Komjak Janji Awasi Jaksa yang Tangani Kasus Febrie Adriansyah
Kamis, 16 Juli 2026 - 12:59 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, profesionalisme jaksa tetap menjadi kewajiban meski terdakwa berasal dari lingkungan kejaksaan sendiri. "Jaksa tetap berwenang melakukan penuntutan," kata Rita dalam diskusi yang digelar Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) dan Ikatan wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Rita menegaskan, setiap jaksa wajib bersikap objektif tanpa membedakan identitas tersangka. Apabila seseorang diduga melakukan tindak pidana, proses penuntutan harus mengacu pada alat bukti dan ketentuan hukum.
Oleh sebab itu, hubungan kedinasan maupun kedekatan personal tidak boleh mempengaruhi penanganan perkara. Menurutnya, prinsip tersebut menjadi fondasi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.
Selain melakukan pengawasan eksternal, Komjak juga terus mendorong pengawasan internal Kejaksaan Agung berjalan efektif. Rita menjelaskan fungsi itu berada pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), yang kini merangkap sebagai pelaksana tugas Jampidsus.
Lihat Juga :