Dinilai Tak Sesuai UU, Lelang Jabatan Sekjen DPD Sebaiknya Dievaluasi
Selasa, 22 September 2020 - 13:01 WIB
loading...
A
A
A
Senator dari daerah pemilihan NTT ini menguraikan bahwa aturan dan mekanisme pemilihan Sekjen DPD itu sudah sangat jelas diatur dalam UU MD 3 dan Tatib DPD. "Nah, dua dasar hukum itu dilewati yang kemudian menimbulkan kagaduhan dan protes sejumlah anggota DPD." katanya.
Angelo sendiri adalah salah satu Pimpinan Panitia Perancang UU (PPUU) DPD RI dan diamanatkan oleh Tatib DPD untuk ambil bagian dalam Panitia Seleksi, tapi buktinya tidak dilibatkan dalam proses lelang jabatan Sekjen ini. "Jadi, ya hentikan aja proses yang cacat hukum itu," tegasnya.
Terkait proses dan mekanisme lelang jabatan Sekjen yang bermasalah ini, sejumlah anggta DPD hari Selasa ini (22/9) berencana untukmengirim surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (Komisi ASN) untuk melaporan proses dan memkanisme yang tidak berdasarkan UU dan Tatib DPD itu.
"Surat sudah siap, kemungkinan hari Selasa ini akan kita kirim. Tembusan antara lain disampaiken ke Presiden RI , Sekretaris Kabinet, dan Sekretariat Negara," ujar Angelo
Sebelumnya anggota DPD RI Intsiawati Ayus juga memaparkan ke media bahwa proses lelang jabatan Sekretaris Jenderal DPD RI bermasalah karena tidak sesuai UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana diubah terakhir melalui UU MD3 dan Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tatib DPD RI.
Angelo sendiri adalah salah satu Pimpinan Panitia Perancang UU (PPUU) DPD RI dan diamanatkan oleh Tatib DPD untuk ambil bagian dalam Panitia Seleksi, tapi buktinya tidak dilibatkan dalam proses lelang jabatan Sekjen ini. "Jadi, ya hentikan aja proses yang cacat hukum itu," tegasnya.
Terkait proses dan mekanisme lelang jabatan Sekjen yang bermasalah ini, sejumlah anggta DPD hari Selasa ini (22/9) berencana untukmengirim surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (Komisi ASN) untuk melaporan proses dan memkanisme yang tidak berdasarkan UU dan Tatib DPD itu.
"Surat sudah siap, kemungkinan hari Selasa ini akan kita kirim. Tembusan antara lain disampaiken ke Presiden RI , Sekretaris Kabinet, dan Sekretariat Negara," ujar Angelo
Sebelumnya anggota DPD RI Intsiawati Ayus juga memaparkan ke media bahwa proses lelang jabatan Sekretaris Jenderal DPD RI bermasalah karena tidak sesuai UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana diubah terakhir melalui UU MD3 dan Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tatib DPD RI.
(maf)
Lihat Juga :