Don Ritto Bungkam saat Dilimpahkan ke Kejagung, Ini Penampakannya
Jum'at, 17 Juli 2026 - 14:21 WIB
loading...
Tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU hingga suap kasus batu bara hingga Asabri, Don Ritto dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7/2026). Foto/Riyan Rizki Roshali
A
A
A
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga suap kasus batu bara hingga Asabri, Don Ritto dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7/2026). Berdasarkan pantauan SindoNews di depan Rutan Polda Metro Jaya, terlihat Don Ritto keluar dari tahanan sekitar pukul 13.45 WIB.
Saat keluar, terlihat Don Ritto mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Saat keluar, ia digiring ke mobil tahanan yang berada di depan lobi Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Hari Ini, Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejagung
Saat dicecar awak media, Don Ritto tak berbicara. Ia hanya berjalan dengan kondisi tangan terborgol dan menundukkan kepalanya.
Sebagai informasi, selain Don Ritto (DR), mantan Jampidsus Febrie Adriansyah juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Penetapan tersangka itu tak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari Jampidsus.
Febrie dijadikan tersangka terkait tiga kasus dugaan korupsi, yakni batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel (KS). Perkara itu kini dilimpahkan ke Kejagung dan disupervisi oleh KPK dan diawasi oleh Komisi III DPR RI melalui pembentukan panitia kerja (Panja).
Baca juga: Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diyakini Terus Berkembang, Eks Penyidik KPK: Ikuti Aliran Uangnya
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, serta uang tunai dalam berbagai mata uang dari lokasi kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan.
"Untuk penggeledahan di lokasi De'Clan, kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone," kata Totok kepada wartawan.
Ia menjelaskan uang yang disita terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai Rp259.159.000. Menurut Totok, jika dikonversikan ke rupiah nilainya mendekati Rp60 miliar.
"Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar ini di lokasi De'Clan," ujarnya.
Selain itu, dari lokasi Point Money Changer yang tueut digeledah, penyidik menyita 71 item barang bukti dan 16 jenis mata uang asing dengan nilai total sekitar Rp7,2 miliar.
"Di money changer, ada 71 item barang bukti. Kemudian ada 16 uang asing. Total sekitar Rp7,2 miliar," kata Totok.
Saat keluar, terlihat Don Ritto mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Saat keluar, ia digiring ke mobil tahanan yang berada di depan lobi Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Hari Ini, Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejagung
Saat dicecar awak media, Don Ritto tak berbicara. Ia hanya berjalan dengan kondisi tangan terborgol dan menundukkan kepalanya.
Sebagai informasi, selain Don Ritto (DR), mantan Jampidsus Febrie Adriansyah juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Penetapan tersangka itu tak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari Jampidsus.
Febrie dijadikan tersangka terkait tiga kasus dugaan korupsi, yakni batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel (KS). Perkara itu kini dilimpahkan ke Kejagung dan disupervisi oleh KPK dan diawasi oleh Komisi III DPR RI melalui pembentukan panitia kerja (Panja).
Baca juga: Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diyakini Terus Berkembang, Eks Penyidik KPK: Ikuti Aliran Uangnya
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, serta uang tunai dalam berbagai mata uang dari lokasi kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan.
"Untuk penggeledahan di lokasi De'Clan, kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone," kata Totok kepada wartawan.
Ia menjelaskan uang yang disita terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai Rp259.159.000. Menurut Totok, jika dikonversikan ke rupiah nilainya mendekati Rp60 miliar.
"Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar ini di lokasi De'Clan," ujarnya.
Selain itu, dari lokasi Point Money Changer yang tueut digeledah, penyidik menyita 71 item barang bukti dan 16 jenis mata uang asing dengan nilai total sekitar Rp7,2 miliar.
"Di money changer, ada 71 item barang bukti. Kemudian ada 16 uang asing. Total sekitar Rp7,2 miliar," kata Totok.
(shf)
Lihat Juga :