Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
Senin, 06 Juli 2026 - 23:38 WIB
loading...
KPK mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan, tidak menerima praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Asrul Azis Taba. Foto/SIndoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan, tidak menerima praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Dengan hal ini pihaknya akan melanjutkan penyidikan perkara yang juga menjerat eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
"KPK akan melanjutkan penyidikan secara profesional, independen, dan transparan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara, termasuk menelusuri pertanggungjawaban pidana setiap pihak yang diduga terlibat, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak para pihak," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (6/7/2026).
Budi mengungkapkan, proses penyidikan perkara tersebut akan segera rampung. Menurut Budi, tidak lama lagi perkara ini akan bergulir di persidangan.
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Asrul Azis di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
"Dalam waktu dekat, penyidik akan segera merampungkan berkas penyidikan dan segera melakukan pelimpahan ke tahap penuntutan atau tahap II, untuk selanjutnya masuk ke tahap persidangan," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba. Dengan putusan ini, maka status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang disandang Asrul sah.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon," ujar Hakim Tunggal Praperadilan, I Ketut Darpawan di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan pada Senin (6/7/2026).
Lihat video: Diperiksa di Kasus Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ariotedjo Dicecar 10 Pertanyaan
"KPK akan melanjutkan penyidikan secara profesional, independen, dan transparan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara, termasuk menelusuri pertanggungjawaban pidana setiap pihak yang diduga terlibat, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak para pihak," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (6/7/2026).
Budi mengungkapkan, proses penyidikan perkara tersebut akan segera rampung. Menurut Budi, tidak lama lagi perkara ini akan bergulir di persidangan.
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Asrul Azis di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
"Dalam waktu dekat, penyidik akan segera merampungkan berkas penyidikan dan segera melakukan pelimpahan ke tahap penuntutan atau tahap II, untuk selanjutnya masuk ke tahap persidangan," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba. Dengan putusan ini, maka status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang disandang Asrul sah.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon," ujar Hakim Tunggal Praperadilan, I Ketut Darpawan di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan pada Senin (6/7/2026).
Lihat video: Diperiksa di Kasus Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ariotedjo Dicecar 10 Pertanyaan
(cip)
Lihat Juga :