Analisis Kritis dan Metodologis Terkait Dugaan Under-Invoicing di Sektor Sawit
Senin, 13 Juli 2026 - 08:09 WIB
loading...
Sudarsono Soedomo, Guru Besar Kehutanan dan Lingkungan IPB University. Foto/Dok.Pribadi
A
A
A
Sudarsono Soedomo
Guru Besar Kehutanan dan Lingkungan IPB University
SECARA akademis dan praktik best practice dalam audit kepabeanan internasional (seperti panduan WCO atau World Customs Organization), perhitungan trade misinvoicing tidak dapat dilakukan dengan asumsi sepihak. Metodologi yang valid harus menggunakan Metode Statistik Cermin (Mirror Statistics).
Caranya adalah dengan membandingkan data ekspor yang dilaporkan Indonesia (FOB atau Free On Board) dengan data impor yang dilaporkan oleh negara tujuan (CIF atau Cost, Insurance, Freight), seperti India, China, atau negara-negara Uni Eropa.
Selisih nilai antara data ekspor Indonesia dan data impor negara tujuan (setelah disesuaikan dengan biaya asuransi dan ongkos kirim) adalah indikasi awal penyimpangan. Namun, untuk mengubah indikasi menjadi angka kerugian negara (dalam rupiah), harus dikalikan dengan tarif pajak/bea keluar yang berlaku, bukan total nilai ekspornya.
Mengklaim kerugian Rp600 triliun tanpa merinci apakah itu kerugian pajak, kerugian devisa, atau total nilai barang yang “dikatakan hilang”, adalah cacat metodologi.
Secara metodologis, ini sangat tidak masuk akal dan secara matematis absurd. Jika total nilai ekspor sawit adalah Rp590 triliun, dan pemerintah mengklaim negara “kehilangan” Rp500 hingga 600 triliun akibat under-invoicing, maka implikasinya adalah hampir 100% nilai ekspor sawit Indonesia adalah fiktif atau digelapkan.
Publik dan akademisi harus membaca angka ini sebagai kegagalan kategorisasi (kesalahan logika). Kemungkinan besar, pembuat kebijakan menjumlahkan total nilai transaksi global, mencampuradukkan harga CPO (mentah) dengan harga produk turunan hilir di pasar ritel global, atau salah menghitung basis penyebut.
Jika 100% ekspor dianggap under-invoicing, maka bukan hanya sawit yang bermasalah, tetapi seluruh sistem pencatatan negara yang harus dirombak. Dalam perdagangan komoditas internasional, harga acuan seperti MOPS atau ICDX hanya berfungsi sebagai patokan, bukan harga transaksi yang harus diikuti.
Harga jual yang sebenarnya dapat berbeda karena berbagai faktor bisnis yang wajar (arm's length), seperti perbedaan jenis pengiriman (FOB atau CIF), kualitas produk, cara pembayaran, serta kemasan dan volume pembelian. Under-Invoicing, bukan sekadar perbandingan harga.
Harga Perbandingan harga ekspor dengan harga pasar internasional hanya dapat dijadikan indikator risiko (red flag), bukan alat bukti hukum. Untuk menyatakan suatu transaksi sebagai pelanggaran hukum, otoritas harus memiliki: Data cermin (mirror data), aliran dana (financial trail) dan bukti dokumen ganda.
Data cermin merupakan bukti bahwa importir di negara tujuan melaporkan nilai yang jauh lebih tinggi ke Bea Cukai negara mereka. Adapun, aliran dana adalah bukti transfer perbankan yang menunjukkan adanya pembayaran selisih dana ke rekening pihak ketiga di negara suaka pajak (offshore).
Sedangkan, bukti dokumen ganda adalah penemuan faktur asli (komersial) dan faktur palsu (untuk kepabeanan). Tanpa bukti aliran dana dan dokumen ganda, perbedaan harga hanyalah sengketa valuasi perdata, bukan pidana.
Sejujurnya, Indonesia sudah memiliki salah satu sistem TI kepabeanan dan perpajakan terbaik di kawasan (CEISA, INSW, DHESDA). Persoalannya bukan pada lemahnya regulasi atau system IT, melainkan pada “Analisis Data” dan “Intervensi Manusia”.
