Hal Ini Patut Diwaspadai saat Penetapan Paslon Pilkada Besok

Selasa, 22 September 2020 - 17:55 WIB
loading...
Hal Ini Patut Diwaspadai...
Penetapan pasangan calon (paslon) yang akan bertarung di pilkada akan ditetapkan besok tanggal 23 September 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penetapan pasangan calon (paslon) yang akan bertarung di pilkada akan ditetapkan besok tanggal 23 September 2020. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan KPU untuk tahapan besok.

(Baca juga: 4.071 Kasus Baru, Total 252.923 Orang Positif Covid-19)

Hal ini dikatakan Tito saat memberikan pengarahan dalam rapat koordinasi (rakor) kesiapsiagaan penyelenggaraan pilkada serentak dalam kondisi bencana nonalam yang digelar secara virtual, Selasa (22/9/2020). Menurutnya, salah satunya adalah tidak ada undangan untuk bakal paslon maupun tim suksesnya. Hal ini untuk menghindari adanya kerumunan massa.

(Baca juga: Kasus Corona Capai 4.000 per Hari, IDI Berikan Dua Solusi)

"Yang ada adalah rapat pleno tertutup KPUD. Setelah itu mereka akan mengumumkan siapa yang lolos dan tidak lolos sesuai aturan yang ada. Dan diumumkan baik melalui website atau memasang pengumuman di papan pengumuman di Kantor KPUD masing-masing," kata Tito.

Namun begitu, Tito tetap mewanti-wanti untuk mewaspadai beberapa kerawanan yang berpotensi terjadi saat penetapan paslon besok. "Kemudian kita mengantisipasi tahapan-tahapan yang rawan kerumunan sosial. Yang bisa menjadi media penularan Covid-19," ungkapnya.

Dia menyebut ada potensi kerumunan yang dilakukan bagi paslon yang lolos. Dia menyebut biasanya paslon yang lolos akan merayakannya dengan meriah. Dia menegaskan hal ini jangan sampai terjadi.

"Kerawanannya adalah bagi yang lolos mungkin akan euforia, mutar-mutar, konvoi, arak-arakan. Tidak boleh sampai terjadi," ujarnya.

Sementara itu bagi yang tidak lolos mungkin kecewa dan marah. Tito menegaskan meskipun kecewa tidak boleh melakukan kegiatan anarkis. "Tidak boleh terjadi pengumpulan massa aksi anarkis apalagi merusak kantor KPU dan lain-lain," katanya.

Mantan Kapolri ini menuturkan, bagi yang tidak puas dengan ketetapan KPU dapat melakukan gugatan ke Bawaslu. Jika masih tidak puas dengan keputusan Bawaslu tetap harus menerimanya dan tidak boleh ada aksi anarkis maupun

"Yang (keputusan Bawaslu) tidak lolos bisa mengajukan gugatan ke PT TUN. Bahkan sampai ke kasasi di MA. Jadi ada ruang bagi yang tidak lolos untuk melakukan keberatan-keberatannya dengan landasan-landasannya. Ada mekanisme hukum tapi bukan aksi anarkis kekerasan. Kalau itu ya tangkap, pelanggaran hukum pidana. Jelas. Kita tidak bisa mentolerir aksi kekerasan apapun juga," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
Mendagri: Kebijakan...
Mendagri: Kebijakan WFH Wajib Diikuti Seluruh Pemerintah Daerah
Rekomendasi
Mengapa Anak Yatim Begitu...
Mengapa Anak Yatim Begitu Istimewa di Mata Allah? Ini Penjelasannya
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 79-80: Rencana Dipa Bungkam Danang Gagal Total
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Berita Terkini
Breaking News, Kejaksaan...
Breaking News, Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa!
Dirjen Imigrasi Minta...
Dirjen Imigrasi Minta Rencana Perluasan Bebas Visa Ditinjau Kembali
Megawati Gelar Silaturahmi...
Megawati Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Gerakan Nurani Bangsa, Ada Istri Gus Dur hingga Romo Magnis
GIC: Ziarah Kapolri...
GIC: Ziarah Kapolri Bentuk Penghormatan Tulus terhadap Tokoh Bangsa Tanpa Kecuali
Prabowo Bertemu Profesor...
Prabowo Bertemu Profesor Imperial College London di Istana, Bahas Apa?
Permudah Layanan Jemaah...
Permudah Layanan Jemaah Haji dan Umrah Indonesia, BSI Bakal Hadir di Arab Saudi
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved