Tok! Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bea Cukai
Jum'at, 10 Juli 2026 - 14:50 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Hakim menyatakan uang itu diberikan dengan tujuan agar barang impor dari Blueray Cargo dapat cepat keluar. Maksud dari barang keluar tersebut adalah keluarnya barang impor dari proses pengawasan di kepabeanan.
"Bahwa penyerahan uang dari Blueray Cargo kepada pejabat dan pegawai Bea Cukai dan juga penyerahan uang kepada Ahmad Dedi pihak Badan Intelijen Negara di dalam dokumen bertuliskan total biaya bonus bulan Juli 2025 sampai Januari 2026 sejumlah Rp 91.769.073.000," kata hakim.
Pada intinya, hakim menyatakan John Field dan dua terdakwa lainnya bersalah melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Meski demikian, vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut John Field dipenjara selama tiga tahun. Hakim sempat menyinggung putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU lantaran suap yang dilakukan John dkk juga tak terlepas dari tekanan pejabat Bea Cukai.
2. Deddy Kurniawan Sukolo divonis 1,5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan
3. Andri divonis 1,5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Hakim menyatakan uang itu diberikan dengan tujuan agar barang impor dari Blueray Cargo dapat cepat keluar. Maksud dari barang keluar tersebut adalah keluarnya barang impor dari proses pengawasan di kepabeanan.
"Bahwa penyerahan uang dari Blueray Cargo kepada pejabat dan pegawai Bea Cukai dan juga penyerahan uang kepada Ahmad Dedi pihak Badan Intelijen Negara di dalam dokumen bertuliskan total biaya bonus bulan Juli 2025 sampai Januari 2026 sejumlah Rp 91.769.073.000," kata hakim.
Pada intinya, hakim menyatakan John Field dan dua terdakwa lainnya bersalah melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Meski demikian, vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut John Field dipenjara selama tiga tahun. Hakim sempat menyinggung putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU lantaran suap yang dilakukan John dkk juga tak terlepas dari tekanan pejabat Bea Cukai.
Berikut Vonis Lengkap 3 Terdakwa Kasus Suap Bea Cukai:
1. John Field divonis 2 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan2. Deddy Kurniawan Sukolo divonis 1,5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan
3. Andri divonis 1,5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
(shf)
Lihat Juga :