Refly Harun Optimistis Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo Jilid II
Kamis, 16 Juli 2026 - 18:07 WIB
loading...
Refly Harun, kuasa hukum Roy Suryo. Foto: Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Kubu Roy Suryo meyakini hakim akan mengabulkan praperadilan yang diajukan terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Hal itu sebagaimana disampaikan Refly Harun usai menghadiri sidang praperadilan dengan agenda kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026).
"Mudah-mudahan seperti putusan sebelumnya, permohonan ini bisa dikabulkan. Karena sebenarnya kami yakin, seharusnya permohonan ini harusnya dikabulkan," kata Refly.
Ia menjelaskan, selama proses persidangan kubu Polda Metro Jaya selaku termohon dalam praperadilan ini gagal menunjukkan alat bukti terkait Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE yang disangkakan kepada kliennya.
Baca juga: Putusan Praperadilan Roy Suryo Jilid II Dibacakan 20 Juli
"Tidak ada ahli yang bisa menerangkan telah terjadi semacam pencurian data, semacam apa, edit data, penambahan, pengurangan, sehingga tidak bisa diakses lagi informasi elektronik yang ada atau dokumen elektronik yang ada," ujarnya.
Refly melanjutkan, dalam praperadilan ini pihaknya menyoroti tercukupinya dua alat bukti atas pasal yang disangkakan, bukan materi. "Jadi, ketika Polda Metro tidak mampu menghadirkan itu dalam persidangan, kami menganggap sesungguhnya mereka kalah harusnya," ucapnya.
Setelah pembuktian, sidang akan berlanjut ke putusan yang akan dibacakan pada Senin (20/7/2026). Hal itu sebagaimana disampaikan Hakim Tunggal Praperadilan, I Ketut Darpawan dalam sidang lanjutan dengan agenda penyerahan kesimpulan masing-masing pihak terkait pada Kamis (16/7/2026).
"Pembacaan putusan seusai jadwal akan kami bacakan hari Senin tanggal 20 Juli," kata Hakim I Ketut di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mudah-mudahan seperti putusan sebelumnya, permohonan ini bisa dikabulkan. Karena sebenarnya kami yakin, seharusnya permohonan ini harusnya dikabulkan," kata Refly.
Ia menjelaskan, selama proses persidangan kubu Polda Metro Jaya selaku termohon dalam praperadilan ini gagal menunjukkan alat bukti terkait Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE yang disangkakan kepada kliennya.
Baca juga: Putusan Praperadilan Roy Suryo Jilid II Dibacakan 20 Juli
"Tidak ada ahli yang bisa menerangkan telah terjadi semacam pencurian data, semacam apa, edit data, penambahan, pengurangan, sehingga tidak bisa diakses lagi informasi elektronik yang ada atau dokumen elektronik yang ada," ujarnya.
Refly melanjutkan, dalam praperadilan ini pihaknya menyoroti tercukupinya dua alat bukti atas pasal yang disangkakan, bukan materi. "Jadi, ketika Polda Metro tidak mampu menghadirkan itu dalam persidangan, kami menganggap sesungguhnya mereka kalah harusnya," ucapnya.
Setelah pembuktian, sidang akan berlanjut ke putusan yang akan dibacakan pada Senin (20/7/2026). Hal itu sebagaimana disampaikan Hakim Tunggal Praperadilan, I Ketut Darpawan dalam sidang lanjutan dengan agenda penyerahan kesimpulan masing-masing pihak terkait pada Kamis (16/7/2026).
"Pembacaan putusan seusai jadwal akan kami bacakan hari Senin tanggal 20 Juli," kata Hakim I Ketut di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(rca)
Lihat Juga :