Sistem sudah merekam data dengan baik (buktinya kita tahu total ekspor Rp 590 triliun). Masalahnya adalah ketika data tersebut dianalisis, terjadi bias konfirmasi atau kesalahan metodologi (seperti klaim kerugian Rp 600 triliun).
Selain itu, celah pengawasan sering terjadi di tahap post-audit atau saat ada intervensi manusia dalam menentukan klasifikasi HS atau valuasi. Solusinya adalah memperkuat Data Analytics dan Risk Engine di sistem yang sudah ada, bukan membuat sistem baru yang tumpang tindih.
Pertanyaan yang lebih adil untuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) adalah: apakah model single gateway ini benar-benar menyasar akar masalah under-invoicing? Under-invoicing terjadi karena ada kolusi tersembunyi antara eksportir dan importir asing, didukung oleh dokumen ganda dan aliran dana ke rekening offshore.
Model single gateway seperti DSI hanya efektif jika DSI berhasil memutus titik kolusi tersebut misalnya dengan menjadi satu-satunya pihak yang menerima pembayaran devisa dari pembeli asing.
Namun, ada risiko besar. Jika DSI hanya menjadi “stempel administratif” tambahan tanpa kewenangan investigasi nyata, maka yang terjadi adalah penumpukan biaya, bukan pencegahan fraud. Masalah under-invoicing tidak hilang; hanya berpindah ke tahap sebelum barang masuk DSI (misalnya eksportir tetap menjual murah ke DSI, dengan kompensasi di luar buku).
Pertanyaan kuncinya: Apakah DSI dilengkapi dengan kewenangan dan kapasitas forensik untuk mengaudit transaksi, atau hanya menjadi perantara dagang baru? Jika yang kedua, maka DSI berisiko menjadi “birokrasi baru” yang justru memperlambat ekspor.
Dampak DSI sangat bergantung pada desain mekanismenya, yang sayangnya belum transparan. Ada dua skenario:
Skenario A (Optimis): DSI beroperasi sebagai clearing house digital yang efisien, memangkas biaya transaksi, menjamin devisa masuk ke Indonesia, dan mengambil fee sangat kecil. Dalam skenario ini, daya saing dapat tetap terjaga, bahkan meningkat karena pembeli asing mendapat kepastian bahwa mereka bertransaksi dengan entitas negara yang kredibel.
Skenario B (Pesimis): DSI menjadi perantara fisik yang menambah lapisan biaya (biaya administrasi, biaya logistik, margin keuntungan BUMN). Setiap rupiah biaya tambahan yang ditambahkan DSI langsung memotong harga TBS petani, karena harga CPO di tingkat petani adalah residual dari harga ekspor dikurangi seluruh biaya di rantai pasok.
Mengingat 40% lahan sawit dimiliki petani rakyat (lebih dari 21 juta jiwa bergantung pada sektor ini), risiko Skenario B tidak boleh diabaikan. Sejarah menunjukkan bahwa setiap penambahan “perantara resmi” dalam rantai komoditas sering kali berujung pada inefisiensi yang ujung-ujungnya dibayar petani.
Oleh karena itu, publik berhak menuntut transparansi atas desain mekanisme DSI sebelum kebijakan ini dijalankan penuh. Kebijakan besar tidak boleh dijalankan dengan prinsip “jalan dulu, perbaiki nanti”, apalagi jika yang dipertaruhkan adalah nafkah jutaan petani.
Rekomendasi kebijakan agar penerimaan negara meningkat tanpa mengorbankan daya saing dan petani, saya merekomendasikan pendekatan yang berpijak pada akal sehat dan perbaikan birokrasi internal: Pertama, transparansi mekanisme DSI sejak awal.
Pemerintah harus membuka secara publik bagaimana DSI akan beroperasi apakah sebagai pembeli, perantara, atau clearing house; berapa fee-nya; dan bagaimana mekanisme penetapan harga ke eksportir/petani. Tanpa transparansi ini, kepanikan di industri tidak dapat dihindari.
