Refly Harun Optimistis Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo Jilid II
Kamis, 16 Juli 2026 - 18:07 WIB
loading...
A
A
A
"Tidak ada ahli yang bisa menerangkan telah terjadi semacam pencurian data, semacam apa, edit data, penambahan, pengurangan, sehingga tidak bisa diakses lagi informasi elektronik yang ada atau dokumen elektronik yang ada," ujarnya.
Refly melanjutkan, dalam praperadilan ini pihaknya menyoroti tercukupinya dua alat bukti atas pasal yang disangkakan, bukan materi. "Jadi, ketika Polda Metro tidak mampu menghadirkan itu dalam persidangan, kami menganggap sesungguhnya mereka kalah harusnya," ucapnya.
Setelah pembuktian, sidang akan berlanjut ke putusan yang akan dibacakan pada Senin (20/7/2026). Hal itu sebagaimana disampaikan Hakim Tunggal Praperadilan, I Ketut Darpawan dalam sidang lanjutan dengan agenda penyerahan kesimpulan masing-masing pihak terkait pada Kamis (16/7/2026).
"Pembacaan putusan seusai jadwal akan kami bacakan hari Senin tanggal 20 Juli," kata Hakim I Ketut di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Refly melanjutkan, dalam praperadilan ini pihaknya menyoroti tercukupinya dua alat bukti atas pasal yang disangkakan, bukan materi. "Jadi, ketika Polda Metro tidak mampu menghadirkan itu dalam persidangan, kami menganggap sesungguhnya mereka kalah harusnya," ucapnya.
Setelah pembuktian, sidang akan berlanjut ke putusan yang akan dibacakan pada Senin (20/7/2026). Hal itu sebagaimana disampaikan Hakim Tunggal Praperadilan, I Ketut Darpawan dalam sidang lanjutan dengan agenda penyerahan kesimpulan masing-masing pihak terkait pada Kamis (16/7/2026).
"Pembacaan putusan seusai jadwal akan kami bacakan hari Senin tanggal 20 Juli," kata Hakim I Ketut di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(rca)
Lihat Juga :