Menhut Dinilai Punya Peran Sentral dalam Menjaga Kredibilitas Karbon Hutan
Rabu, 15 Juli 2026 - 11:48 WIB
loading...
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Binti Mufarida
A
A
A
JAKARTA - Peran Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dinilai menjadi sangat sentral dalam implementasi perdagangan karbon sektor kehutanan. Pasalnya, mekanisme perdagangan karbon hutan saat ini dijalankan melalui skema carbon offset resmi sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026.
Hal tersebut dikatakan oleh Director Climate Policy Initiative Tiza Mafira. Menurut dia, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berperan sebagai gatekeeper utama dalam memastikan kredibilitas proyek karbon yang diperdagangkan. “Peran Menhut sangat sentral dan krusial sebagai gatekeeper utama,” kata Tiza di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Dia menuturkan, melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), Kemenhut bertugas melakukan validasi sekaligus mengawasi jalannya proyek karbon. Langkah tersebut diperlukan agar tidak terjadi klaim ganda (double counting) yang dapat mengurangi kepercayaan pasar.
Baca juga: Esgin dan Agraus Resources Sinergi Garap Potensi Investasi Hijau dan Ekonomi Karbon
“Lewat Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), Kemenhut memvalidasi dan mengawasi jalannya proyek agar tidak terjadi klaim ganda atau ouble counting, sehingga menjaga kepercayaan pasar baik domestik maupun internasional,” tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, perkembangan perdagangan karbon kehutanan ke depan juga akan bergantung pada tingkat kepercayaan pasar terhadap unit karbon yang dihasilkan Indonesia. Dia menambahkan, hal itu akan menentukan apakah karbon hutan Indonesia mampu memperoleh harga premium di pasar.
“Perlu dilihat nanti harga pasar karbon hutan Indonesia seperti apa, apakah cukup dipercaya pasar sehingga bisa mendapatkan harga premium atau tidak,” pungkasnya.
Hal tersebut dikatakan oleh Director Climate Policy Initiative Tiza Mafira. Menurut dia, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berperan sebagai gatekeeper utama dalam memastikan kredibilitas proyek karbon yang diperdagangkan. “Peran Menhut sangat sentral dan krusial sebagai gatekeeper utama,” kata Tiza di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Dia menuturkan, melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), Kemenhut bertugas melakukan validasi sekaligus mengawasi jalannya proyek karbon. Langkah tersebut diperlukan agar tidak terjadi klaim ganda (double counting) yang dapat mengurangi kepercayaan pasar.
Baca juga: Esgin dan Agraus Resources Sinergi Garap Potensi Investasi Hijau dan Ekonomi Karbon
“Lewat Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), Kemenhut memvalidasi dan mengawasi jalannya proyek agar tidak terjadi klaim ganda atau ouble counting, sehingga menjaga kepercayaan pasar baik domestik maupun internasional,” tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, perkembangan perdagangan karbon kehutanan ke depan juga akan bergantung pada tingkat kepercayaan pasar terhadap unit karbon yang dihasilkan Indonesia. Dia menambahkan, hal itu akan menentukan apakah karbon hutan Indonesia mampu memperoleh harga premium di pasar.
“Perlu dilihat nanti harga pasar karbon hutan Indonesia seperti apa, apakah cukup dipercaya pasar sehingga bisa mendapatkan harga premium atau tidak,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :