KPK Diminta Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus demi Integritas Penegakan Hukum

Senin, 13 Juli 2026 - 21:33 WIB
loading...
KPK Diminta Supervisi...
Koordinator Nasional Jaksa Watch Institute Khalid Akbar menyatakan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah menentukan kredibilitas penegakan hukum. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memasuki fase yang menentukan bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia. Perkara ini tidak hanya menguji pembuktian pidana, tetapi juga independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Hingga kini penyidik telah memeriksa 15 saksi danmeminta keterangan 2 orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sekitar 13 lokasi di Jakarta dan Sentul. Tidak hanya itu, 2 orang ditetapkan tersangka yaitu Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto (DR).

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Febrie Adriansyah Belum Ditahan

Koordinator Nasional Jaksa Watch Institute Khalid Akbar, menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera menjalankan fungsi supervisinya sebagaimana diatur UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dalam Pasal 6 huruf b Apabila dalam pelaksanaan supervisi ditemukan keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 patut mempertimbangkan penggunaan kewenangan untuk mengambil alih penyidikan demi menjaga independensi, efektivitas, dan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, sebagaimana ditegaskan pada Pasal 10.

"Perkara ini tidak boleh berhenti pada dua tersangka semata. Integritas penegakan hukum akan diukur dari keberanian mengungkap seluruh mata rantai perkara berdasarkan alat bukti. Tidak boleh ada ruang impunitas, tidak boleh ada konflik kepentingan, dan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum apabila alat bukti mengarah pada keterlibatannya," katanya, Senin (13/7/2026).

Jaksa Watch Institute juga meminta agar penyidik mendalami seluruh informasi yang berkembang di ruang publik, termasuk temuan yang dipublikasikan oleh Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) mengenai dugaan jaringan bisnis, serta pihak-pihak yang diduga berperan sebagai gatekeeper.

Menurut Jaksa Watch Institute, pengembangan penyidikan tidak boleh berhenti pada pembuktian terhadap pelaku yang telah ditetapkan. Penyidik perlu menelusuri secara menyeluruh aliran dana, kepemilikan aset, hubungan transaksi, perusahaan yang diduga terkait, serta setiap pihak yang berdasarkan alat bukti memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi maupun TPPU.

"Pengungkapan perkara yang utuh merupakan bagian penting dari upaya memulihkan kerugian negara dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana," katanya.

Jaksa Watch Institute menegaskan sikap ini bukan dimaksudkan untuk mendahului proses hukum ataupun menghakimi pihak mana pun. Sebaliknya, pernyataan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pemberantasan korupsi agar berjalan sesuai prinsip equality before the law, due process of law, independensi, transparansi, dan akuntabilitas.

"Kepercayaan publik tidak dibangun melalui narasi, tetapi melalui keberanian menegakkan hukum secara konsisten. Apabila seluruh fakta diungkap secara utuh berdasarkan alat bukti, tanpa pandang bulu dan tanpa konflik kepentingan, perkara ini dapat menjadi tonggak penting dalam memperkuat supremasi hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia," ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soal Usulan Ambil Alih...
Soal Usulan Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, KPK: Kita Ikuti Dulu Perkembangannya
Kejagung Sangkal Febrie...
Kejagung Sangkal Febrie Adriansyah Umrah: Sudah Dicekal, Kami Pastikan Ada di Indonesia
Kejagung Pastikan Telusuri...
Kejagung Pastikan Telusuri Informasi Bunker Lain Terkait Kasus Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah Tersangka...
Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi, Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan dari Polri ke Kejaksaan, Kapuspenkum: Bentuk Kolaborasi
Komisi III DPR: Penyerahan...
Komisi III DPR: Penyerahan Kasus Mantan Jampidsus ke Kejagung Cegah Gesekan Antarinstitusi
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Minta Jaksa yang Tangani Kasusnya Diusut
Rekomendasi
Lionel Messi Absen Latihan...
Lionel Messi Absen Latihan Jelang Semifinal Piala Dunia 2026
Gencatan Senjata Berakhir!...
Gencatan Senjata Berakhir! Perang Houthi dan Arab Saudi Bisa Pecah Kapan Saja
Citra Satelit Ungkap...
Citra Satelit Ungkap Kerusakan Parah pada Pangkalan AS Akibat Serangan Iran
Berita Terkini
3 Pemimpin Dunia Bertemu...
3 Pemimpin Dunia Bertemu Prabowo dalam Sepekan, Bukti Indonesia Dipercaya Dunia
Satu Dekade Laut China...
Satu Dekade Laut China Selatan: Stabilitas Kawasan Ketimbang Kontestasi
Makna Prabowo Minta...
Makna Prabowo Minta Aparatur Introspeksi, Qodari: Tak Ada yang Istimewa di Mata Hukum
Soal Usulan Ambil Alih...
Soal Usulan Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, KPK: Kita Ikuti Dulu Perkembangannya
Inpres Gajah Dinilai...
Inpres Gajah Dinilai Perkuat Perlindungan Habitat, Langkah Menhut Diapresiasi
20 Perwira Perkuat Polda...
20 Perwira Perkuat Polda Metro usai Dimutasi Kapolri, Ini Namanya
Infografis
Johan Budi, Mantan Jubir...
Johan Budi, Mantan Jubir KPK Diangkat Jadi Komisaris Transjakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved