DPP PPP Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai
Selasa, 07 Juli 2026 - 06:19 WIB
loading...
A
A
A
Kuasa Hukum DPP PPP Syifaus Syarif, mengatakan putusan tersebut bukan hanya kemenangan hukum, tetapi juga semakin mempertegas legalitas kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar X beserta kewenangan konstitusionalnya dalam menjalankan roda organisasi.
“Putusan ini semakin memperkuat bahwa setiap kebijakan organisasi yang diambil oleh DPP PPP di bawah kepemimpinan Ketua Umum Bapak Muhamad Mardiono memiliki dasar hukum yang jelas, baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 maupun berdasarkan AD/ART Partai Persatuan Pembangunan,” kata Syifaus Syarif, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, kewenangan DPP dalam melakukan pembinaan, evaluasi, penataan organisasi, hingga menetapkan kebijakan kepartaian merupakan bagian dari fungsi konstitusional organisasi yang wajib dihormati oleh seluruh jajaran partai.
Syarif menjelaskan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 memberikan pengakuan terhadap kemandirian partai politik untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sepanjang dilaksanakan sesuai AD/ART. Karena itu, setiap kebijakan yang lahir melalui mekanisme organisasi memiliki legitimasi hukum yang kuat.
Syarif juga menegaskan bahwa kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar X telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sehingga memiliki legalitas penuh sebagai kepengurusan yang sah menurut hukum.
“Putusan ini semakin memperkuat bahwa setiap kebijakan organisasi yang diambil oleh DPP PPP di bawah kepemimpinan Ketua Umum Bapak Muhamad Mardiono memiliki dasar hukum yang jelas, baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 maupun berdasarkan AD/ART Partai Persatuan Pembangunan,” kata Syifaus Syarif, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, kewenangan DPP dalam melakukan pembinaan, evaluasi, penataan organisasi, hingga menetapkan kebijakan kepartaian merupakan bagian dari fungsi konstitusional organisasi yang wajib dihormati oleh seluruh jajaran partai.
Syarif menjelaskan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 memberikan pengakuan terhadap kemandirian partai politik untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sepanjang dilaksanakan sesuai AD/ART. Karena itu, setiap kebijakan yang lahir melalui mekanisme organisasi memiliki legitimasi hukum yang kuat.
Syarif juga menegaskan bahwa kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar X telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sehingga memiliki legalitas penuh sebagai kepengurusan yang sah menurut hukum.
Lihat Juga :