Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara, Polri: Negara Rugi Rp5 Triliun Akibat Pemadaman Listrik
Senin, 06 Juli 2026 - 22:24 WIB
loading...
Dirtindak Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo menyebut kerugian negara mencapai Rp5 triliun akibat pemadaman listrik. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kortas Tipikor Polri menyatakan pemadaman listrik atau blackout terjadi di sejumlah daerah akibat adanya dugaan korupsi pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU periode 2018-2026.
Direktur Penindakan (Dirtindak) Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo menjelaskan daerah yang terkena imbas pemadaman listrik itu terjadi di Sumatera hingga Jabodetabek.
"Terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek," kata De Deo, Senin (6/7/2026).
Baca juga: Penjelasan PLN soal Blackout di Beberapa Wilayah Pulau Jawa
De Deo mengatakan akibat pemadaman listrik itu, kerugian negara dalam kasus ditaksir mencapai Rp5 triliun. "Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun," ujarnya.
De Deo mengatakan taksiran kerugian negara itu bukan hasil perhitungan akhir. Menurut De Deo, pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit investigasi secara resmi. Sampai saat ini pihaknya masih terus mendalami perkara ini.
“Penyidik bakal memeriksa sejumlah saksi hingga ahli serta mencari alat bukti terkait kasus ini. Serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain baik secara individu maupun korporasi berdasarkan alat bukti yang kita peroleh," ucapnya.
Lihat video: Imbas Blackout Sumatera, Manajemen PLN Didesak Evaluasi Total
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU periode 2018-2026.
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara bagi PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat. Sejauh ini ada dua perusahaan yang diduga terlibat yakni PT OBP dan PT OBA.
Adapun kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI, tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor, tanggal 4 Juli 2026.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti permulaan yang cukup, Kortastipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026," kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Totok mengatakan ada tiga dugaan penyimpangan yakni dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara; dugaan manipulasi dokumen kuantitas batu bara yang dipasok; serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dalam hal ini, Polri menyertakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 603 atau Pasal 604, Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Puteranegara
Direktur Penindakan (Dirtindak) Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo menjelaskan daerah yang terkena imbas pemadaman listrik itu terjadi di Sumatera hingga Jabodetabek.
"Terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek," kata De Deo, Senin (6/7/2026).
Baca juga: Penjelasan PLN soal Blackout di Beberapa Wilayah Pulau Jawa
De Deo mengatakan akibat pemadaman listrik itu, kerugian negara dalam kasus ditaksir mencapai Rp5 triliun. "Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun," ujarnya.
De Deo mengatakan taksiran kerugian negara itu bukan hasil perhitungan akhir. Menurut De Deo, pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit investigasi secara resmi. Sampai saat ini pihaknya masih terus mendalami perkara ini.
“Penyidik bakal memeriksa sejumlah saksi hingga ahli serta mencari alat bukti terkait kasus ini. Serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain baik secara individu maupun korporasi berdasarkan alat bukti yang kita peroleh," ucapnya.
Lihat video: Imbas Blackout Sumatera, Manajemen PLN Didesak Evaluasi Total
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU periode 2018-2026.
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara bagi PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat. Sejauh ini ada dua perusahaan yang diduga terlibat yakni PT OBP dan PT OBA.
Adapun kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI, tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor, tanggal 4 Juli 2026.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti permulaan yang cukup, Kortastipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026," kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Totok mengatakan ada tiga dugaan penyimpangan yakni dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara; dugaan manipulasi dokumen kuantitas batu bara yang dipasok; serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dalam hal ini, Polri menyertakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 603 atau Pasal 604, Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Puteranegara
(cip)
Lihat Juga :