Indonesia Menggugat: Perlawanan Dokter Tifa dalam Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo
Kamis, 09 Juli 2026 - 16:59 WIB
loading...
A
A
A
Dosen dan aktivis mahasiswa memilih diam dalam mimbar akademis, pekerja media enggan membuat tulisan tajam dan warga biasa menahan diri untuk bicara politik. Di sini kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi menjadi pepesan kosong belaka.
Persoalan menjadi semakin penting ketika hukum pidana digunakan untuk merespons ekspresi dr. Tifa yang lahir dari perdebatan mengenai jabatan publik. Dalam konteks demikian, pertanyaan mendasarnya bukan lagi apakah seseorang merasa dirugikan oleh suatu pernyataan, melainkan apakah negara berwenang menggunakan instrumen pidana terkait ekspresi yang berkaitan dengan kepentingan publik. Di sinilah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 memiliki arti bagi publik.
Melalui putusan tersebut, MK menegaskan bahwa frasa "orang lain" dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik harus dimaknai sebagai individu perseorangan, bukan lembaga negara, pemerintah, jabatan publik, maupun korporasi. Penafsiran tersebut bukan sekadar perubahan teknis terhadap norma pidana, melainkan penegasan mengenai batas konstitusional antara perlindungan kehormatan pribadi dan perlindungan terhadap kritik atas penyelenggaraan kekuasaan.
MK pada dasarnya mengingatkan bahwa dalam negara demokrasi, jabatan publik membawa konsekuensi keterbukaan yang lebih besar dibandingkan kehidupan privat seseorang.
Dalam nota perlawanan setebal 36 halaman, Advokat pembela dr. Tifa atau disebut TPDT berusaha menggeser pusat gravitasi perkara Ijazah mantan Presiden ke- 7 Republik Indonesia dari hilir ke hulu. Argumennya sederhana tetapi mendasar yakni sebelum seseorang dihukum karena dianggap memfitnah atau mencemarkan nama baik, pengadilan semestinya lebih dahulu memberi ruang bagi pengujian terhadap objek yang dipersoalkan.
Sumber kontroversi adalah benar atau tidaknya ijazah. Jika substansi pokok sengketa dijauhkan dari sidang, lalu yang diadili hanya ekspresi warga atas sengketa itu, hukum kehilangan keberaniannya untuk dihadapkan dengan kebenaran materiil
Nota perlawanan juga menyoroti persoalan serius pada struktur dakwaan. Tempus delicti disebut terjadi pada Maret hingga Mei 2025, tetapi penuntut umum, menurut keberatan pihak terdakwa, menggunakan campuran rezim hukum yang berlaku berbeda waktunya, termasuk KUHP baru yang efektif berlaku pada 2 Januari 2026. Jika benar demikian, maka keberatan itu bukan soal teknis kecil, melainkan soal asas legalitas: seseorang tidak boleh diadili dengan norma pidana materiil yang belum berlaku saat perbuatan didalilkan terjadi.
Persoalan menjadi semakin penting ketika hukum pidana digunakan untuk merespons ekspresi dr. Tifa yang lahir dari perdebatan mengenai jabatan publik. Dalam konteks demikian, pertanyaan mendasarnya bukan lagi apakah seseorang merasa dirugikan oleh suatu pernyataan, melainkan apakah negara berwenang menggunakan instrumen pidana terkait ekspresi yang berkaitan dengan kepentingan publik. Di sinilah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 memiliki arti bagi publik.
Melalui putusan tersebut, MK menegaskan bahwa frasa "orang lain" dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik harus dimaknai sebagai individu perseorangan, bukan lembaga negara, pemerintah, jabatan publik, maupun korporasi. Penafsiran tersebut bukan sekadar perubahan teknis terhadap norma pidana, melainkan penegasan mengenai batas konstitusional antara perlindungan kehormatan pribadi dan perlindungan terhadap kritik atas penyelenggaraan kekuasaan.
MK pada dasarnya mengingatkan bahwa dalam negara demokrasi, jabatan publik membawa konsekuensi keterbukaan yang lebih besar dibandingkan kehidupan privat seseorang.
Nota Perlawanan
Dalam nota perlawanan setebal 36 halaman, Advokat pembela dr. Tifa atau disebut TPDT berusaha menggeser pusat gravitasi perkara Ijazah mantan Presiden ke- 7 Republik Indonesia dari hilir ke hulu. Argumennya sederhana tetapi mendasar yakni sebelum seseorang dihukum karena dianggap memfitnah atau mencemarkan nama baik, pengadilan semestinya lebih dahulu memberi ruang bagi pengujian terhadap objek yang dipersoalkan.
Sumber kontroversi adalah benar atau tidaknya ijazah. Jika substansi pokok sengketa dijauhkan dari sidang, lalu yang diadili hanya ekspresi warga atas sengketa itu, hukum kehilangan keberaniannya untuk dihadapkan dengan kebenaran materiil
Nota perlawanan juga menyoroti persoalan serius pada struktur dakwaan. Tempus delicti disebut terjadi pada Maret hingga Mei 2025, tetapi penuntut umum, menurut keberatan pihak terdakwa, menggunakan campuran rezim hukum yang berlaku berbeda waktunya, termasuk KUHP baru yang efektif berlaku pada 2 Januari 2026. Jika benar demikian, maka keberatan itu bukan soal teknis kecil, melainkan soal asas legalitas: seseorang tidak boleh diadili dengan norma pidana materiil yang belum berlaku saat perbuatan didalilkan terjadi.
Lihat Juga :