M Jasin Dorong KPK Ambil Alih Kasus Febrie Andriansyah: Jangan Ewuh Pakewuh
Jum'at, 17 Juli 2026 - 06:08 WIB
loading...
A
A
A
Terpisah, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak angkat bicara perihal narasi agar lembaga ini mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah. Menurutnya, KPK tidak bisa sembarangan mengambil alih perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum lain.
Ia mengamini, KPK memiliki kuasa untuk koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019. "Tetapi tugas tersebut dilakukan bila telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam UU KPK tersebut," kata Tanak melalui pesan tertulis, dikutip Kamis (16/7/2026).
Tanak menegaskan pihaknya tidak bisa langsung melakukan pengambilalihan perkara Febrie. "KPK tidak bisa mengambil alih seperti memungut barang di jalan," ujarnya.
Ia mengamini, KPK memiliki kuasa untuk koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019. "Tetapi tugas tersebut dilakukan bila telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam UU KPK tersebut," kata Tanak melalui pesan tertulis, dikutip Kamis (16/7/2026).
Tanak menegaskan pihaknya tidak bisa langsung melakukan pengambilalihan perkara Febrie. "KPK tidak bisa mengambil alih seperti memungut barang di jalan," ujarnya.
(zik)
Lihat Juga :