ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Jum'at, 17 Juli 2026 - 23:19 WIB
loading...
ICW mengingatkan Menteri PU Dody Hanggodo agar mutasi ASN di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) harus dilakukan berdasarkan sistem merit, kebutuhan organisasi, dan alasan yang objektif. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan bahwa mutasi aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) harus dilakukan berdasarkan sistem merit, kebutuhan organisasi, dan alasan yang objektif. Mutasi bukan menjadi instrumen tindakan balasan terhadap pihak yang diduga mengungkap informasi kepada publik.
Pernyataan tersebut disampaikan ICW menyusul polemik mutasi sejumlah ASN di Kementerian PU yang mencuat setelah beredarnya dokumen rencana perjalanan dinas Menteri PU Dody Hanggodo ke Amerika Serikat di media sosial. Dalam dokumen yang beredar, istri dan anak Menteri disebut turut serta dalam perjalanan tersebut.
Baca juga: Sebut Anggaran IKN Diblokir, Ini Riwayat Pendidikan Menteri PU Dody Hanggodo
Koordinator Divisi Edukasi Publik ICW Nisa Zonzoa menilai mutasi ASN memang merupakan kewenangan seorang menteri. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang dan harus tetap mengacu pada prinsip sistem merit sebagaimana diatur dalam tata kelola aparatur sipil negara.
"Mutasi ASN di Kementerian PU patut diduga berhubungan dengan bocornya dokumen rencana perjalanan dinas Menteri PU Dody Hanggodo ke Amerika Serikat. Satu sisi, mutasi ASN memang merupakan kewenangan menteri, namun harus didasarkan pada sistem merit, kebutuhan lembaga, dan alasan yang objektif. Ketika mutasi dilakukan setelah mencuat dugaan pelanggaran, patut diduga ada upaya pembungkaman dan penyalahgunaan wewenang," ujarnya, Jumat (17/7/2026).
Pemerintah perlu memastikan proses mutasi dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi adanya tindakan balasan terhadap ASN yang mengungkap dugaan penyimpangan.
Lembaga antikorupsi itu juga menegaskan perlindungan terhadap whistleblower merupakan syarat penting untuk mewujudkan birokrasi yang akuntabel dan berintegritas. Tanpa jaminan perlindungan, ASN dinilai akan enggan melaporkan dugaan pelanggaran karena khawatir terhadap dampak pada karier maupun tekanan lainnya.
ICW mengingatkan apabila ASN merasa pelaporan dugaan penyimpangan justru berisiko terhadap jenjang kariernya, maka potensi korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan konflik kepentingan akan semakin sulit terungkap. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dinilai dapat melemahkan budaya integritas di lingkungan birokrasi.
Dalam kesempatan yang sama, ICW turut mengkritik sikap Menteri PU Dody Hanggodo. Dody sebaiknya menghentikan pernyataan-pernyataan yang dinilai arogan karena dapat menimbulkan kesan defensif dan bertindak sewenang-wenang di tengah polemik yang berkembang.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Menteri PU Dody Hanggodo maupun Kementerian PU terkait pernyataan ICW tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan ICW menyusul polemik mutasi sejumlah ASN di Kementerian PU yang mencuat setelah beredarnya dokumen rencana perjalanan dinas Menteri PU Dody Hanggodo ke Amerika Serikat di media sosial. Dalam dokumen yang beredar, istri dan anak Menteri disebut turut serta dalam perjalanan tersebut.
Baca juga: Sebut Anggaran IKN Diblokir, Ini Riwayat Pendidikan Menteri PU Dody Hanggodo
Koordinator Divisi Edukasi Publik ICW Nisa Zonzoa menilai mutasi ASN memang merupakan kewenangan seorang menteri. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang dan harus tetap mengacu pada prinsip sistem merit sebagaimana diatur dalam tata kelola aparatur sipil negara.
"Mutasi ASN di Kementerian PU patut diduga berhubungan dengan bocornya dokumen rencana perjalanan dinas Menteri PU Dody Hanggodo ke Amerika Serikat. Satu sisi, mutasi ASN memang merupakan kewenangan menteri, namun harus didasarkan pada sistem merit, kebutuhan lembaga, dan alasan yang objektif. Ketika mutasi dilakukan setelah mencuat dugaan pelanggaran, patut diduga ada upaya pembungkaman dan penyalahgunaan wewenang," ujarnya, Jumat (17/7/2026).
Pemerintah perlu memastikan proses mutasi dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi adanya tindakan balasan terhadap ASN yang mengungkap dugaan penyimpangan.
Lembaga antikorupsi itu juga menegaskan perlindungan terhadap whistleblower merupakan syarat penting untuk mewujudkan birokrasi yang akuntabel dan berintegritas. Tanpa jaminan perlindungan, ASN dinilai akan enggan melaporkan dugaan pelanggaran karena khawatir terhadap dampak pada karier maupun tekanan lainnya.
ICW mengingatkan apabila ASN merasa pelaporan dugaan penyimpangan justru berisiko terhadap jenjang kariernya, maka potensi korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan konflik kepentingan akan semakin sulit terungkap. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dinilai dapat melemahkan budaya integritas di lingkungan birokrasi.
Dalam kesempatan yang sama, ICW turut mengkritik sikap Menteri PU Dody Hanggodo. Dody sebaiknya menghentikan pernyataan-pernyataan yang dinilai arogan karena dapat menimbulkan kesan defensif dan bertindak sewenang-wenang di tengah polemik yang berkembang.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Menteri PU Dody Hanggodo maupun Kementerian PU terkait pernyataan ICW tersebut.
(jon)
Lihat Juga :