Polri Ultimatum Pihak yang Halangi Pengusutan 3 Kasus Korupsi
Kamis, 09 Juli 2026 - 11:06 WIB
loading...
Polri ultimatum pihak yang menghalangi pengusutan tiga kasus korupsi PLN Batu Bara, Asabri, dan Krakatau Steel. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Polri menegaskan pengusutan tiga kasus korupsi PLN Batu Bara, Asabri, dan Krakatau Steel, merupakan instruksi atau atensi dari Presiden Prabowo Subianto. Untuk itu, pihaknya mengultimatum pihak yang ingin menghalangi pengusutan tiga kasus tersebut.
"Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian Kepolisian untuk melakukan pengungkapan dan proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis (9/7/2026).
Budi mengultimatum kepada seluruh pihak untuk tidak mencoba menghalangi atau mengganggu jalannya proses pemberantasan praktik korupsi yang merugikan rakyat Indonesia tersebut. "Perlu kami sampaikan pada rekan-rekan sekalian, kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk kita sama-sama menghormati proses yang dilakukan oleh pihak Kepolisian," ujar Budi.
Baca juga: Geledah Rumah di Sentul Terkait 3 Kasus Korupsi, Polisi Sita Emas dan Uang Hampir Setengah Triliun
Budi mengingatkan, terdapat pasal pidana yang mengatur soal pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan. Sebab itu, Ia meminta kepada semua pihak untuk menghormati penegakan hukum di Indonesia.
"Kami menyampaikan kepada siapa punyang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Polda Metro Jaya dan Mabes Polri tetap mengacu kepada azas profesionalitas, proporsional, dan akuntabel, dan semua tindakan kepolisian ini dapat dipertanggungjawabkan," ucap Budi.
Lihat video: RUMAH JAMPIDSUS DIJAGA KETAT TNI: Pasca Penggeledahan Kafe di Cipete
Sebelumnya, Polri melalukan penggeledahan di kafe de’Clan Signature. Polisi menemukan brankas tersembunyi. Dalam brankas tersebut ditemukan uang SGD 3.130.000 dalam pecahan SGD 100 dan sebanyak USD 889.965, serta Rp 259.159.000. Bila dikonversi dalam rupiah, total uang itu mencapai Rp60 miliar.
Sementara di Sentul, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengungkap secara langsung hasil penggeledahan rumah yang beralamat di Parahyangan Golf 2 tersebut. Menurut dia, emas batangan dan uang itu ditemukan dalam brankas yang tersembunyi.
“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi 7 koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD4.767.300. Kemudian SGD 14.083.800. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam Rupiah senilai Rp476 miliar,” ucap dia.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, dan foto keluarga dari rumah tersebut. Namun, belum dijelaskan sosok yang memiliki rumah tersebut. Totok hanya menyebut barang bukti untuk disita oleh petugas kepolisian.
“Kami juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” tutupnya.
"Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian Kepolisian untuk melakukan pengungkapan dan proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis (9/7/2026).
Budi mengultimatum kepada seluruh pihak untuk tidak mencoba menghalangi atau mengganggu jalannya proses pemberantasan praktik korupsi yang merugikan rakyat Indonesia tersebut. "Perlu kami sampaikan pada rekan-rekan sekalian, kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk kita sama-sama menghormati proses yang dilakukan oleh pihak Kepolisian," ujar Budi.
Baca juga: Geledah Rumah di Sentul Terkait 3 Kasus Korupsi, Polisi Sita Emas dan Uang Hampir Setengah Triliun
Budi mengingatkan, terdapat pasal pidana yang mengatur soal pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan. Sebab itu, Ia meminta kepada semua pihak untuk menghormati penegakan hukum di Indonesia.
"Kami menyampaikan kepada siapa punyang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Polda Metro Jaya dan Mabes Polri tetap mengacu kepada azas profesionalitas, proporsional, dan akuntabel, dan semua tindakan kepolisian ini dapat dipertanggungjawabkan," ucap Budi.
Lihat video: RUMAH JAMPIDSUS DIJAGA KETAT TNI: Pasca Penggeledahan Kafe di Cipete
Sebelumnya, Polri melalukan penggeledahan di kafe de’Clan Signature. Polisi menemukan brankas tersembunyi. Dalam brankas tersebut ditemukan uang SGD 3.130.000 dalam pecahan SGD 100 dan sebanyak USD 889.965, serta Rp 259.159.000. Bila dikonversi dalam rupiah, total uang itu mencapai Rp60 miliar.
Sementara di Sentul, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengungkap secara langsung hasil penggeledahan rumah yang beralamat di Parahyangan Golf 2 tersebut. Menurut dia, emas batangan dan uang itu ditemukan dalam brankas yang tersembunyi.
“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi 7 koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD4.767.300. Kemudian SGD 14.083.800. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam Rupiah senilai Rp476 miliar,” ucap dia.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, dan foto keluarga dari rumah tersebut. Namun, belum dijelaskan sosok yang memiliki rumah tersebut. Totok hanya menyebut barang bukti untuk disita oleh petugas kepolisian.
“Kami juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” tutupnya.
(cip)
Lihat Juga :