M Jasin Dorong KPK Ambil Alih Kasus Febrie Andriansyah: Jangan Ewuh Pakewuh

Jum'at, 17 Juli 2026 - 06:08 WIB
loading...
M Jasin Dorong KPK Ambil...
Mantan Wakil Ketua KPK M Jasin. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) diminta jangan segan atau ewuh pakewuh mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah . Permintaan tersebut disampaikan mantan Wakil Ketua KPK M Jasin.

Jasin menilai penanganan kasus ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dia menyoroti pengalihan penanganan kasus dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga akhirnya Korps Adhyaksa mengeluarkan sprindik baru kasus ini. Menurutnya, gunanya KPK adalah untuk menangani kasus yang kisruh seperti ini.

"Peluang ini harus dimanfaatkan oleh KPK, jangan ewuh pakewuh. Jangan merasa terlalu dini. Penyampaian dari KPK kan terlalu dini, harus ada analisis, seperti itu. Kalau analisis, itu adalah perdebatan," ujar M Jasin dalam podcast atau siniar To The Point Aja yang tayang di YouTube SindoNews, dikutip Jumat (17/7/2026).

Baca Juga: Profil Chatarina Girsang, Jaksa yang Ikut Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Menurut Jasin, kasus yang awalnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya ini memenuhi ketentuan Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ada dugaan korupsi dalam penanganan kasus korupsi.

Dalam Pasal 10A ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 disebutkan, "Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan."

Baca Juga: Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diyakini Terus Berkembang, Eks Penyidik KPK: Ikuti Aliran Uangnya

Selanjutnya, di Pasal 10A ayat (2) disebutkan "Pengambilalihan penyidikan dan/atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan:
a. laporan masyarakat mengenai Tindak Pidana Korupsi tidak ditindaklanjuti;
b. proses penanganan Tindak Pidana Korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungiawabkan;
c. penanganan Tindak Pidana Korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sesungguhnya;
d. penanganan Tindak Pidana Korupsi mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi;
e. hambatan penanganan Tindak Pidana Korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau
f. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan."

Jasin menilai, kasus ini memenuhi huruf d, yakni penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur tindak pidana korupsi. Selain itu, ada asumsi penanganan kasus ini diduga banyak campur tangan. Ada beberapa pendapat yang diadopsi kejaksaan sehingga mengeluarkan sprindik baru.

"Paling tepat KPK harus mengambil alih kasus itu. Bukan karena saya berasal dari mantan KPK, bukan ya, ini sesuai aturan hukumnya, bahwa KPK lah yang harus menangani kasus ini agar tidak timbuk kisruh atau perdebatan masyarakat," jelasnya.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak angkat bicara perihal narasi agar lembaga ini mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah. Menurutnya, KPK tidak bisa sembarangan mengambil alih perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum lain.



Ia mengamini, KPK memiliki kuasa untuk koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019. "Tetapi tugas tersebut dilakukan bila telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam UU KPK tersebut," kata Tanak melalui pesan tertulis, dikutip Kamis (16/7/2026).

Tanak menegaskan pihaknya tidak bisa langsung melakukan pengambilalihan perkara Febrie. "KPK tidak bisa mengambil alih seperti memungut barang di jalan," ujarnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Anggota BPK...
Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, KPK Dalami Dugaan Pengaturan Opini WTP Pemkab Muara Enim
Hari Ini, Tersangka...
Hari Ini, Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejagung
Hendardi Beberkan 3...
Hendardi Beberkan 3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah oleh Kejagung: Keberanian KPK Sedang Diuji
Kasus Eks Jampidsus...
Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diyakini Terus Berkembang, Eks Penyidik KPK: Ikuti Aliran Uangnya
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
9 Jam Diperiksa KPK,...
9 Jam Diperiksa KPK, Bobby Rizaldi Dukung Penegakan Hukum Kasus Muara Enim
Sebelum Satir Jampidsus,...
Sebelum Satir Jampidsus, Mega Salsabillah Juga Pernah Didatangi Dukcapil karena Kontennya
Gara-gara Konten Satir...
Gara-gara Konten Satir Jampidsus, Mega Salsabillah Didatangi Polisi Jam 3 Pagi
Kasus Hukum Febrie Momentum...
Kasus Hukum Febrie Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara
Rekomendasi
Gerak Cepat, BRI Insurance...
Gerak Cepat, BRI Insurance Serahkan Klaim Asuransi Alat Berat Rp322 Juta ke Nasabah Pangkal Pinang
FIFA Selidiki Spanduk...
FIFA Selidiki Spanduk Kontroversial Argentina soal Kepulauan Falkland
Begini Respons Pihak...
Begini Respons Pihak Ruben Onsu Usai Giorgio Antonio Beri Klarifikasi di Medsos
Berita Terkini
Fenomena Matahari Tepat...
Fenomena Matahari Tepat di Atas Kakbah, Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Titik
Periksa Anggota BPK...
Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, KPK Dalami Dugaan Pengaturan Opini WTP Pemkab Muara Enim
Hari Ini, Tersangka...
Hari Ini, Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejagung
Hendardi Beberkan 3...
Hendardi Beberkan 3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah oleh Kejagung: Keberanian KPK Sedang Diuji
3 Brigjen Pol Dimutasi...
3 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Divkum Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
M Jasin Dorong KPK Ambil...
M Jasin Dorong KPK Ambil Alih Kasus Febrie Andriansyah: Jangan Ewuh Pakewuh
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved