Perkuat Kolaborasi, Google Siap Dukung Revisi UU Hak Cipta
Selasa, 14 Juli 2026 - 14:04 WIB
loading...
Google menyatakan kesiapannya untuk berdialog dan bekerja sama dengan pemerintah dalam merumuskan revisi UU Hak Cipta yang mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pemangku kepentingan secara seimbang. Ilustrasi/Google
A
A
A
JAKARTA - Google menyatakan komitmennya untuk mendukung dan mengawal revisi UU Hak Cipta . Sebagai bentuk komitmen terhadap penguatan ekosistem digital nasional, Google menyatakan kesiapannya untuk berdialog dan bekerja sama dengan pemerintah dalam merumuskan revisi UU Hak Cipta yang mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pemangku kepentingan secara seimbang.
Dalam pernyataan tertulisnya, Google menghormati hak para penerbit dalam mengelola karya jurnalistik mereka. Saat ini, pemilik situs berita memiliki kendali penuh untuk menentukan apakah kontennya dapat ditampilkan di Google Search maupun dimanfaatkan dalam fitur kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Baca juga: Akan Atur Royalti Dalam UU, Baleg DPR: Karya Jurnalistik juga Miliki Hak Cipta
Selain itu, Google telah menyediakan berbagai mekanisme pengelolaan hak bagi pemilik konten seperti Google-Extended, pengaturan Snippet, serta Content ID di YouTube. ”Ini memberikan kontrol lebih besar atas penggunaan konten sekaligus membantu melindungi hak kekayaan intelektual,” demikian pernyataan Google, Selasa (14/7/2026).
Di sisi lain, Google berpandangan pendekatan regulasi yang terlalu membatasi berpotensi menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan. Pembatasan tersebut dikhawatirkan dapat mengurangi distribusi konten digital, membatasi fleksibilitas penerbit berita dalam membangun kerjasama komersial secara independen serta mengabaikan berbagai kemitraan bisnis yang telah berjalan dengan lebih dari 30 penerbit media di Indonesia, termasuk melalui program Google News Showcase (Berita Pilihan).
Mengikuti apa yang Google sampaikan, platform-platform lain juga sebaiknya proaktif sejak awal untuk turut menyampaikan pandangan dan masukan secara konstruktif sejak awal proses revisi UU Hak Cipta ini. Partisipasi aktif dari seluruh pelaku industri dinilai penting untuk mengidentifikasi potensi dampak yang tidak diinginkan serta memastikan regulasi yang dihasilkan mendukung keberlanjutan ekosistem digital Indonesia.
Pandangan serupa mengenai pentingnya keseimbangan regulasi juga disampaikan Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Digital & Sustainability, Dahlan Dahi. Ia mengusulkan penerapan skema hybrid dalam pengelolaan hak ekonomi karya jurnalistik. Dalam konteks ini, perusahaan media tetap memiliki ruang untuk melakukan kerjasama bisnis secara langsung (Business-to-Business/B2B) di luar mekanisme Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). “Model hybrid telah diterapkan di sejumlah negara dan dinilai mampu memberikan perlindungan terhadap hak ekonomi media sekaligus menjaga fleksibilitas industri,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, mengingatkan agar revisi UU Hak Cipta tidak berkembang menjadi instrumen yang justru membatasi kreativitas maupun kebebasan berekspresi di ruang digital. Kekhawatiran serupa juga disampaikan Direktur LBH Keadilan, Nurbayu Susandra, khususnya terkait rencana revisi UU Hak Cipta dan UU Penyiaran.
Menurutnya, proses revisi perlu memastikan tidak muncul pasal-pasal yang berpotensi menjadi instrumen baru untuk membatasi kemerdekaan pers. Ia menyoroti masih lemahnya pengaturan mengenai pembatasan hak cipta (fair use) serta keberadaan ketentuan pidana dalam Pasal 112–115 UU No 28/2014 tentang Hak Cipta yang dinilai rawan disalahgunakan untuk mengkriminalisasi kerja jurnalistik. Di sisi lain, ia juga mengingatkan adanya kekhawatiran terhadap ketentuan dalam draf Pasal 50B RUU Penyiaran yang dinilai berpotensi membatasi jurnalisme investigasi dan membuka ruang bagi penerapan pasal-pasal yang multitafsir. Baca juga: Google Merombak Bilah Pencariannya setelah 25 Tahun Diperkenalkan
“Pasal-pasal pidana tersebut memang sudah ada di dalam undang-undang yang berlaku saat ini. Kekhawatiran muncul ketika pemerintah dan DPR melakukan revisi UU Hak Cipta, karena celah pidana tersebut dapat disalahgunakan apabila tidak disertai pengecualian yang tegas bagi aktivitas jurnalistik melalui pengaturan fair use,” ujar Nurbayu Susandra dalam pernyataannya di media beberapa saat lalu.
