Roy Suryo Klaim Tak Rusak Dokumen Ijazah Jokowi: Sampai Sekarang Masih Bisa Diakses Publik
Selasa, 14 Juli 2026 - 16:42 WIB
loading...
Roy Suryo yang jadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi menyatakan tidak melakukan perusakan dokumen ijazah Jokowi yang diunggah Dian Sandi. Foto/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menunjukkan jika dirinya tidak melakukan perusakan dokumen ijazah Jokowi yang diunggah Dian Sandi. Pasalnya, dokumen itu pun hingga kini masih bisa diakses publik.
"Lihat apa yang ada di Dian Sandi, gak ada yang rusak, masih bisa diakses sampai dengan sekarang, masih utuh," ujar Roy Suryo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/7/2036).
Baca juga: Polda Metro dan Kejari Jaksel Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
Menurutnya, pembuatan naskah akademik pasal 32 ayat 1 itu sejatinya dia menjadi salah satu orang dalam tim tersebut sehingga dia tahu tentang pasal tersebut. Penerapannya pun dia memahaminya, khususnya soal alat bukti yang seharusnya berupa computer crime.
"Kejahatannya terjadi di dalam komputer, itu bisa dijadikan barang bukti kalau bisa diakses. Itu jelas-jelas bisa diakses (melalui) komputer milik pengadilan negeri Jakarta Selatan, itu komputer milik PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan saja yang tidak kenal dengan si Dian Sandi bisa mengakses," tuturnya.
Dalam sidang, kata dia, pihaknya memperlihatkan bukti dokumen yang ditelitinya itu kaitannya dokumen ijazah Jokowi yang diunggah Dian Sandi melalui akun medsosnya. Bahkan, dokumen itu bisa diakses akun PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Sidang Ijazah Jokowi, Tim Advokasi Roy Suryo Minta KY Awasi Hakim: Khawatir Ada Intervensi
Lebih jauh, papar Roy Suryo, penerapan pasal 32 ayat 1 itu dari sisi syarat alat buktinya tidak cocok dikenakan padanya. Sebabnya, dibutuhkan alat bukti khusus agar bisa diterapkan pada seseorang sebagaimana dialaminya.
"Apalagi yang dikatakan itu adalah dokumen analog, yang itu kemudian kita bahas adalah syarat formilnya, tidak menguji dokumen analognya tapi syaratnya. Syaratnya ternyata tidak cocok untuk ditersangkakan ke saya yang sesuai dengan pasal 32. Mungkin itu sesuai pasal pencemaran dan fitnah, tapi tidak cocok UU ITE karena UU ITE itu butuh alat bukti khusus, spesifik, itu butuh komputer," paparnya.
Lebih jauh, tambahnya, dalam sidang praperadilan kali ini pihaknya menghadirkan 4 saksi dan 1 ahli menjadi upaya untuk menghadirkan saksi-saksi yang fair. Pasalnya, dari para saksi yang diperiksa polisi itu tidak ada 1 pun saksi yang bisa menerangkan perbuatan pidana sebagaimana dituduhkan padanya.
Lebih jauh, para saksi tersebut juga tidak mengetahui alasan mereka dipanggil polisi dalam kasusnya itu. "Itu upaya kami, upaya kuasa Hukum untuk menghadirkan saksi-saksi yang fair. Mereka dipanggil Polda Metro Jaya, tiba-tiba jadi saksi," ujarnya.
"Lihat apa yang ada di Dian Sandi, gak ada yang rusak, masih bisa diakses sampai dengan sekarang, masih utuh," ujar Roy Suryo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/7/2036).
Baca juga: Polda Metro dan Kejari Jaksel Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
Menurutnya, pembuatan naskah akademik pasal 32 ayat 1 itu sejatinya dia menjadi salah satu orang dalam tim tersebut sehingga dia tahu tentang pasal tersebut. Penerapannya pun dia memahaminya, khususnya soal alat bukti yang seharusnya berupa computer crime.
"Kejahatannya terjadi di dalam komputer, itu bisa dijadikan barang bukti kalau bisa diakses. Itu jelas-jelas bisa diakses (melalui) komputer milik pengadilan negeri Jakarta Selatan, itu komputer milik PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan saja yang tidak kenal dengan si Dian Sandi bisa mengakses," tuturnya.
Dalam sidang, kata dia, pihaknya memperlihatkan bukti dokumen yang ditelitinya itu kaitannya dokumen ijazah Jokowi yang diunggah Dian Sandi melalui akun medsosnya. Bahkan, dokumen itu bisa diakses akun PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Sidang Ijazah Jokowi, Tim Advokasi Roy Suryo Minta KY Awasi Hakim: Khawatir Ada Intervensi
Lebih jauh, papar Roy Suryo, penerapan pasal 32 ayat 1 itu dari sisi syarat alat buktinya tidak cocok dikenakan padanya. Sebabnya, dibutuhkan alat bukti khusus agar bisa diterapkan pada seseorang sebagaimana dialaminya.
"Apalagi yang dikatakan itu adalah dokumen analog, yang itu kemudian kita bahas adalah syarat formilnya, tidak menguji dokumen analognya tapi syaratnya. Syaratnya ternyata tidak cocok untuk ditersangkakan ke saya yang sesuai dengan pasal 32. Mungkin itu sesuai pasal pencemaran dan fitnah, tapi tidak cocok UU ITE karena UU ITE itu butuh alat bukti khusus, spesifik, itu butuh komputer," paparnya.
Lebih jauh, tambahnya, dalam sidang praperadilan kali ini pihaknya menghadirkan 4 saksi dan 1 ahli menjadi upaya untuk menghadirkan saksi-saksi yang fair. Pasalnya, dari para saksi yang diperiksa polisi itu tidak ada 1 pun saksi yang bisa menerangkan perbuatan pidana sebagaimana dituduhkan padanya.
Lebih jauh, para saksi tersebut juga tidak mengetahui alasan mereka dipanggil polisi dalam kasusnya itu. "Itu upaya kami, upaya kuasa Hukum untuk menghadirkan saksi-saksi yang fair. Mereka dipanggil Polda Metro Jaya, tiba-tiba jadi saksi," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :