TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:31 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, Kejaksaan memperoleh perlindungan negara yang melibatkan berbagai institusi keamanan.
Ketiga, lahir Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
Satgas PKH sendiri merupakan contoh nyata model whole of government, yaitu kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.
Di dalamnya terdapat Kementerian Pertahanan, Kejaksaan Agung, Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, BPKP, Polri, BAIS TNI, hingga Kodam dan Korem pada level daerah.
Artinya, pemerintah sedang membangun pendekatan terpadu untuk menghadapi kejahatan yang bersifat luar biasa (extraordinary crimes), mulai dari pembalakan liar, perkebunan ilegal, pertambangan ilegal, hingga penguasaan kawasan hutan secara melawan hukum.
Kejahatan-kejahatan tersebut bukan lagi kejahatan biasa, tetapi melibatkan modal besar, jaringan kekuasaan, aparat, preman bersenjata, hingga aktor lintas daerah.
Dalam situasi seperti ini, dukungan pengamanan dari TNI bukan semata-mata isu militer, melainkan bagian dari strategi keamanan nasional.
Operasi penertiban kawasan hutan sering kali berlangsung di daerah terpencil yang minim akses, memiliki potensi konflik horizontal, bahkan menghadapi kelompok bersenjata sipil.
Dalam konteks tersebut, kehadiran TNI lebih diarahkan pada fungsi pengamanan wilayah, mobilitas personel, dan pencegahan eskalasi konflik. Termasuk tetap menjalankan penyidikan dan penuntutan adalah aparat penegak hukum. Dengan kata lain, TNI mengamankan ruang operasinya, bukan mengambil alih kewenangan hukum.
Padahal, terdapat perbedaan mendasar. Dwifungsi menempatkan militer sebagai aktor politik dan pemerintahan. Sedangkan kerja sama pengamanan berdasarkan Perpres berlangsung atas dasar permintaan lembaga sipil, memiliki dasar hukum, ruang lingkup terbatas, serta tidak mengalihkan kewenangan penyidikan maupun penuntutan kepada militer. Perbedaan inilah yang sering hilang dalam perdebatan publik.
Ketiga, lahir Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
Satgas PKH sendiri merupakan contoh nyata model whole of government, yaitu kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.
Di dalamnya terdapat Kementerian Pertahanan, Kejaksaan Agung, Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, BPKP, Polri, BAIS TNI, hingga Kodam dan Korem pada level daerah.
Artinya, pemerintah sedang membangun pendekatan terpadu untuk menghadapi kejahatan yang bersifat luar biasa (extraordinary crimes), mulai dari pembalakan liar, perkebunan ilegal, pertambangan ilegal, hingga penguasaan kawasan hutan secara melawan hukum.
Kejahatan-kejahatan tersebut bukan lagi kejahatan biasa, tetapi melibatkan modal besar, jaringan kekuasaan, aparat, preman bersenjata, hingga aktor lintas daerah.
Dalam situasi seperti ini, dukungan pengamanan dari TNI bukan semata-mata isu militer, melainkan bagian dari strategi keamanan nasional.
Alasan TNI Dilibatkan
Dari perspektif militer, keterlibatan TNI dapat dijelaskan melalui konsep Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Salah satu fungsi OMSP adalah membantu pemerintah dalam mengamankan objek vital nasional, membantu tugas pemerintahan, serta mendukung aparat negara sesuai keputusan politik negara.Operasi penertiban kawasan hutan sering kali berlangsung di daerah terpencil yang minim akses, memiliki potensi konflik horizontal, bahkan menghadapi kelompok bersenjata sipil.
Dalam konteks tersebut, kehadiran TNI lebih diarahkan pada fungsi pengamanan wilayah, mobilitas personel, dan pencegahan eskalasi konflik. Termasuk tetap menjalankan penyidikan dan penuntutan adalah aparat penegak hukum. Dengan kata lain, TNI mengamankan ruang operasinya, bukan mengambil alih kewenangan hukum.
Politik Persepsi
Namun, persoalannya bukan semata-mata hukum. Persoalannya adalah politik persepsi. Dalam sejarah Indonesia, hubungan TNI, Polri, dan Kejaksaan selalu menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan distribusi kekuasaan. Akibatnya, setiap kali TNI hadir dalam operasi penegakan hukum, sebagian kalangan segera mengaitkannya dengan kebangkitan dwifungsi ABRI.Padahal, terdapat perbedaan mendasar. Dwifungsi menempatkan militer sebagai aktor politik dan pemerintahan. Sedangkan kerja sama pengamanan berdasarkan Perpres berlangsung atas dasar permintaan lembaga sipil, memiliki dasar hukum, ruang lingkup terbatas, serta tidak mengalihkan kewenangan penyidikan maupun penuntutan kepada militer. Perbedaan inilah yang sering hilang dalam perdebatan publik.
Tantangan Pemerintah
Walaupun dasar hukumnya cukup kuat, pemerintah tetap menghadapi tantangan besar.Lihat Juga :