Berbagai pandangan tersebut menunjukkan pentingnya penyusunan revisi UU Hak Cipta yang mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak ekonomi kreator dan penerbit, kepastian hukum, kebebasan pers, serta iklim inovasi digital yang sehat. Pendekatan yang inklusif dan berbasis dialog diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh pelaku ekosistem digital Indonesia.
Dalam pernyataan tertulisnya, Google menghormati hak para penerbit dalam mengelola karya jurnalistik mereka. Saat ini, pemilik situs berita memiliki kendali penuh untuk menentukan apakah kontennya dapat ditampilkan di Google Search maupun dimanfaatkan dalam fitur kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Baca juga: Akan Atur Royalti Dalam UU, Baleg DPR: Karya Jurnalistik juga Miliki Hak Cipta
Selain itu, Google telah menyediakan berbagai mekanisme pengelolaan hak bagi pemilik konten seperti Google-Extended, pengaturan Snippet, serta Content ID di YouTube. ”Ini memberikan kontrol lebih besar atas penggunaan konten sekaligus membantu melindungi hak kekayaan intelektual,” demikian pernyataan Google, Selasa (14/7/2026).
Di sisi lain, Google berpandangan pendekatan regulasi yang terlalu membatasi berpotensi menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan. Pembatasan tersebut dikhawatirkan dapat mengurangi distribusi konten digital, membatasi fleksibilitas penerbit berita dalam membangun kerjasama komersial secara independen serta mengabaikan berbagai kemitraan bisnis yang telah berjalan dengan lebih dari 30 penerbit media di Indonesia, termasuk melalui program Google News Showcase (Berita Pilihan).
Mengikuti apa yang Google sampaikan, platform-platform lain juga sebaiknya proaktif sejak awal untuk turut menyampaikan pandangan dan masukan secara konstruktif sejak awal proses revisi UU Hak Cipta ini. Partisipasi aktif dari seluruh pelaku industri dinilai penting untuk mengidentifikasi potensi dampak yang tidak diinginkan serta memastikan regulasi yang dihasilkan mendukung keberlanjutan ekosistem digital Indonesia.
Pandangan serupa mengenai pentingnya keseimbangan regulasi juga disampaikan Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Digital & Sustainability, Dahlan Dahi. Ia mengusulkan penerapan skema hybrid dalam pengelolaan hak ekonomi karya jurnalistik. Dalam konteks ini, perusahaan media tetap memiliki ruang untuk melakukan kerjasama bisnis secara langsung (Business-to-Business/B2B) di luar mekanisme Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). “Model hybrid telah diterapkan di sejumlah negara dan dinilai mampu memberikan perlindungan terhadap hak ekonomi media sekaligus menjaga fleksibilitas industri,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, mengingatkan agar revisi UU Hak Cipta tidak berkembang menjadi instrumen yang justru membatasi kreativitas maupun kebebasan berekspresi di ruang digital. Kekhawatiran serupa juga disampaikan Direktur LBH Keadilan, Nurbayu Susandra, khususnya terkait rencana revisi UU Hak Cipta dan UU Penyiaran.
Menurutnya, proses revisi perlu memastikan tidak muncul pasal-pasal yang berpotensi menjadi instrumen baru untuk membatasi kemerdekaan pers. Ia menyoroti masih lemahnya pengaturan mengenai pembatasan hak cipta (fair use) serta keberadaan ketentuan pidana dalam Pasal 112–115 UU No 28/2014 tentang Hak Cipta yang dinilai rawan disalahgunakan untuk mengkriminalisasi kerja jurnalistik. Di sisi lain, ia juga mengingatkan adanya kekhawatiran terhadap ketentuan dalam draf Pasal 50B RUU Penyiaran yang dinilai berpotensi membatasi jurnalisme investigasi dan membuka ruang bagi penerapan pasal-pasal yang multitafsir. Baca juga: Google Merombak Bilah Pencariannya setelah 25 Tahun Diperkenalkan
“Pasal-pasal pidana tersebut memang sudah ada di dalam undang-undang yang berlaku saat ini. Kekhawatiran muncul ketika pemerintah dan DPR melakukan revisi UU Hak Cipta, karena celah pidana tersebut dapat disalahgunakan apabila tidak disertai pengecualian yang tegas bagi aktivitas jurnalistik melalui pengaturan fair use,” ujar Nurbayu Susandra dalam pernyataannya di media beberapa saat lalu.
Berbagai pandangan tersebut menunjukkan pentingnya penyusunan revisi UU Hak Cipta yang mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak ekonomi kreator dan penerbit, kepastian hukum, kebebasan pers, serta iklim inovasi digital yang sehat. Pendekatan yang inklusif dan berbasis dialog diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh pelaku ekosistem digital Indonesia.
(poe)
Lihat Juga :