepsi/Perlawanan Dokter Tifa Dikabulkan Hakim: Bagaimana Nasib Perkara Ijazah Jokowi?
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi Diterima, Polda Metro Jaya: Itu Bukan Akhir dari Semuanya
Sidang Gugatan Praperadilan...
Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid III di PN Jaksel Digelar Rabu 22 Juli
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan ke 3 Terkait Ganti Kerugian ke PN Jaksel
Rekomendasi
Elon Musk Minta Tak...
Elon Musk Minta Tak Perlu Takut dengan AI, Nikmati Saja
Proses Pemeliharaan...
Proses Pemeliharaan dan Pengisian Galon Bermerek Dipastikan Penuhi Standar Industri
Pasar Cemas Tarif Baru...
Pasar Cemas Tarif Baru AS, Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.963
Berita Terkini
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Infografis
HBL Mantiri, Eks Panglima...
HBL Mantiri, Eks Panglima Komando di Timtim yang Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved