Roy Suryo Klaim Tak Rusak Dokumen Ijazah Jokowi: Sampai Sekarang Masih Bisa Diakses Publik

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:42 WIB
loading...
Roy Suryo Klaim Tak...
Roy Suryo yang jadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi menyatakan tidak melakukan perusakan dokumen ijazah Jokowi yang diunggah Dian Sandi. Foto/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menunjukkan jika dirinya tidak melakukan perusakan dokumen ijazah Jokowi yang diunggah Dian Sandi. Pasalnya, dokumen itu pun hingga kini masih bisa diakses publik.

"Lihat apa yang ada di Dian Sandi, gak ada yang rusak, masih bisa diakses sampai dengan sekarang, masih utuh," ujar Roy Suryo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/7/2036).

Baca juga: Polda Metro dan Kejari Jaksel Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

Menurutnya, pembuatan naskah akademik pasal 32 ayat 1 itu sejatinya dia menjadi salah satu orang dalam tim tersebut sehingga dia tahu tentang pasal tersebut. Penerapannya pun dia memahaminya, khususnya soal alat bukti yang seharusnya berupa computer crime.



"Kejahatannya terjadi di dalam komputer, itu bisa dijadikan barang bukti kalau bisa diakses. Itu jelas-jelas bisa diakses (melalui) komputer milik pengadilan negeri Jakarta Selatan, itu komputer milik PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan saja yang tidak kenal dengan si Dian Sandi bisa mengakses," tuturnya.

Dalam sidang, kata dia, pihaknya memperlihatkan bukti dokumen yang ditelitinya itu kaitannya dokumen ijazah Jokowi yang diunggah Dian Sandi melalui akun medsosnya. Bahkan, dokumen itu bisa diakses akun PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Sidang Ijazah Jokowi, Tim Advokasi Roy Suryo Minta KY Awasi Hakim: Khawatir Ada Intervensi

Lebih jauh, papar Roy Suryo, penerapan pasal 32 ayat 1 itu dari sisi syarat alat buktinya tidak cocok dikenakan padanya. Sebabnya, dibutuhkan alat bukti khusus agar bisa diterapkan pada seseorang sebagaimana dialaminya.

"Apalagi yang dikatakan itu adalah dokumen analog, yang itu kemudian kita bahas adalah syarat formilnya, tidak menguji dokumen analognya tapi syaratnya. Syaratnya ternyata tidak cocok untuk ditersangkakan ke saya yang sesuai dengan pasal 32. Mungkin itu sesuai pasal pencemaran dan fitnah, tapi tidak cocok UU ITE karena UU ITE itu butuh alat bukti khusus, spesifik, itu butuh komputer," paparnya.

Lebih jauh, tambahnya, dalam sidang praperadilan kali ini pihaknya menghadirkan 4 saksi dan 1 ahli menjadi upaya untuk menghadirkan saksi-saksi yang fair. Pasalnya, dari para saksi yang diperiksa polisi itu tidak ada 1 pun saksi yang bisa menerangkan perbuatan pidana sebagaimana dituduhkan padanya.

Lebih jauh, para saksi tersebut juga tidak mengetahui alasan mereka dipanggil polisi dalam kasusnya itu. "Itu upaya kami, upaya kuasa Hukum untuk menghadirkan saksi-saksi yang fair. Mereka dipanggil Polda Metro Jaya, tiba-tiba jadi saksi," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dakwaan dr Tifa dan...
Dakwaan dr Tifa dan Batas Negara Memidanakan Pendapat di Dialog Televisi
Bacakan Duplik, Polda...
Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tetap Minta Praperadilan Roy Suryo Ditolak
Polda Metro Tepis Selundupkan...
Polda Metro Tepis Selundupkan Pasal 32 UU ITE untuk Jerat Roy Suryo
Kejaksaan: Roy Suryo...
Kejaksaan: Roy Suryo Salah Alamat Minta Kejari Jaksel Batalkan Penetapan Tersangkanya
Polda Metro dan Kejari...
Polda Metro dan Kejari Jaksel Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan ke-2 Hari Ini, Roy Suryo Siap Dengarkan Jawaban Polda Metro Jaya
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Hakim Jadwalkan Putusan Praperadilan ke-2 Roy Suryo pada 20 Juli 2026
Persoalkan Penerapan...
Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE, Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Rekomendasi
Pertama Kali, Pasukan...
Pertama Kali, Pasukan AS Serang Pangkalan Angkatan Laut Iran dengan Drone Laut
Huawei dan Chery Ungkap...
Huawei dan Chery Ungkap Identitas Mantan Desainer Ferrari di Balik Luxeed RX
Usai Diinfus karena...
Usai Diinfus karena Infeksi Bakteri, Syifa Hadju Rayakan Ultah Bersama Sahabat
Berita Terkini
Pelimpahan Perkara Febrie...
Pelimpahan Perkara Febrie Adriansyah Dinilai Jadi Ujian Integritas Kejaksaan
Gus Miftah Disebut Terima...
Gus Miftah Disebut Terima Rp100 Juta dalam Sidang DJKA, KPK Pertimbangkan Lakukan Penyitaan
Pembahasan RUU Perampasan...
Pembahasan RUU Perampasan Aset Digeber, Legislator PDIP: Segera Kita Rampungkan
BPDP Dukung Penguatan...
BPDP Dukung Penguatan Kemitraan Sawit Indonesia dengan Rusia
Menhaj Minta BPKH Cairkan...
Menhaj Minta BPKH Cairkan Rp4 Triliun untuk DP Layanan Haji 2027 ke Arab Saudi
Penyidik Polri Bungkam...
Penyidik Polri Bungkam Usai Serahkan Berkas Penyidikan Febrie ke Kejagung
Infografis
Siap-siap, Nunggak Bayar...
Siap-siap, Nunggak Bayar Pajak Tak Bisa Urus SIM hingga Paspor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved