M Jasin Dorong KPK Ambil Alih Kasus Febrie Andriansyah: Jangan Ewuh Pakewuh
Jum'at, 17 Juli 2026 - 06:08 WIB
loading...
A
A
A
Dalam Pasal 10A ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 disebutkan, "Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan."
Baca Juga: Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diyakini Terus Berkembang, Eks Penyidik KPK: Ikuti Aliran Uangnya
Selanjutnya, di Pasal 10A ayat (2) disebutkan "Pengambilalihan penyidikan dan/atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan:
a. laporan masyarakat mengenai Tindak Pidana Korupsi tidak ditindaklanjuti;
b. proses penanganan Tindak Pidana Korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungiawabkan;
c. penanganan Tindak Pidana Korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sesungguhnya;
d. penanganan Tindak Pidana Korupsi mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi;
e. hambatan penanganan Tindak Pidana Korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau
f. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan."
Jasin menilai, kasus ini memenuhi huruf d, yakni penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur tindak pidana korupsi. Selain itu, ada asumsi penanganan kasus ini diduga banyak campur tangan. Ada beberapa pendapat yang diadopsi kejaksaan sehingga mengeluarkan sprindik baru.
"Paling tepat KPK harus mengambil alih kasus itu. Bukan karena saya berasal dari mantan KPK, bukan ya, ini sesuai aturan hukumnya, bahwa KPK lah yang harus menangani kasus ini agar tidak timbuk kisruh atau perdebatan masyarakat," jelasnya.
Baca Juga: Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diyakini Terus Berkembang, Eks Penyidik KPK: Ikuti Aliran Uangnya
Selanjutnya, di Pasal 10A ayat (2) disebutkan "Pengambilalihan penyidikan dan/atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan:
a. laporan masyarakat mengenai Tindak Pidana Korupsi tidak ditindaklanjuti;
b. proses penanganan Tindak Pidana Korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungiawabkan;
c. penanganan Tindak Pidana Korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sesungguhnya;
d. penanganan Tindak Pidana Korupsi mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi;
e. hambatan penanganan Tindak Pidana Korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau
f. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan."
Jasin menilai, kasus ini memenuhi huruf d, yakni penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur tindak pidana korupsi. Selain itu, ada asumsi penanganan kasus ini diduga banyak campur tangan. Ada beberapa pendapat yang diadopsi kejaksaan sehingga mengeluarkan sprindik baru.
"Paling tepat KPK harus mengambil alih kasus itu. Bukan karena saya berasal dari mantan KPK, bukan ya, ini sesuai aturan hukumnya, bahwa KPK lah yang harus menangani kasus ini agar tidak timbuk kisruh atau perdebatan masyarakat," jelasnya.
Lihat Juga :