Perkembangan Pandemi sampai Regulasi Tak Mendukung Pilkada Dilanjutkan
Selasa, 22 September 2020 - 16:50 WIB
loading...
A
A
A
“Mereka adalah jantung penyelenggara pilkada. Kalau mereka ini yang bermasalah, terpapar Covid-19, aktivitas sangat terhambat. Dari sisi penyebaran virus, maka ini sangat berpotensi menjadi klaster atau penyebar virus ke daerah. Saya melihat sebenarnya ini sudah berbagi virus. Di daerah sudah semakin tidak terkontrol dan di pusat juga sama sehingga semua berpotensi menjadi carrier (pembawa),” ujarnya.
(Baca: DPR: Penundaan Pilkada 2020 Juga Butuh Persiapan dan Berisiko)
Ketika kondisi ini terjadi, maka ada hal yang perlu dipertimbangkan saat pilkada berlangsung. Dalam konteks di luar tahapan pilkada, banyak sekali mobilitas orang yang tidak terkontrol. Misalnya, Kopel mendapati salah satu kandidat di Kota Makassar membentuk ratusan tim sukses kesehatan yang diyakini akan turun ke bawah dan bersosialisasi dengan masyarakat.
Ketiga, menyangkut regulasi. Ia menilai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tidak cukup untuk mengatur tata kelola Pilkada yang bisa memberikan jaminan kesehatan dan keselamatan bagi publik. Menurutnya, rekomendasi DPR, pemerintah, dan KPU dalam rapat pembahasan kemarin (21/9/2020) hanya pengulangan dari PKPU 6/2020.
“Kalaupun ada rekomendasi itu, maka saya sangat tidak yakin hal ini kemudian bisa mengontrol mobilitas orang di lapangan. Makanya kami menyatakan sikap bersama untuk tunda Pilkada ini sampai menemukan regulasi yang betul-betul memberikan jaminan bagi publik untuk berpilkada yang sehat,” tukasnya.
(Baca: DPR: Penundaan Pilkada 2020 Juga Butuh Persiapan dan Berisiko)
Ketika kondisi ini terjadi, maka ada hal yang perlu dipertimbangkan saat pilkada berlangsung. Dalam konteks di luar tahapan pilkada, banyak sekali mobilitas orang yang tidak terkontrol. Misalnya, Kopel mendapati salah satu kandidat di Kota Makassar membentuk ratusan tim sukses kesehatan yang diyakini akan turun ke bawah dan bersosialisasi dengan masyarakat.
Ketiga, menyangkut regulasi. Ia menilai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tidak cukup untuk mengatur tata kelola Pilkada yang bisa memberikan jaminan kesehatan dan keselamatan bagi publik. Menurutnya, rekomendasi DPR, pemerintah, dan KPU dalam rapat pembahasan kemarin (21/9/2020) hanya pengulangan dari PKPU 6/2020.
“Kalaupun ada rekomendasi itu, maka saya sangat tidak yakin hal ini kemudian bisa mengontrol mobilitas orang di lapangan. Makanya kami menyatakan sikap bersama untuk tunda Pilkada ini sampai menemukan regulasi yang betul-betul memberikan jaminan bagi publik untuk berpilkada yang sehat,” tukasnya.
(muh)
Lihat Juga :