Analisis Kritis dan Metodologis Terkait Dugaan Under-Invoicing di Sektor Sawit
Senin, 13 Juli 2026 - 08:09 WIB
loading...
A
A
A
Oleh karena itu, publik berhak menuntut transparansi atas desain mekanisme DSI sebelum kebijakan ini dijalankan penuh. Kebijakan besar tidak boleh dijalankan dengan prinsip “jalan dulu, perbaiki nanti”, apalagi jika yang dipertaruhkan adalah nafkah jutaan petani.
Rekomendasi kebijakan agar penerimaan negara meningkat tanpa mengorbankan daya saing dan petani, saya merekomendasikan pendekatan yang berpijak pada akal sehat dan perbaikan birokrasi internal: Pertama, transparansi mekanisme DSI sejak awal.
Pemerintah harus membuka secara publik bagaimana DSI akan beroperasi apakah sebagai pembeli, perantara, atau clearing house; berapa fee-nya; dan bagaimana mekanisme penetapan harga ke eksportir/petani. Tanpa transparansi ini, kepanikan di industri tidak dapat dihindari.
Kedua, kaji ulang metodologi angka kerugian Rp 500-600 triliun. Sebelum DSI dijalankan dengan klaim “menyelamatkan” ratusan triliun, angka ini harus divalidasi secara independen oleh auditor yang kredibel (BPK atau firma audit internasional). Kebijakan yang didasarkan pada angka yang tidak terverifikasi berisiko menghasilkan solusi yang salah sasaran.
Ketiga, fokus DSI pada fungsi intelijen dagang, bukan pada aktivitas perantara. Peran perantara dagang (jaringan, negosiasi, logistik) sudah bisa dilakukan oleh eksportir swasta yang memiliki kompetensi.
Namun bagi mereka, berperan sebagai intelijen dagang tidak mungkin karena tidak memiliki legitimasi, kewenangan hukum, dan akses data pemerintah. DSI seharusnya dirancang sebagai pusat intelijen dagang yang melakukan audit forensik, verifikasi harga, dan pertukaran data dengan negara tujuan ekspor, dengan fokus tunggal pada fungsi pengawasan, tanpa merangkap sebagai perantara dagang.
Keempat, fokus pada penegakan hukum (law enforcement). Gunakan sistem CEISA dan INSW untuk menargetkan perusahaan yang secara spesifik terindikasi melakukan fraud (memiliki rekening offshore, dokumen ganda). Penjarakan oknum yang curang, jangan menghukum seluruh industri dengan kebijakan yang menyamaratakan semua pihak.
Kelima, mekanisme perlindungan petani. Apapun model DSI, harus ada pagar pengaman agar biaya yang timbul di tingkat ekspor tidak diturunkan ke harga TBS. Ini dapat berupa subsidi silang, atau kewajiban DSI untuk membeli pada harga minimum yang berkorelasi dengan harga CPO global.
Keenam, evaluasi berkala dengan indikator jelas. DSI harus dievaluasi setiap 6 bulan dengan indikator yang terukur: apakah under-invoicing benar-benar turun? Apakah harga TBS petani terjaga? Apakah daya saing ekspor tetap? Jika tidak, pemerintah harus berani merevisi.
Rekomendasi kebijakan agar penerimaan negara meningkat tanpa mengorbankan daya saing dan petani, saya merekomendasikan pendekatan yang berpijak pada akal sehat dan perbaikan birokrasi internal: Pertama, transparansi mekanisme DSI sejak awal.
Pemerintah harus membuka secara publik bagaimana DSI akan beroperasi apakah sebagai pembeli, perantara, atau clearing house; berapa fee-nya; dan bagaimana mekanisme penetapan harga ke eksportir/petani. Tanpa transparansi ini, kepanikan di industri tidak dapat dihindari.
Kedua, kaji ulang metodologi angka kerugian Rp 500-600 triliun. Sebelum DSI dijalankan dengan klaim “menyelamatkan” ratusan triliun, angka ini harus divalidasi secara independen oleh auditor yang kredibel (BPK atau firma audit internasional). Kebijakan yang didasarkan pada angka yang tidak terverifikasi berisiko menghasilkan solusi yang salah sasaran.
Ketiga, fokus DSI pada fungsi intelijen dagang, bukan pada aktivitas perantara. Peran perantara dagang (jaringan, negosiasi, logistik) sudah bisa dilakukan oleh eksportir swasta yang memiliki kompetensi.
Namun bagi mereka, berperan sebagai intelijen dagang tidak mungkin karena tidak memiliki legitimasi, kewenangan hukum, dan akses data pemerintah. DSI seharusnya dirancang sebagai pusat intelijen dagang yang melakukan audit forensik, verifikasi harga, dan pertukaran data dengan negara tujuan ekspor, dengan fokus tunggal pada fungsi pengawasan, tanpa merangkap sebagai perantara dagang.
Keempat, fokus pada penegakan hukum (law enforcement). Gunakan sistem CEISA dan INSW untuk menargetkan perusahaan yang secara spesifik terindikasi melakukan fraud (memiliki rekening offshore, dokumen ganda). Penjarakan oknum yang curang, jangan menghukum seluruh industri dengan kebijakan yang menyamaratakan semua pihak.
Kelima, mekanisme perlindungan petani. Apapun model DSI, harus ada pagar pengaman agar biaya yang timbul di tingkat ekspor tidak diturunkan ke harga TBS. Ini dapat berupa subsidi silang, atau kewajiban DSI untuk membeli pada harga minimum yang berkorelasi dengan harga CPO global.
Keenam, evaluasi berkala dengan indikator jelas. DSI harus dievaluasi setiap 6 bulan dengan indikator yang terukur: apakah under-invoicing benar-benar turun? Apakah harga TBS petani terjaga? Apakah daya saing ekspor tetap? Jika tidak, pemerintah harus berani merevisi.
(shf)
Lihat Juga :