Kedua, kaji ulang metodologi angka kerugian Rp 500-600 triliun. Sebelum DSI dijalankan dengan klaim “menyelamatkan” ratusan triliun, angka ini harus divalidasi secara independen oleh auditor yang kredibel (BPK atau firma audit internasional). Kebijakan yang didasarkan pada angka yang tidak terverifikasi berisiko menghasilkan solusi yang salah sasaran.
Ketiga, fokus DSI pada fungsi intelijen dagang, bukan pada aktivitas perantara. Peran perantara dagang (jaringan, negosiasi, logistik) sudah bisa dilakukan oleh eksportir swasta yang memiliki kompetensi.
Namun bagi mereka, berperan sebagai intelijen dagang tidak mungkin karena tidak memiliki legitimasi, kewenangan hukum, dan akses data pemerintah. DSI seharusnya dirancang sebagai pusat intelijen dagang yang melakukan audit forensik, verifikasi harga, dan pertukaran data dengan negara tujuan ekspor, dengan fokus tunggal pada fungsi pengawasan, tanpa merangkap sebagai perantara dagang.
Keempat, fokus pada penegakan hukum (law enforcement). Gunakan sistem CEISA dan INSW untuk menargetkan perusahaan yang secara spesifik terindikasi melakukan fraud (memiliki rekening offshore, dokumen ganda). Penjarakan oknum yang curang, jangan menghukum seluruh industri dengan kebijakan yang menyamaratakan semua pihak.
Kelima, mekanisme perlindungan petani. Apapun model DSI, harus ada pagar pengaman agar biaya yang timbul di tingkat ekspor tidak diturunkan ke harga TBS. Ini dapat berupa subsidi silang, atau kewajiban DSI untuk membeli pada harga minimum yang berkorelasi dengan harga CPO global.
Keenam, evaluasi berkala dengan indikator jelas. DSI harus dievaluasi setiap 6 bulan dengan indikator yang terukur: apakah under-invoicing benar-benar turun? Apakah harga TBS petani terjaga? Apakah daya saing ekspor tetap? Jika tidak, pemerintah harus berani merevisi.
Guru Besar Kehutanan dan Lingkungan IPB University
SECARA akademis dan praktik best practice dalam audit kepabeanan internasional (seperti panduan WCO atau World Customs Organization), perhitungan trade misinvoicing tidak dapat dilakukan dengan asumsi sepihak. Metodologi yang valid harus menggunakan Metode Statistik Cermin (Mirror Statistics).
Caranya adalah dengan membandingkan data ekspor yang dilaporkan Indonesia (FOB atau Free On Board) dengan data impor yang dilaporkan oleh negara tujuan (CIF atau Cost, Insurance, Freight), seperti India, China, atau negara-negara Uni Eropa.
Selisih nilai antara data ekspor Indonesia dan data impor negara tujuan (setelah disesuaikan dengan biaya asuransi dan ongkos kirim) adalah indikasi awal penyimpangan. Namun, untuk mengubah indikasi menjadi angka kerugian negara (dalam rupiah), harus dikalikan dengan tarif pajak/bea keluar yang berlaku, bukan total nilai ekspornya.
Mengklaim kerugian Rp600 triliun tanpa merinci apakah itu kerugian pajak, kerugian devisa, atau total nilai barang yang “dikatakan hilang”, adalah cacat metodologi.
Secara metodologis, ini sangat tidak masuk akal dan secara matematis absurd. Jika total nilai ekspor sawit adalah Rp590 triliun, dan pemerintah mengklaim negara “kehilangan” Rp500 hingga 600 triliun akibat under-invoicing, maka implikasinya adalah hampir 100% nilai ekspor sawit Indonesia adalah fiktif atau digelapkan.
Publik dan akademisi harus membaca angka ini sebagai kegagalan kategorisasi (kesalahan logika). Kemungkinan besar, pembuat kebijakan menjumlahkan total nilai transaksi global, mencampuradukkan harga CPO (mentah) dengan harga produk turunan hilir di pasar ritel global, atau salah menghitung basis penyebut.
