4 Kombes Pol Dimutasi Jadi Penyidik Kortas Tipidkor pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Senin, 13 Juli 2026 - 06:14 WIB
loading...
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menunjuk 4 perwira polisi untuk menduduki jabatan strategis di Kortas Tipdikor Polri. Foto/SIndoNews
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menunjuk 4 perwira polisi untuk menduduki jabatan strategis di Korps Tindak Pidana Korupsi ( Kortas Tipdikor ) Polri. Para perwira tersebut menyandang pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol).
Mutasi perwira Polri tersebut tercantum dalam tujuh Surat Telegram (ST) yakni, ST/1335/VI/KEP./2026 sebanyak 74 personel, ST/1336/VI/KEP./2026 sebanyak 359 personel, ST/1337/VI/KEP./2026 sebanyak 65 personel, ST/1338/VI/KEP./2026 sebanyak 174 personel, ST/1339/VI/KEP./2026 sebanyak 150 personel, ST/1340/VI/KEP./2026 sebanyak 104 personel, dan ST/1341/VI/KEP./2026 sebanyak 195 personel. Mereka merupakan bagian dari 1.121 personel perwira kepolisian yang masuk dalam daftar mutasi, rotasi, dan promosi jabatan pada pada Kamis, 25 Juni 2026.
Seperti diketahui, Kortas Tipikor Polri merupakan pengembangan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) yang sebelumnya berada di bawah naungan Bareskrim Polri.
Kortas Tipikor diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Oktober 2024. Pembentukan Kortas Tipikor tersebut diteken oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 yang ditandatangani pada Selasa 15 Oktober.
Baca juga: 11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Namanya
Dalam Pasal 20A ayat (1) Perpres 122/2024, Kortas Tipikor tidak lagi berada di Bareskrim Polri, melainkan akan menjadi unsur pelaksana tugas pokok yang langsung bertanggung jawab kepada Kapolri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan mutasi merupakan hal yang lazim dalam organisasi sebagai bentuk pembinaan karier sekaligus upaya meningkatkan kinerja institusi.
“Mutasi dan promosi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, kapasitas kepemimpinan, serta efektivitas pelaksanaan tugas Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat,” kata Trunoyudo, Senin (13/7/2026).
Berikut ini 4 perwira polisi yang dimutasi menjadi penyidik Kortas Tipidkor:
1. Kombes Pol Hernowo Yulianto
Jabatan lama: Irbidjemenopsnal I Itwil III Itwasum Polri
Jabatan baru: Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Kortas Tipidkor Polri
2. Kombes Pol Wahyu Istanto
Jabatan lama: Kabdi Humas Polda Malut
Jabatan baru: Penyidik Tindak Pidana Madya TK III Kortas Tipidkor Polri
3. Kombes Pol Ronald Ardiyanto Purba
Jabatan lama: Auditor Sispamobvitnas Madya TK II Baharkam Polri
Jabatan baru: Penyidik Tindak Pidana Madya TK II Kortas Tipidkor Polri
4. Kombes Pol Nasrun Pasaribu
Jabatan lama: Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri
Jabatan baru: Penyidik Tindak Pidana Madya TK II Kortas Tipidkor Polri.
Mutasi perwira Polri tersebut tercantum dalam tujuh Surat Telegram (ST) yakni, ST/1335/VI/KEP./2026 sebanyak 74 personel, ST/1336/VI/KEP./2026 sebanyak 359 personel, ST/1337/VI/KEP./2026 sebanyak 65 personel, ST/1338/VI/KEP./2026 sebanyak 174 personel, ST/1339/VI/KEP./2026 sebanyak 150 personel, ST/1340/VI/KEP./2026 sebanyak 104 personel, dan ST/1341/VI/KEP./2026 sebanyak 195 personel. Mereka merupakan bagian dari 1.121 personel perwira kepolisian yang masuk dalam daftar mutasi, rotasi, dan promosi jabatan pada pada Kamis, 25 Juni 2026.
Seperti diketahui, Kortas Tipikor Polri merupakan pengembangan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) yang sebelumnya berada di bawah naungan Bareskrim Polri.
Kortas Tipikor diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Oktober 2024. Pembentukan Kortas Tipikor tersebut diteken oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 yang ditandatangani pada Selasa 15 Oktober.
Baca juga: 11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Namanya
Dalam Pasal 20A ayat (1) Perpres 122/2024, Kortas Tipikor tidak lagi berada di Bareskrim Polri, melainkan akan menjadi unsur pelaksana tugas pokok yang langsung bertanggung jawab kepada Kapolri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan mutasi merupakan hal yang lazim dalam organisasi sebagai bentuk pembinaan karier sekaligus upaya meningkatkan kinerja institusi.
“Mutasi dan promosi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, kapasitas kepemimpinan, serta efektivitas pelaksanaan tugas Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat,” kata Trunoyudo, Senin (13/7/2026).
Berikut ini 4 perwira polisi yang dimutasi menjadi penyidik Kortas Tipidkor:
1. Kombes Pol Hernowo Yulianto
Jabatan lama: Irbidjemenopsnal I Itwil III Itwasum Polri
Jabatan baru: Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Kortas Tipidkor Polri
2. Kombes Pol Wahyu Istanto
Jabatan lama: Kabdi Humas Polda Malut
Jabatan baru: Penyidik Tindak Pidana Madya TK III Kortas Tipidkor Polri
3. Kombes Pol Ronald Ardiyanto Purba
Jabatan lama: Auditor Sispamobvitnas Madya TK II Baharkam Polri
Jabatan baru: Penyidik Tindak Pidana Madya TK II Kortas Tipidkor Polri
4. Kombes Pol Nasrun Pasaribu
Jabatan lama: Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri
Jabatan baru: Penyidik Tindak Pidana Madya TK II Kortas Tipidkor Polri.
(cip)
Lihat Juga :