Indonesia Menggugat: Perlawanan Dokter Tifa dalam Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo

Kamis, 09 Juli 2026 - 16:59 WIB
loading...
A A A
Dosen dan aktivis mahasiswa memilih diam dalam mimbar akademis, pekerja media enggan membuat tulisan tajam dan warga biasa menahan diri untuk bicara politik. Di sini kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi menjadi pepesan kosong belaka.

Persoalan menjadi semakin penting ketika hukum pidana digunakan untuk merespons ekspresi dr. Tifa yang lahir dari perdebatan mengenai jabatan publik. Dalam konteks demikian, pertanyaan mendasarnya bukan lagi apakah seseorang merasa dirugikan oleh suatu pernyataan, melainkan apakah negara berwenang menggunakan instrumen pidana terkait ekspresi yang berkaitan dengan kepentingan publik. Di sinilah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 memiliki arti bagi publik.

Melalui putusan tersebut, MK menegaskan bahwa frasa "orang lain" dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik harus dimaknai sebagai individu perseorangan, bukan lembaga negara, pemerintah, jabatan publik, maupun korporasi. Penafsiran tersebut bukan sekadar perubahan teknis terhadap norma pidana, melainkan penegasan mengenai batas konstitusional antara perlindungan kehormatan pribadi dan perlindungan terhadap kritik atas penyelenggaraan kekuasaan.

MK pada dasarnya mengingatkan bahwa dalam negara demokrasi, jabatan publik membawa konsekuensi keterbukaan yang lebih besar dibandingkan kehidupan privat seseorang.

Nota Perlawanan


Dalam nota perlawanan setebal 36 halaman, Advokat pembela dr. Tifa atau disebut TPDT berusaha menggeser pusat gravitasi perkara Ijazah mantan Presiden ke- 7 Republik Indonesia dari hilir ke hulu. Argumennya sederhana tetapi mendasar yakni sebelum seseorang dihukum karena dianggap memfitnah atau mencemarkan nama baik, pengadilan semestinya lebih dahulu memberi ruang bagi pengujian terhadap objek yang dipersoalkan.

Sumber kontroversi adalah benar atau tidaknya ijazah. Jika substansi pokok sengketa dijauhkan dari sidang, lalu yang diadili hanya ekspresi warga atas sengketa itu, hukum kehilangan keberaniannya untuk dihadapkan dengan kebenaran materiil

Nota perlawanan juga menyoroti persoalan serius pada struktur dakwaan. Tempus delicti disebut terjadi pada Maret hingga Mei 2025, tetapi penuntut umum, menurut keberatan pihak terdakwa, menggunakan campuran rezim hukum yang berlaku berbeda waktunya, termasuk KUHP baru yang efektif berlaku pada 2 Januari 2026. Jika benar demikian, maka keberatan itu bukan soal teknis kecil, melainkan soal asas legalitas: seseorang tidak boleh diadili dengan norma pidana materiil yang belum berlaku saat perbuatan didalilkan terjadi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Membaca Arah Baru Fleksibilitas...
Membaca Arah Baru Fleksibilitas Fiskal Indonesia
Dokter Tifa Sebut Dakwaan...
Dokter Tifa Sebut Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Salah Objek dan Salah Orang, Minta Hakim Tolak JPU
Jaksa Minta Lanjutan...
Jaksa Minta Lanjutan Sidang Dokter Tifa Digelar 2 Pekan Lagi, Hakim Menolak
Dokter Tifa Sebut Dakwaan...
Dokter Tifa Sebut Dakwaan JPU Lemah: Sidang Tidak Bisa Lagi Dilanjutkan
Sidang Eksepsi, Dokter...
Sidang Eksepsi, Dokter Tifa Minta Hakim Nyatakan Dakwaan JPU Tak Dapat Diterima
Sidang Eksepsi Dokter...
Sidang Eksepsi Dokter Tifa: Kami Tak Pernah Minta Jokowi Dihukum, Hanya Minta Ijazah Dibuktikan
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Puluhan Pendukung Roy...
Puluhan Pendukung Roy Suryo Hadiri Sidang Putusan Praperadilan di PN Jaksel
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
Rekomendasi
Ledakan Terdengar di...
Ledakan Terdengar di Wilayah PLTN Bushehr, Iran Serang Fasilitas AS di Negara-negara Teluk
Gubernur Bushehr Ungkap...
Gubernur Bushehr Ungkap Target Serangan AS, Pemakaman Khamenei Tak Terdampak
Korupsi Merupakan Karakter...
Korupsi Merupakan Karakter Orang Munafik, Dosanya Mengerikan!
Berita Terkini
Kejagung Imbau Publik...
Kejagung Imbau Publik Tak Beropini terkait Penggeledahan 12 Titik oleh Polri
Kejagung Tunggu Hasil...
Kejagung Tunggu Hasil Penyidikan Polri soal Penggeledahan Sejumlah Lokasi
Pimpinan DPR Sangkal...
Pimpinan DPR Sangkal Beri Arahan Tunda Pembahasan RUU Pemilu
Eks Sekjen MPR Maruf...
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK
Membaca Arah Baru Fleksibilitas...
Membaca Arah Baru Fleksibilitas Fiskal Indonesia
Habiburokhman Tegaskan...
Habiburokhman Tegaskan Komisi III DPR Bakal Terus Kawal Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
Infografis
Indonesia Diprediksi...
Indonesia Diprediksi Bakal Masuk Jebakan Utang Semakin Dalam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved