Boyamin: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden, Ini Aturannya
Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:01 WIB
loading...
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan, tidak ada aturan hukum yang mewajibkan penyidik harus mendapat izin Presiden untuk menetapkan tersangka Febrie Adriansyah. Foto/SIndoNews
A
A
A
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan, tidak ada aturan hukum yang mewajibkan penyidik harus mendapat izin Presiden sebelum menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Pernyataan itu disampaikan Boyamin menanggapi klaim kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea yang menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya semestinya mendapat persetujuan Presiden.
"Mana ada penetapan tersangka Febrie dapat izin Presiden? Aturan mana, KUHAP mana, KUHP mana yang mengatur penetapan tersangka seorang Jaksa Agung Muda harus izin Presiden? Ada enggak? Ini membuat aturan sendiri, membuat hukum acara pidana sendiri namanya," kata Boyamin, Sabtu (18/7/2026).
Bahkan, dijelaskan Boyamin, letentuan mengenai perlindungan terhadap jaksa telah mengalami perubahan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025.
Baca juga: Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
Boyamin menjelaskan, dalam Undang-Undang Kejaksaan sebelumnya, pemeriksaan terhadap seorang jaksa memang harus memperoleh izin tertulis dari Jaksa Agung, bukan Presiden. Namun, ketentuan tersebut telah dikecualikan untuk sejumlah tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi.
"Dulu Undang-Undang Kejaksaan mengatakan pemeriksaan seorang jaksa harus mendapatkan izin tertulis dari Jaksa Agung, bukan dari Presiden. Berdasarkan Putusan MK Nomor 15 Tahun 2025, pemeriksaan itu dikecualikan untuk kejahatan yang ancaman hukumannya mati, kejahatan terhadap keamanan negara, dan pidana khusus. Nah, pidana khusus itu termasuk korupsi," ujarnya.
Boyamin menilai pernyataan Hotman merupakan bagian dari strategi pembelaan sebagai kuasa hukum Febrie. Menurutnya, setiap advokat berhak menggunakan berbagai pendekatan untuk membela kliennya.
Lihat video: Status Febrie Adriansyah Berubah-Ubah, Hotman Paris Angkat Bicara!
"Saya maklumilah, Bang Hotman ini kan lawyer dari tersangka yang bersangkutan. Jadi membelanya boleh dengan cara macam-macam, cara hukum, cara politik, cara sosial. Itu bagian trik dari Hotman membela FA. Saya menghormati dan mempersilakan," katanya.
Meski demikian, Boyamin menegaskan yang seharusnya menjadi fokus utama adalah pembuktian perkara dugaan korupsi yang menjerat Febrie, bukan polemik mengenai izin Presiden.
"Yang paling krusial itu adalah adanya uang hampir setengah triliun dan emas 74 kilogram. Itu bagaimana menjelaskan secara rinci sehingga masyarakat bisa menerima dengan logika sederhana," ujarnya.
Boyamin juga mencontohkan bahwa penetapan tersangka maupun penahanan terhadap pejabat negara, termasuk menteri, selama ini tidak pernah mensyaratkan izin Presiden.
"KPK pernah menangkap menteri juga tidak izin Presiden. Kejaksaan Agung menangkap dan menahan menteri juga tidak ada aturan izin Presiden. Bahwa tata krama itu urusan lain, tetapi kalau alat bukti cukup ya tersangka. Saya yakin Presiden Prabowo mendukung penuh pemberantasan korupsi," tegasnya.
Ari Sandita - Sindonews
Pernyataan itu disampaikan Boyamin menanggapi klaim kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea yang menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya semestinya mendapat persetujuan Presiden.
"Mana ada penetapan tersangka Febrie dapat izin Presiden? Aturan mana, KUHAP mana, KUHP mana yang mengatur penetapan tersangka seorang Jaksa Agung Muda harus izin Presiden? Ada enggak? Ini membuat aturan sendiri, membuat hukum acara pidana sendiri namanya," kata Boyamin, Sabtu (18/7/2026).
Bahkan, dijelaskan Boyamin, letentuan mengenai perlindungan terhadap jaksa telah mengalami perubahan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025.
Baca juga: Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
Boyamin menjelaskan, dalam Undang-Undang Kejaksaan sebelumnya, pemeriksaan terhadap seorang jaksa memang harus memperoleh izin tertulis dari Jaksa Agung, bukan Presiden. Namun, ketentuan tersebut telah dikecualikan untuk sejumlah tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi.
"Dulu Undang-Undang Kejaksaan mengatakan pemeriksaan seorang jaksa harus mendapatkan izin tertulis dari Jaksa Agung, bukan dari Presiden. Berdasarkan Putusan MK Nomor 15 Tahun 2025, pemeriksaan itu dikecualikan untuk kejahatan yang ancaman hukumannya mati, kejahatan terhadap keamanan negara, dan pidana khusus. Nah, pidana khusus itu termasuk korupsi," ujarnya.
Boyamin menilai pernyataan Hotman merupakan bagian dari strategi pembelaan sebagai kuasa hukum Febrie. Menurutnya, setiap advokat berhak menggunakan berbagai pendekatan untuk membela kliennya.
Lihat video: Status Febrie Adriansyah Berubah-Ubah, Hotman Paris Angkat Bicara!
"Saya maklumilah, Bang Hotman ini kan lawyer dari tersangka yang bersangkutan. Jadi membelanya boleh dengan cara macam-macam, cara hukum, cara politik, cara sosial. Itu bagian trik dari Hotman membela FA. Saya menghormati dan mempersilakan," katanya.
Meski demikian, Boyamin menegaskan yang seharusnya menjadi fokus utama adalah pembuktian perkara dugaan korupsi yang menjerat Febrie, bukan polemik mengenai izin Presiden.
"Yang paling krusial itu adalah adanya uang hampir setengah triliun dan emas 74 kilogram. Itu bagaimana menjelaskan secara rinci sehingga masyarakat bisa menerima dengan logika sederhana," ujarnya.
Boyamin juga mencontohkan bahwa penetapan tersangka maupun penahanan terhadap pejabat negara, termasuk menteri, selama ini tidak pernah mensyaratkan izin Presiden.
"KPK pernah menangkap menteri juga tidak izin Presiden. Kejaksaan Agung menangkap dan menahan menteri juga tidak ada aturan izin Presiden. Bahwa tata krama itu urusan lain, tetapi kalau alat bukti cukup ya tersangka. Saya yakin Presiden Prabowo mendukung penuh pemberantasan korupsi," tegasnya.
Ari Sandita - Sindonews
(cip)
Lihat Juga :