Tok! SK PPP Jabar Sah meski Penggugat Hadirkan Taj Yasin sebagai Saksi Kunci
Kamis, 16 Juli 2026 - 18:01 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi Partai Persatuan Pembangunan (PPP)/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan Pepep Syaiful Hidayat dalam perkara perdata khusus partai politik Nomor 120/Pdt.Sus.Parpol/2026/PN.Jkt.Pst terkait penerbitan SK Nomor 022/SK/DPP/W/I/2026 dan SK Nomor 066/SK/DPP/W/II/2026. Kuasa Hukum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syifaus Syarif mengatakan bahwa putusan tersebut menegaskan bahwa penerbitan Surat Keputusan DPP PPP untuk kepengurusan Jawa Barat telah dilakukan sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.
“Putusan ini mempertegas bahwa SK DPP PPP yang ditandatangani oleh Ketua Umum bersama Wakil Sekretaris Jenderal adalah sah dan memiliki legitimasi hukum. Penerbitannya telah sesuai dengan Peraturan Organisasi Nomor 18 Tahun 2025,” ujar Syarif, dikutip Kamis (16/7/2026).
Syarif mengungkapkan, majelis hakim telah memeriksa seluruh alat bukti yang diajukan para pihak, termasuk menghadirkan saksi ahli maupun saksi yang diajukan penggugat, di antaranya Taj Yasin. Syarif mengungkapkan, putusan tersebut sejalan dengan sejumlah putusan sebelumnya yang juga menolak gugatan serupa terhadap kebijakan DPP PPP.
Baca juga: DPP PPP Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai
“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim. Sejak awal kami meyakini gugatan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat, baik dari sisi legal standing maupun argumentasi hukumnya. Pola gugatan yang diajukan pada dasarnya sama dengan perkara-perkara sebelumnya, sehingga hasil akhirnya pun tidak jauh berbeda,” jelasnya.
Syarif menambahkan, dengan adanya putusan ini, berbagai opini yang menyebut penandatanganan SK oleh Ketua Umum bersama Wakil Sekretaris Jenderal tidak sah telah terbantahkan secara hukum.
“Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa klaim yang menyatakan SK tersebut dapat dianulir tidak lagi memiliki relevansi. Karena itu, kami mengajak seluruh kader PPP di Indonesia untuk menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum dan tetap fokus membangun soliditas organisasi menghadapi agenda politik ke depan,” tegasnya.
Menurutnya, sudah saatnya seluruh kader memperkuat barisan untuk bersama melakukan konsolidasi dan membesarkan partai, bukan lagi terjebak dalam narasi yang tidak memiliki landasan hukum.
“Sebaiknya seluruh kader untuk berpikir jernih, mengedepankan fakta hukum, serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi atau opini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Persatuan dan soliditas partai merupakan modal utama dalam menghadapi tantangan politik ke depan,” pungkasnya.
“Putusan ini mempertegas bahwa SK DPP PPP yang ditandatangani oleh Ketua Umum bersama Wakil Sekretaris Jenderal adalah sah dan memiliki legitimasi hukum. Penerbitannya telah sesuai dengan Peraturan Organisasi Nomor 18 Tahun 2025,” ujar Syarif, dikutip Kamis (16/7/2026).
Syarif mengungkapkan, majelis hakim telah memeriksa seluruh alat bukti yang diajukan para pihak, termasuk menghadirkan saksi ahli maupun saksi yang diajukan penggugat, di antaranya Taj Yasin. Syarif mengungkapkan, putusan tersebut sejalan dengan sejumlah putusan sebelumnya yang juga menolak gugatan serupa terhadap kebijakan DPP PPP.
Baca juga: DPP PPP Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai
“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim. Sejak awal kami meyakini gugatan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat, baik dari sisi legal standing maupun argumentasi hukumnya. Pola gugatan yang diajukan pada dasarnya sama dengan perkara-perkara sebelumnya, sehingga hasil akhirnya pun tidak jauh berbeda,” jelasnya.
Syarif menambahkan, dengan adanya putusan ini, berbagai opini yang menyebut penandatanganan SK oleh Ketua Umum bersama Wakil Sekretaris Jenderal tidak sah telah terbantahkan secara hukum.
“Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa klaim yang menyatakan SK tersebut dapat dianulir tidak lagi memiliki relevansi. Karena itu, kami mengajak seluruh kader PPP di Indonesia untuk menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum dan tetap fokus membangun soliditas organisasi menghadapi agenda politik ke depan,” tegasnya.
Menurutnya, sudah saatnya seluruh kader memperkuat barisan untuk bersama melakukan konsolidasi dan membesarkan partai, bukan lagi terjebak dalam narasi yang tidak memiliki landasan hukum.
“Sebaiknya seluruh kader untuk berpikir jernih, mengedepankan fakta hukum, serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi atau opini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Persatuan dan soliditas partai merupakan modal utama dalam menghadapi tantangan politik ke depan,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :