PAN dan PDIP Desak Febrie Adriansyah Dihukum Mati, Gerindra Dorong Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Secara Maksimal
Minggu, 12 Juli 2026 - 16:52 WIB
loading...
A
A
A
"Gerindra menilai bahwa dalam kasus korupsi skala besar seperti ini, fokus utama penegak hukum selain pembuktian pidana adalah pengembalian kerugian keuangan negara secara maksimal melaui Undang-Undang TPPU," kata Sugiat.
Menurut Sugiat, hukuman mati tidak otomatis mengembalikan aset negara yang hilang. "Yang dibutuhkan rakyat adalah uang negara kembali dan sistem yang diperbaiki, bukan sekadar pembalasan dendam lewat hilangnya nyawa."
Sugiat mengingatkan agar hukum tidak boleh disetir oleh tekanan opini publik atau motif politik jangka pendek (trial by crowd). "Jika hukum tunduk pada desakan populis untuk menghukum mati seseorang sebelum proses peradilan selesai, maka kita merusak tatanan rule of law. Aparat penegak hukum harus tetap berkepala dingin, objektif, dan bersandar pada kekuatan alat bukti di persidangan nanti," ujarnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Menurut Sugiat, menghakimi atau menentukan vonis di luar pengadilan (trial by press/public) hanya akan mengaburkan substansi perkara. "Biarkan proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan berbasis alat bukti (due process of law)," pungkasnya.
Menurut Sugiat, hukuman mati tidak otomatis mengembalikan aset negara yang hilang. "Yang dibutuhkan rakyat adalah uang negara kembali dan sistem yang diperbaiki, bukan sekadar pembalasan dendam lewat hilangnya nyawa."
Sugiat mengingatkan agar hukum tidak boleh disetir oleh tekanan opini publik atau motif politik jangka pendek (trial by crowd). "Jika hukum tunduk pada desakan populis untuk menghukum mati seseorang sebelum proses peradilan selesai, maka kita merusak tatanan rule of law. Aparat penegak hukum harus tetap berkepala dingin, objektif, dan bersandar pada kekuatan alat bukti di persidangan nanti," ujarnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Menurut Sugiat, menghakimi atau menentukan vonis di luar pengadilan (trial by press/public) hanya akan mengaburkan substansi perkara. "Biarkan proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan berbasis alat bukti (due process of law)," pungkasnya.
Lihat Juga :