Jika 100% ekspor dianggap under-invoicing, maka bukan hanya sawit yang bermasalah, tetapi seluruh sistem pencatatan negara yang harus dirombak. Dalam perdagangan komoditas internasional, harga acuan seperti MOPS atau ICDX hanya berfungsi sebagai patokan, bukan harga transaksi yang harus diikuti.
Harga jual yang sebenarnya dapat berbeda karena berbagai faktor bisnis yang wajar (arm's length), seperti perbedaan jenis pengiriman (FOB atau CIF), kualitas produk, cara pembayaran, serta kemasan dan volume pembelian. Under-Invoicing, bukan sekadar perbandingan harga.
Harga Perbandingan harga ekspor dengan harga pasar internasional hanya dapat dijadikan indikator risiko (red flag), bukan alat bukti hukum. Untuk menyatakan suatu transaksi sebagai pelanggaran hukum, otoritas harus memiliki: Data cermin (mirror data), aliran dana (financial trail) dan bukti dokumen ganda.
Data cermin merupakan bukti bahwa importir di negara tujuan melaporkan nilai yang jauh lebih tinggi ke Bea Cukai negara mereka. Adapun, aliran dana adalah bukti transfer perbankan yang menunjukkan adanya pembayaran selisih dana ke rekening pihak ketiga di negara suaka pajak (offshore).
Sedangkan, bukti dokumen ganda adalah penemuan faktur asli (komersial) dan faktur palsu (untuk kepabeanan). Tanpa bukti aliran dana dan dokumen ganda, perbedaan harga hanyalah sengketa valuasi perdata, bukan pidana.
Sejujurnya, Indonesia sudah memiliki salah satu sistem TI kepabeanan dan perpajakan terbaik di kawasan (CEISA, INSW, DHESDA). Persoalannya bukan pada lemahnya regulasi atau system IT, melainkan pada “Analisis Data” dan “Intervensi Manusia”.
Sistem sudah merekam data dengan baik (buktinya kita tahu total ekspor Rp 590 triliun). Masalahnya adalah ketika data tersebut dianalisis, terjadi bias konfirmasi atau kesalahan metodologi (seperti klaim kerugian Rp 600 triliun).
Selain itu, celah pengawasan sering terjadi di tahap post-audit atau saat ada intervensi manusia dalam menentukan klasifikasi HS atau valuasi. Solusinya adalah memperkuat Data Analytics dan Risk Engine di sistem yang sudah ada, bukan membuat sistem baru yang tumpang tindih.
Sejumlah Skenario dan Rekomendasi
Pertanyaan yang lebih adil untuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) adalah: apakah model single gateway ini benar-benar menyasar akar masalah under-invoicing? Under-invoicing terjadi karena ada kolusi tersembunyi antara eksportir dan importir asing, didukung oleh dokumen ganda dan aliran dana ke rekening offshore.
Model single gateway seperti DSI hanya efektif jika DSI berhasil memutus titik kolusi tersebut misalnya dengan menjadi satu-satunya pihak yang menerima pembayaran devisa dari pembeli asing.
Namun, ada risiko besar. Jika DSI hanya menjadi “stempel administratif” tambahan tanpa kewenangan investigasi nyata, maka yang terjadi adalah penumpukan biaya, bukan pencegahan fraud. Masalah under-invoicing tidak hilang; hanya berpindah ke tahap sebelum barang masuk DSI (misalnya eksportir tetap menjual murah ke DSI, dengan kompensasi di luar buku).
Pertanyaan kuncinya: Apakah DSI dilengkapi dengan kewenangan dan kapasitas forensik untuk mengaudit transaksi, atau hanya menjadi perantara dagang baru? Jika yang kedua, maka DSI berisiko menjadi “birokrasi baru” yang justru memperlambat ekspor.
