Laporan Amplop Menhut Raja Juli, KPK: Yang Dilaporkan hanya Berita Acara Pengembalian, Nominalnya Tidak
Jum'at, 17 Juli 2026 - 14:04 WIB
loading...
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan penerimaan dugaan gratifikasi oleh Menhut Raja Juli Antoni hanya memuat berita acara pengembalian uang, dan tidak merinci soal jumlah uang. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengetahui berapa nominal uang dalam amplop yang diduga diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby ke Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sejauh ini laporan penerimaan dugaan gratifikasi oleh Raja Juli hanya memuat berita acara pengembalian uang. Raja Juli, lanjut Budi, tidak merinci soal jumlah uang.
Baca juga: Bupati Kuansing Mengaku Tak Pernah Beri Amplop ke Menhut Raja Juli
"Menhut melaporkan gratifikasinya yang dilaporkan hanya berita acara pengembalian atas amplop yang diduga berisi uang tersebut. Artinya kami juga belum mendapatkan nilai atau nominal uang yang ada di dalam amplop," ujar Budi dikutip Jumat (17/7/2026).
Meski demikian, kata Budi, dari hasil pemeriksaan penyidik kepada sejumlah saksi, amplop itu berisi dolar Singapura. Uang itu pun disebut berasal dari pengumpulan uang para anggota Koperasi Unit Desa (KUD).
"Diduga uang dalam amplop itu adalah dolar Singapur yang dikonversi dari pengumpulan uang-uang dari para anggota KUD yang tadinya dalam bentuk rupiah kemudian dikonversi ke dalam Singapur dolar," tambah Budi.
Baca juga: Menhut Raja Juli Bakal Kooperatif soal Pengusutan Kasus Bupati Kuansing
KPK sendiri menyatakan laporan gratifikasi oleh Menhut ini tidak akan ditindaklanjuti di bagian Pencegahan. Selanjutnya, KPK justru akan mencari keterkaitan antara pemberian amplop dari Suhardiman yang kini terseret dugaan kasus rasuah.
"Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya. Karena dalam konstruksi perkaranya Pak Bupati (Suhardiman) setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri," tutur Budi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sejauh ini laporan penerimaan dugaan gratifikasi oleh Raja Juli hanya memuat berita acara pengembalian uang. Raja Juli, lanjut Budi, tidak merinci soal jumlah uang.
Baca juga: Bupati Kuansing Mengaku Tak Pernah Beri Amplop ke Menhut Raja Juli
"Menhut melaporkan gratifikasinya yang dilaporkan hanya berita acara pengembalian atas amplop yang diduga berisi uang tersebut. Artinya kami juga belum mendapatkan nilai atau nominal uang yang ada di dalam amplop," ujar Budi dikutip Jumat (17/7/2026).
Meski demikian, kata Budi, dari hasil pemeriksaan penyidik kepada sejumlah saksi, amplop itu berisi dolar Singapura. Uang itu pun disebut berasal dari pengumpulan uang para anggota Koperasi Unit Desa (KUD).
"Diduga uang dalam amplop itu adalah dolar Singapur yang dikonversi dari pengumpulan uang-uang dari para anggota KUD yang tadinya dalam bentuk rupiah kemudian dikonversi ke dalam Singapur dolar," tambah Budi.
Baca juga: Menhut Raja Juli Bakal Kooperatif soal Pengusutan Kasus Bupati Kuansing
KPK sendiri menyatakan laporan gratifikasi oleh Menhut ini tidak akan ditindaklanjuti di bagian Pencegahan. Selanjutnya, KPK justru akan mencari keterkaitan antara pemberian amplop dari Suhardiman yang kini terseret dugaan kasus rasuah.
"Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya. Karena dalam konstruksi perkaranya Pak Bupati (Suhardiman) setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri," tutur Budi.
(shf)
Lihat Juga :