Penampakan Koper Berisi Emas Disita Polisi usai Geledah Rumah di Bogor
Kamis, 09 Juli 2026 - 10:56 WIB
loading...
Penampakan koper 2, 25 batang emas 1 kg dalam koper yang disita polisi. Foto/SIndoNews
A
A
A
JAKARTA - Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selesai menggeledah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat yang diduga terkait 3 kasus korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel. Barang bukti hasil sitaan itu sudah dibawa ke Polda Metro Jaya.
Berdasarkan pantauan Kamis (9/7/2026), barang bukti itu tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB. Mobil itu diangkut menggunakan kendaraan taktis (rantis) dikawal puluhan anggota Brimob.
Saat diturunkan, terlihat tulisan 'Koper 2, 25 batang emas 1 kg' dalam koper yang disita polisi. Petugas sampai harus berbarengan mengangkat koper berisi emas batangan itu.
Baca juga: Geledah Rumah di Sentul Terkait 3 Kasus Korupsi, Polisi Sita Emas dan Uang Hampir Setengah Triliun
Tampak juga ada pihak yang diamankan dan digiring masuk ke gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, belum diketahui sosok pihak yang diamankan tersebut.
Sebelumnya, Polri kembali menyita uang dalam pecahan mata asing dan 74 kilogram batang emas di salah satu rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat terkait dengan kasus korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga suap kasus batu bara hingga Asabri.
“Iya, betul (ditemukan batangan emas),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
Lihat video: RUMAH JAMPIDSUS DIJAGA KETAT TNI: Pasca Penggeledahan Kafe di Cipete
Diperkirakan, uang dan 74 Kg batang emas yang ditemukan oleh penyidik memiliki harga mencapai ratusan miliar. “Perkiraan ratusan miliar,” ujar dia.
Berdasarkan foto yang diterima, tampak batangan emas tersebut ditaro oleh penyidik ke dalam beberapa koper. Selain batangan emas, uang mata asing juga dimasukkan ke dalam koper untuk kemudian di sita.
Sebelumnya, polisi melakukan penggeledahan terhadap 12 lokasi. Mulai dari, PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat, PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara (proses), PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat (proses), Rumah MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan (selesai).
Kemudian, Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan (selesai), Rumah TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kantor/Grup DMG / CP, Kuningan, Jakarta Selatan, PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan, Rumah DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan, Rumah MILDK, Apartement Pacific Place dan Rumah di Sentul kab Bogor.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, serta uang tunai dalam berbagai mata uang dari lokasi kafe.
"Untuk penggeledahan di lokasi De'Clan, kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone," kata Totok.
Totok menjelaskan uang yang disita terdiri atas 3.130.000 Dolar Singapura, 889.965 Dolar Amerika Serikat, serta uang tunai Rp259.159.000. Menurut Totok, jika dikonversikan ke rupiah nilainya mendekati Rp 60 miliar.
"Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp 60 miliar ini di lokasi De'Clan," ujarnya.
Selain itu, dari lokasi Koint Money Changer yang turut digeledah, penyidik menyita 71 item barang bukti dan 16 jenis mata uang asing dengan nilai total sekitar Rp 7,2 miliar. "Di money changer, ada 71 item barang bukti. Kemudian ada 16 uang asing. Total sekitar Rp7,2 miliar," kata Totok.
Berdasarkan pantauan Kamis (9/7/2026), barang bukti itu tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB. Mobil itu diangkut menggunakan kendaraan taktis (rantis) dikawal puluhan anggota Brimob.
Saat diturunkan, terlihat tulisan 'Koper 2, 25 batang emas 1 kg' dalam koper yang disita polisi. Petugas sampai harus berbarengan mengangkat koper berisi emas batangan itu.
Baca juga: Geledah Rumah di Sentul Terkait 3 Kasus Korupsi, Polisi Sita Emas dan Uang Hampir Setengah Triliun
Tampak juga ada pihak yang diamankan dan digiring masuk ke gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, belum diketahui sosok pihak yang diamankan tersebut.
Sebelumnya, Polri kembali menyita uang dalam pecahan mata asing dan 74 kilogram batang emas di salah satu rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat terkait dengan kasus korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga suap kasus batu bara hingga Asabri.
“Iya, betul (ditemukan batangan emas),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
Lihat video: RUMAH JAMPIDSUS DIJAGA KETAT TNI: Pasca Penggeledahan Kafe di Cipete
Diperkirakan, uang dan 74 Kg batang emas yang ditemukan oleh penyidik memiliki harga mencapai ratusan miliar. “Perkiraan ratusan miliar,” ujar dia.
Berdasarkan foto yang diterima, tampak batangan emas tersebut ditaro oleh penyidik ke dalam beberapa koper. Selain batangan emas, uang mata asing juga dimasukkan ke dalam koper untuk kemudian di sita.
Sebelumnya, polisi melakukan penggeledahan terhadap 12 lokasi. Mulai dari, PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat, PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara (proses), PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat (proses), Rumah MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan (selesai).
Kemudian, Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan (selesai), Rumah TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kantor/Grup DMG / CP, Kuningan, Jakarta Selatan, PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan, Rumah DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan, Rumah MILDK, Apartement Pacific Place dan Rumah di Sentul kab Bogor.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, serta uang tunai dalam berbagai mata uang dari lokasi kafe.
"Untuk penggeledahan di lokasi De'Clan, kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone," kata Totok.
Totok menjelaskan uang yang disita terdiri atas 3.130.000 Dolar Singapura, 889.965 Dolar Amerika Serikat, serta uang tunai Rp259.159.000. Menurut Totok, jika dikonversikan ke rupiah nilainya mendekati Rp 60 miliar.
"Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp 60 miliar ini di lokasi De'Clan," ujarnya.
Selain itu, dari lokasi Koint Money Changer yang turut digeledah, penyidik menyita 71 item barang bukti dan 16 jenis mata uang asing dengan nilai total sekitar Rp 7,2 miliar. "Di money changer, ada 71 item barang bukti. Kemudian ada 16 uang asing. Total sekitar Rp7,2 miliar," kata Totok.
(cip)
Lihat Juga :