Dampak DSI sangat bergantung pada desain mekanismenya, yang sayangnya belum transparan. Ada dua skenario:
Skenario A (Optimis): DSI beroperasi sebagai clearing house digital yang efisien, memangkas biaya transaksi, menjamin devisa masuk ke Indonesia, dan mengambil fee sangat kecil. Dalam skenario ini, daya saing dapat tetap terjaga, bahkan meningkat karena pembeli asing mendapat kepastian bahwa mereka bertransaksi dengan entitas negara yang kredibel.
Skenario B (Pesimis): DSI menjadi perantara fisik yang menambah lapisan biaya (biaya administrasi, biaya logistik, margin keuntungan BUMN). Setiap rupiah biaya tambahan yang ditambahkan DSI langsung memotong harga TBS petani, karena harga CPO di tingkat petani adalah residual dari harga ekspor dikurangi seluruh biaya di rantai pasok.
Mengingat 40% lahan sawit dimiliki petani rakyat (lebih dari 21 juta jiwa bergantung pada sektor ini), risiko Skenario B tidak boleh diabaikan. Sejarah menunjukkan bahwa setiap penambahan “perantara resmi” dalam rantai komoditas sering kali berujung pada inefisiensi yang ujung-ujungnya dibayar petani.
Oleh karena itu, publik berhak menuntut transparansi atas desain mekanisme DSI sebelum kebijakan ini dijalankan penuh. Kebijakan besar tidak boleh dijalankan dengan prinsip “jalan dulu, perbaiki nanti”, apalagi jika yang dipertaruhkan adalah nafkah jutaan petani.
Rekomendasi kebijakan agar penerimaan negara meningkat tanpa mengorbankan daya saing dan petani, saya merekomendasikan pendekatan yang berpijak pada akal sehat dan perbaikan birokrasi internal: Pertama, transparansi mekanisme DSI sejak awal.
Pemerintah harus membuka secara publik bagaimana DSI akan beroperasi apakah sebagai pembeli, perantara, atau clearing house; berapa fee-nya; dan bagaimana mekanisme penetapan harga ke eksportir/petani. Tanpa transparansi ini, kepanikan di industri tidak dapat dihindari.
Kedua, kaji ulang metodologi angka kerugian Rp 500-600 triliun. Sebelum DSI dijalankan dengan klaim “menyelamatkan” ratusan triliun, angka ini harus divalidasi secara independen oleh auditor yang kredibel (BPK atau firma audit internasional). Kebijakan yang didasarkan pada angka yang tidak terverifikasi berisiko menghasilkan solusi yang salah sasaran.
Ketiga, fokus DSI pada fungsi intelijen dagang, bukan pada aktivitas perantara. Peran perantara dagang (jaringan, negosiasi, logistik) sudah bisa dilakukan oleh eksportir swasta yang memiliki kompetensi.
Namun bagi mereka, berperan sebagai intelijen dagang tidak mungkin karena tidak memiliki legitimasi, kewenangan hukum, dan akses data pemerintah. DSI seharusnya dirancang sebagai pusat intelijen dagang yang melakukan audit forensik, verifikasi harga, dan pertukaran data dengan negara tujuan ekspor, dengan fokus tunggal pada fungsi pengawasan, tanpa merangkap sebagai perantara dagang.
Keempat, fokus pada penegakan hukum (law enforcement). Gunakan sistem CEISA dan INSW untuk menargetkan perusahaan yang secara spesifik terindikasi melakukan fraud (memiliki rekening offshore, dokumen ganda). Penjarakan oknum yang curang, jangan menghukum seluruh industri dengan kebijakan yang menyamaratakan semua pihak.
Kelima, mekanisme perlindungan petani. Apapun model DSI, harus ada pagar pengaman agar biaya yang timbul di tingkat ekspor tidak diturunkan ke harga TBS. Ini dapat berupa subsidi silang, atau kewajiban DSI untuk membeli pada harga minimum yang berkorelasi dengan harga CPO global.
Keenam, evaluasi berkala dengan indikator jelas. DSI harus dievaluasi setiap 6 bulan dengan indikator yang terukur: apakah under-invoicing benar-benar turun? Apakah harga TBS petani terjaga? Apakah daya saing ekspor tetap? Jika tidak, pemerintah harus berani merevisi.
(shf)
Lihat Juga :